11
Jan
Antikorupsi.org, Jakarta, 27 September 2018 – Pada akhir 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para Menteri dan Kepala Lembaga untuk mengawasi area-area rawan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Presiden menegaskan bahwa praktek itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpengaruh pada kualitas barang dan jasa. (Setkab, 2016).