28
Jan
2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi. Namun baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 14 Januari 2019. Masih ada 62 persen PNS yang belum dipecat, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat gaji yang terus dibayarkan. Oleh sebab itu, proses pemecatan harus segera dilakukan.