Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) terkait polemik percepatan mantan terpidana korupsi dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sesuai harapan, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad.
Menuju 2024, demokrasi elektoral Indonesia masih dibayang-bayangi oleh calon wakil rakyat yang memiliki rekam jejak buruk. Sebab, meskipun baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota DPRD dan DPR RI, namun pembatasan ini belum berlaku bagi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berkat kekosongan hukum tersebut, mantan terpidana yang memiliki niat untuk menjadi calon anggota DPD dapat langsung mendaftarkan diri tanpa ada pembatasan berarti.
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis daftar nama 46 mantan napi kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk periode 2019-2024. Daftar ini merupakan tambahan setelah mendapatkan masukan masyarakat dari yang sebelumnya ditemukan 38 caleg, kemudian naik menjadi 40 orang, dan terakhir sejumlah 46 caleg teridentifikasi sebagai mantan napi korupsi.
Hari ini dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengenai Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Salah satu point yang akan dibahas adalah usulan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif bukan merupakan mantan narapidana korupsi.