Setiap tahunnya, ICW melakukan pemantauan putusan tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), maupun Mahkamah Agung (MA). Pemantauan ini dilakukan setidaknya sejak tahun 2005, dan bertujuan untuk menghimpun beragam kategori informasi yang relevan bagi warga dan penegak hukum.
Setiap tahunnya, ICW melakukan pemantauan putusan tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), maupun Mahkamah Agung (MA). Pemantauan ini dilakukan setidaknya sejak tahun 2005, dan bertujuan untuk menghimpun beragam kategori informasi yang relevan bagi warga dan penegak hukum.
Pemberantasan korupsi kembali berada di titik nadir. Betapa tidak, regulasi yang dianggap pro terhadap pemberantasan korupsi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) malah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Komitmen anti korupsi dari Mahkamah Agung kembali dipertanyakan. Lucas, seorang pengacara yang diduga menghalang-halangi proses hukum di KPK, dikurangi hukumannya pada tingkat kasasi. Sebelumnya Lucas diketahui dihukum 5 tahun pada tingkat banding, lalu putusan MA selanjutnya mengurangi hukuman yang bersangkutan menjadi 3 tahun penjara. Tentu putusan ini kembali menambah daftar panjang vonis ringan kepada pelaku korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 21terpidana kasus korupsi (DATA TERLAMPIR) yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukumluar biasa, Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mesti waspada, publik khawatir ini dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum. Banyak nama-nama besar, mulai Anas Urbaningrum, Setya Novanto, sampai pada OC Kaligis yang sedang berupaya menempuh jalur tersebut.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya hingga saat ini masih terdapat 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (TERLAMPIR). Satu sisi hal itu merupakan hak setiap narapidana yang dijamin oleh undang-undang, akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman. Apalagi mengingat Hakim Agung Artidjo telah purna tugas per Mei 2018 lalu.
Hingga kini upaya pemberantasan korupsi terus berjalan. Tiada tahun dilewati tanpa terbongkarnya kasus korupsi. Meski demikian cita-cita Indonesia merdeka dari korupsi masih jauh dari harapan. Karenanya banyak langkah diambil guna menekan dan mengurangi angka korupsi baik upaya pencegahan maupun penindakan. Keduanya memainkan peran yang sangat vital dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya penindakan misalnya, sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi upaya penindakan atau penegakan hukum mesti menimbulkan efek jera kepada siapa saja yang ditindak.