Marak Vonis Ringan Koruptor: Mahkamah Agung Tidak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi!

Komitmen anti korupsi dari Mahkamah Agung kembali dipertanyakan. Lucas, seorang pengacara yang diduga menghalang-halangi proses hukum di KPK, dikurangi hukumannya pada tingkat kasasi. Sebelumnya Lucas diketahui dihukum 5 tahun pada tingkat banding, lalu putusan MA selanjutnya mengurangi hukuman yang bersangkutan menjadi 3 tahun penjara. Tentu putusan ini kembali menambah daftar panjang vonis ringan kepada pelaku korupsi.

Penting untuk dicatat bahwa satu hari sebelum jatuhnya vonis kasasi terhadap Lucas, KPK baru saja menetapkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menjadi tersangka atas dugaan menerima suap Rp 33,1 milyar dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan penerimaan gratifikasi Rp 12,9 milyar. Ironi, satu sisi KPK sedang berupaya membongkar mafia peradilan, namun seakan “dibalas” oleh MA dengan mengurangi hukuman dari terdakwa korupsi.

Sedari awal publik memang menilai bahwa lembaga peradilan kerap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi. Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu, yang mana MA mendapatkan kurang dari 70% dari sisi kepercayaan publik.  Setidaknya ada 2 (dua) data menarik yang dapat dijadikan acuan untuk sampai pada kesimpulan tersebut. Pertama, vonis ringan memang sudah menjadi tren di MA. Catatan ICW sepanjang tahun 2018 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara. Kedua, untuk tingkat Peninjauan Kembali (PK) pun sama, sejak tahun 2007 sampai 2018 setidaknya 101 narapidana korupsi telah dibebaskan oleh MA.

Tidak hanya itu, tahun 2019 saja setidaknya ada 2 (dua) putusan kontroversial dari lembaga peradilan terhadap terdakwa kasus korupsi. Pertama, vonis lepas terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung - mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional - pada tingkat kasasi. Kedua, vonis bebas terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan Basir – mantan Direktur PLN - pada persidangan tingkat pertama.

Berbagai rentetan vonis ringan kepada pelaku korupsi di tingkat MA sebenarnya tidak bisa serta merta dipisahkan begitu saja dari faktor pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar pada tahun 2018 lalu. ICW mencatat setidaknya 7 (tujuh) terpidana telah diganjar vonis ringan pada tingkat PK dan 5 (lima) terdakwa divonis lebih rendah pada tingkat kasasi pasca Artidjo purna tugas.

Terdapat fenomena baru dimana terpidana korupsi berbondong-bondong mencoba peruntungan dengan mengajukan PK pasca Artidjo pensiun. Terhitung untuk saat ini setidaknya 23 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK sedang berproses pada tingkat PK di MA. Jadi, melihat kondisi seperti ini menjadi mudah bagi publik untuk membangun teori kausalitas (sebab-akibat) antara pensiunnya Artidjo dengan maraknya vonis ringan dan narapidana kasus korupsi mengajukan upaya hukum PK.

Sebelumnya ICW sempat memetakan pola dan modus korupsi yang kerap terjadi di sektor pengadilan. Setidaknya ada 3 (tiga) tahapan. Pertama, saat mendaftarkan perkara. Yang dilakukan dalam tahapan ini adalah dalam bentuk permintaan uang jasa. Ini dilakukan agar mendapatkan nomor perkara lebih awal lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut.

Kedua, tahap sebelum persidangan. Korupsi pada tahap ini adalah untuk menentukan majelis hakim yang dikenal dapat mengatur putusan. Ketiga, saat persidangan. Ini modus yang paling sering dilakukan, caranya dengan menyuap para Hakim agar putusannya menguntungkan salah satu pihak. Gambaran pola dan modus tersebut patut untuk dijadikan perhatian bersama agar tidak ada lagi pihak yang menambah catatan kelam dunia pengadilan Indonesia. Apalagi mengingat maraknya Hakim saat ini yang terjaring oleh KPK karena melakukan praktik korupsi. Data ICW menyebutkan sejak tahun 2012 sampai tahun 2018 telah ada 11 orang hakim yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.

Untuk itu menjadi penting bagi MA untuk berbenah. Bagaimana pun beberapa waktu lalu publik masih mengingat secara jelas bagaimana Hakim yang menyidangkan kasasi BLBI dijatuhi sanksi etik karena diduga bertemu dengan pengacara terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung. Bukan tidak mungkin vonis ringan selama ini dijadikan bancakan untuk melakukan kejahatan korupsi oleh oknum di Pengadilan.

Kondisi saat ini menggambarkan bahwa negara memang tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi. Kelembagaan KPK telah dilemahkan melalui proses legislasi revisi UU KPK dan para pelaku korupsi justru dikurangi hukumannya di Pengadilan. Situasi seperti ini diprediksi akan terus menerus terjadi pasca paket lengkap pelemahan KPK terjadi di tahun 2019.

Untuk itu maka Indonesia Corruption Watch menuntut agar:

  1. Ketua Mahkamah Agung selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan setiap kasus korupsi, baik tingkat kasasi maupun peninjauan kembali;
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial mengawasi proses jalannya persidangan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembalin ;
  3. Majelis Hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi;

Jakarta, 17 Desember 2019

Indonesia Corruption Watch

LAMPIRAN

DAFTAR PENINJAUAN KEMBALI YANG DIKABULKAN PASCA ARTIDJO PENSIUN

No

Nama

Jabatan

Kasus

Waktu Putusan

Putusan PK

1

Irman Gusman

Ketua DPD RI

Suap terkait gula impor

24 September 2019

Diterima (4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun)

2

Choel Mallarangeng

Swasta

Suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang

19 Maret 2019

Diterima (3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun)

3

Suroso Atmomartoyo

Direktur Pengolahan PT Pertamina

Gratifikasi

20 Maret 2019

Diterima (uang pengganti dihapuskan sebesar USD 190 ribu)

4

Tarmizi

Panitera PN Jakarta Selatan

Suap perkara di Pengadilan

28 Oktober 2019

Diterima (4 tahun dan denda Rp 200 juta menjadi 3 tahun denda Rp 50 juta)

5

Patrialis Akbar

Hakim Konstitusi

Suap uji materi UU Peternakan

27 Agustus 2019

Diterima (8 tahun menjadi 7 tahun)

6

Sanusi

Anggota DPRD DKI Jakarta

Suap Raperda Reklamasi

1 November 2019

Diterima (10 tahun menjadi 7 tahun)

7

Patrice Rio Capella

Sekjen Partai Nasdem

Suap Gubernur Sumut

1 September 2018

Diterima (Pencabutan Hak Politik dari 5 tahun menjadi 3 tahun)

 

DAFTAR KASASI YANG MERINGANKAN KORUPTOR PASCA ARTIDJO PENSIUN

No

Nama

Jabatan

Kasus

Waktu Putusan

Putusan

1

Nur Alam

Gubernur Sulawesi Tenggara

Penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan

13 Desember 2018

Diterima (15 tahun menjadi 12 tahun)

2

Syafruddin Arsyad Tumenggung

Kepala BPPN

Penerbitan SKL BLBI

9 Juli 2019

LEPAS

3

Helpandi

Panitera PN Medan

Suap Perkara

3 Desember 2019

Diterima (7 tahun menjadi 6 tahun)

4

Idrus Marham

Sekjen Partai Golkar/Anggota DPR RI

Korupsi PLTU Riau-1

3 Desember 2019

Diterima (5 tahun menjadi 2 tahun)

5

Lucas

Pengacara

Menghalang-halangi proses hukum

17 Desember 2019

Diterima (5 tahun menjadi 3 tahun)

 

DAFTAR PENINJAUAN KEMBALI YANG SEDANG BERJALAN

No

Nama

Jabatan

Kasus

Hukuman

Waktu

Status

1

Rico Diansari

Swasta

Perantara Suap Guernur Bengkulu

6 tahun, denda Rp 200 juta

9 Maret 2018

Sedang proses

2

Suparman

Bupati Rokan Hulu

Menerima suap R-APBD NRokan Hulu

4,5 tahun, denda Rp 200 juta

19 Maret 2018

Sedang proses

3

Anas Urbaningrum

Anggota DPR RI

Korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang

14 tahun, denda Rp 5 milyar, uang pengganti Rp 57 milyar dan USD 5 juta

21 Mei 2018

Sedang proses

4

Guntur Manurung

Anggota DPRD

Suap DPRD Sumut

4 tahun, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta

16 Juli 2018

Sedang proses

5

Saiful Anwar

Direktur Keuangan PAL

Suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina

4 tahun, denda Rp 200 juta

16 Juli 2018

Sedang proses

6

Badaruddin Bachsin

Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu

Perantara suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

4 tahun, denda Rp 400 juta

17 September 2018

Sedang proses

7

Siti Marwa

Direktur Keuangan PT Berdikari

Korupsi pupuk urea

4 tahun, denda Rp 500 juta

8 Oktober 2018

Sedang proses

8

Saipudin

Asisten Daerah III Provinsi Jambi

Uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

3 tahun 6 bulan, Rp 100 juta

15 Oktober 2018

Sedang proses

9

Erwan Malik

Plt Sekda Provinsi Jambi

Suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi

4 tahun, denda Rp 100 juta

15 Oktober 2018

Sedang proses

10

Maringan Situmorang

Swasta, kontraktor

Memberikan suap kepada Bupati Batubara

2 tahun, denda Rp 100 juta

18 Oktober 2018

Sedang proses

11

Donny Witono

Direktur PT Menara Agung Pusaka

Memberikan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah

2 tahun, denda Rp 50 juta

5 November 2018

Sedang proses

12

OK Zulkarnain

Bupati Batubara

Menerima suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara

5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,9 miliar

13 Desember 2018

Sedang proses

13

OC Kaligis

Pengacara

Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan

7 tahun, denda Rp 300 juta

Maret 2019

Sedang proses

14

Rohadi

Panitera PN Jakarta Utara

Menerima suap terkait penanganan perkara Saiful Jamil

7 tahun, denda Rp 300 juta

17 Oktober 2019

Sedang proses

15

Setya Novanto

Ketua DPR RI

Perkara korupsi KTP-Elektronik

15 tahun, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti USD 7,3 juta

28 Agustus 2019

Sedang proses

16

Samsu Umar Abdul

Bupati Buton

Suap sengketa Pilkada di MK

3 tahun dan denda Rp 150 juta

11 April 2014

Sedang proses

17

Rita Widyasari

Bupati Kutai Kertanegara

Gratifikasi dan pencucian uang

10 tahun dan denda Ro 600 juta

17 Oktober 2019

Sedang proses

18

Johanes B Kotjo

Swasta

Suap proyek PLTU Riau

4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta

10 Oktober 2019

Sedang proses

19

Iman Ariyadi

Walikota Cilegon

Suap izin amdal Cilegon

6 tahun

4 September 2019

Sedang proses

20

Dirwan Mahmud

Bupati Bengkulu Selatan

Suap proyek infrastruktur

6 tahun dan denda Rp 300 juta

25 Juni 2019

Sedang proses

21

Nur Alam

Gubernur Sulawesi Tenggara

Korupsi izin usaha pertambangan

12 tahun dan denda Rp 750 juta

31 Oktober 2019

Sedang proses

22

Sunjaya Purwadisastra

Bupati Cirebon

Jual-Beli Jabatan

5 tahun dan denda Rp 200 juta

16 Desember 2019

Sedang proses

23

Indarto Catur Nugroho

Pegawai Kantor Pajak

Pemerasan restitusi pajak

5 tahun dan denda Rp 200 juta

11 Desember 2019

Sedang proses

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan