Setelah hampir dua dekade sejak naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) pertama kali disusun pada 2008, akhirnya RUU ini berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Namun demikian, sejak Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, belum juga ada sinyal pembahasan.
Berdasarkan catatan ICW tahun 2022, terdapat 612 orang tersangka kasus korupsi dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 33,6 triliun. Aturan existing di Indonesia masih belum optimal merampas aset pelaku korupsi. RUU Perampasan Aset pun belum pernah menjadi prioritas untuk dibahas maupun disahkan.
Belakangan ini, meningkatnya kasus kekayaan yang tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya telah menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemerintah. Hal ini menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi suatu kebutuhan mendesak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkuat urgensi ini dengan mengungkapkan ketidakjujuraan ASN dalam melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).