Kampanye Pilkada Jakarta Kering dari Gagasan Pemberantasan Korupsi

tangkapan layar debat pilkada Jakarta

Pasca debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta, ketiga pasangan calon masih belum menunjukkan platform kampanye yang konkret guna memberantas korupsi di pemerintahan provinsi. Minimnya komitmen antikorupsi di penghujung fase kampanye  ini menjadi prospek mengkhawatirkan bagi tata kelola pemerintahan Jakarta ke depan. 

 

Sebagaimana penetapan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), fase kampanye untuk Pilkada serentak telah resmi berlangsung semenjak 25 September 2024. Namun di Jakarta, ICW mencatat bahwa seluruh pasangan calon yang tengah berkontestasi dan telah berkampanye masih belum secara memuaskan menunjukkan gagasan dan rencana mereka untuk melawan korupsi. Padahal, pemerintah provinsi Jakarta layaknya banyak pemerintahan daerah di seluruh penjuru Indonesia, masih dijangkiti penyakit kronis bernama korupsi yang mengganggu tata kelola dan menyedot anggaran daerah. 

Apabila mengacu pada dokumen visi-misi, pasangan calon Dharma Pongrekun - Kun Wardana serta Pramono Anung - Rano Karno sama sekali tidak mencantumkan secara eksplisit isu korupsi. Sedangkan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono, meski mereka mencantumkan sejumlah poin terkait penanganan korupsi–utamanya pada poin sektor pendidikan dan reformasi birokrasi, gagasan yang tertuang masih bersifat terlalu abstrak dan belum secara tepat dapat memberikan solusi realistis untuk membenahi akar persoalan korupsi di Jakarta.

Keringnya gagasan antikorupsi pada dokumen resmi visi-misi seluruh pasangan calon juga tercerminkan pada debat perdana di tanggal 6 Oktober 2024 yang mengangkat tema “Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global.” Tidak terucap sekalipun ide-ide terkait rencana pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sebetulnya sangat berkelindan dengan tema debat yang diangkat. Setidaknya terpantau bahwa isu antikorupsi pada debat perdana tersebut hanya terucap oleh Suswono tentang gagasan pelayanan aduan langsung oleh rakyat melalui hotline kantor gubernur. 

Pada debat kedua yang diselenggarakan di tanggal 27 Oktober 2024 dengan tema “Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial,” dua aspek yang selalu terhambat perkembangannya akibat korupsi, juga sayangnya tidak menghadirkan perdebatan tentang isu aktual dan gagasan tentang pemberantasan serta pencegahan korupsi. Tercatat isu antikorupsi hanya disebut oleh Kun Wardana tentang gagasan penggunaan blockchain sehingga dapat mencegah korupsi, pungutan liar di berbagai sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa.

Berkenaan dengan hal di atas, ICW ingin menggarisbawahi bahwa sekalipun sempat terucap pada debat pertama dan debat kedua, gagasan antikorupsi yang dilontarkan pun masih belum menggambarkan pemahaman permasalahan korupsi di Jakarta sehingga gagasannya masih terkesan masih terlalu mengawang karena tidak berangkat dari persoalan aktual.

Sebut saja fakta bahwa pada tahun 2018, Badan Kepegawaian Negara mencatat bahwa Provinsi Jakarta menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan pegawai negeri sipil terbanyak yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Beberapa kasus korupsi teranyar yang melibatkan pemerintahan provinsi Jakarta berangkat dari pengadaan barang dan jasa, spesifiknya terkait dengan pengadaan lahan. Misalnya kasus di Cengkareng, Rorotan, serta Cipayung. 

Ketimbang berlomba-lomba untuk menjual gimmick terkait program-program baru, sebetulnya para calon kepala daerah bisa mengangkat gagasan-gagasan yang meski terlihat sederhana tetapi justru mengoptimalkan modalitas antikorupsi yang sudah ada. Misal, bagaimana memperkuat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP); menawarkan model peningkatan integritas internal pemerintah provinsi melalui kebijakan pengelolaan konflik kepentingan yang progresif atau kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan kualitas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di jajaran pemerintah provinsi nantinya; atau membuka lebih lebar transparansi dan partisipasi publik dari pengadaan barang dan jasa yang sebetulnya sudah terakomodir melalui kanal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). 


Jakarta, 29 Oktober 2024

 

Divisi Korupsi Politik

Indonesia Corruption Watch

 

 

Narahubung:

Egi Primayogha

Seira Tamara

Yassar Aulia

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan