Pengistilahan korupsi dengan berbagai bentuk seperti extraordinary crime, serious crime, hingga white collar crime menggambarkan betapa buruknya praktik kejahatan ini. Bukan sekadar karena dilakukan oleh pejabat publik, akan tetapi dampak yang dirasakan korban (masyarakat) telah secara langsung menyentuh segala lini kehidupan, baik perekonomian, sosial, maupun hak asasi manusia. Oleh sebab itu, baik struktur, substansi, maupun kultur hukum harus mengambil peran untuk dapat menutup celah korupsi dan menindak pelakunya.
Pemberantasan korupsi di Indonesia kian mengendur. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami stagnasi pada tahun 2023. Bagaimana tidak, capaian skor hanya menyentuh angka 34 dan peringkatnya merosot dari 110 menjadi 115. Bahkan bila ditarik sepuluh tahun ke belakang, skor Indonesia sama. Begitu pula yang terjadi pada salah satu variabel penentu IPK - Rule of Law Index - di mana perolehannya juga sama dengan tahun sebelumnya.
Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) oleh berbagai negara, termasuk Indonesia, karena sifatnya yang sangat merusak. Ditopang perilaku buruk lainnya kolusi dan nepotisme, populer dengan istilah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk dihapuskan dalam agenda perjuangan Reformasi 1998.
Isu banjir dan krisis beras tengah menjadi topik pembicaraan dalam berita nasional akhir-akhir ini. Bagaimana tidak? Hal ini terkait dari laporan Panel Antarpemerintah mengenai Perubahan Iklim (IPCC), yang menunjukkan bahwa emisi gas rumah kaca terus meningkat sebagai hasil dari aktivitas manusia. Bahkan, suhu telah meningkat sebesar 1,1°C di atas level pra-Industri. Jika tren ini terus berlanjut, diperkirakan akan mencapai 1,5°C pada awal dekade 2030-an. (IPCC, 2023)
Pada pergelaran Pemilu 2024 khusus Pemilihan legislatif (Pileg), para calon legislatif (Caleg) yang bertanding di Provinsi Bali diwarnai oleh calon yang berasal dari keluarga bupati/walikota se-Bali. Penulis mendata setidaknya ada enam caleg yang berasal dari keluarga bupati/walikota yang berada di lima dari sembilan kabupaten/kota di Bali. Para bupati/walikota ini merupakan pejabat publik yang aktif menjabat sampai periode 2024, kecuali Bupati Gianyar yang aktif sampai Oktober 2023.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), nasib pemberantasan korupsi Indonesia kian mengkhawatirkan. Hal ini tergambar dalam Indeks Persepsi Korupsi yang baru saja diluncurkan Transparency International Indonesia. Di mana skor pada tahun 2023 mengalami stagnasi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Indonesia memperoleh skor 34 dan peringkatnya merosot dari 110 menjadi 115. Jika ditarik ke belakang, skor IPK Indonesia saat ini sama dengan saat pertama kali Presiden Jokowi menjabat sebagai Presiden pada tahun 2014.
Berdasarkan catatan ICW tahun 2022, terdapat 612 orang tersangka kasus korupsi dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 33,6 triliun. Aturan existing di Indonesia masih belum optimal merampas aset pelaku korupsi. RUU Perampasan Aset pun belum pernah menjadi prioritas untuk dibahas maupun disahkan.
Sejak liberalisasi eksploitasi sumber daya alam, pertambangan telah menjelma menjadi aktor penggerak roda perekonomian dan pembangunan nasional Indonesia. Pada tahun 2022, data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan menyebutkan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan menyentuh Rp 127,90 triliun atau 301,88% dari rencana penerimaan yang ditargetkan yakni sebesar Rp 42,37 triliun. Namun, secara simultan, sektor pertambangan juga ditengarai sebagai sektor yang sarat dengan potensi korupsi.