UU 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Lebih lanjut, PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum. KPU sendiri telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh Partai Politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap partai.
Partai politik (parpol) merupakan instrumen penting dalam negara demokrasi karena mempunyai peranan yang sangat strategis dalam proses pemerintahan dengan warga negara. Dalam ilmu perbandingan politik sejak lama para pakar berpendapat bahwa parpol sebetulnya menentukan demokrasi (political parties created democracy). Kajian terhadap parpol menentukan elemen bekerjanya demokrasi, jika parpol dibiarkan bermasalah, sama saja mentoleransi ‘sakitnya demokrasi’.
Mantan koruptor kembali disambut dengan hangat dalam panggung politik Indonesia. Kali ini giliran Anas Urbaningrum, mantan terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas didapuk sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) secara aklamasi melalui forum musyawarah nasional luar biasa tanggal 14 Juli 2023 lalu. Padahal ia baru saja bebas murni pada tanggal 10 Juli 2023 setelah mendekam di penjara selama 9 tahun 3 bulan sejak 2014.
Persamuhan di Istana Negara bersama enam ketua umum partai politik (parpol) itu seperti sengaja dan tanpa rasa malu dipertontonkan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat. Bukannya membantah, Presiden justru mengakui bahwa pertemuan tersebut memang membincangkan mengenai pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.
Tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan keterbukaan informasi sebagai salah satu pondasinya. Secara bersamaan, kebebasan memperoleh informasi merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan pemerintahan terbuka. Berangkat dari hal itu, tidak salah jika kemudian peraturan perundang-undangan di Indonesia meletakkan kebebasan bagi masyarakat untuk mengakses informasi tergolong Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilihan umum serentak tahun 2024 tinggal menghitung waktu. Praktis seluruh partai politik mulai bergerilya menarik simpati masyarakat untuk meraup suara sebanyak-banyaknya demi memenangkan kontestasi pesta demokrasi. Mudah ditebak, janji politik sudah barang tentu bertaburan kepada masyarakat, tak terkecuali menyangkut isu antikorupsi. Namun, sebagaimana terjadi pada periode sebelumnya, janji yang diucapkan kerap berbeda dengan realita sebenarnya.
Pemberangusan hak asasi masyarakat dan penyesatan logika pikir hukum diperlihatkan oleh lembaga kekuasaan kehakiman. Tak main-main, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara serampangan dan ugal-ugalan menganulir mandat konstitusi, tepatnya Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, berkaitan dengan masa waktu pemilihan umum.