Rekomendasi Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Dalam Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (30/6) lalu secara resmi menerbitkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/kota. Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum 2019. Aturan ini sejak awal ditolak oleh sejumlah elit Partai Politik (Parpol), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pengawasan Pemilu.
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/ Kota. Pengundangan yang dituangkan dalam Berita Negara No. 843 Tahun 2018 ini seharusnya mengakhiri perdebatan legalitas PKPU sebagai produk hukum secara prosedur.