Vonis Ringan Tidak Membuat Koruptor Jera
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Mei 2018 lalu meluncurkan tren vonis perkara korupsi yang diputus pengadilan selama tahun 2017. Mayoritas terdakwa korupsi divonis ringan oleh hakim. Rata-rata hukuman untuk koruptor hanya 2 tahun 2 bulan penjara. Efek jera terhadap koruptor mulai dipertanyakan.
Berdasarkan hasil pemantuan ICW dari 1.381 terdakwa kasus korupsi yang dihukum hakim sebanyak 1.127 (81,61%) divonis ringan.
Tentu saja vonis pidana ringan yang menjadi mayoritas dalam tren vonis 2017 tidak mengakibatkan efek jera bagi para koruptor. Secara keseluruhan hal ini sangat mengecewakan dalam penegakan pemberantasan korupsi karena efek jera tampak tidak tergambar dalam vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi.
Vonis ringan terhadap koruptor juga tidak bisa dilepaskan dari tuntutan jaksa yang juga ringan. Dari data tuntuntan jaksa dari Kejaksaan yang dikumpulkan pada periode semester 2 tahun 2017, ICW mencatat adanya penurunan penuntutan dibanding dengan tuntutan pada semester 1 tahun 2017. Di Semester 2 jaksa rata-rata hanya menuntut tiga tahun dua bulan penjara sedangkan pada semester 1 rata-rata empat tahun satu bulan penjara.
Tidak saja vonis hakim, penerapan pidana denda dan uang pengganti pada terdakwa kasus korupsi yang rendah pun membuat efek jera bagi koruptor makin tidak terasa. Di tahun 2017 jumlah pidana denda yang berhasil diidentifiksi total mencapai Rp 110,688 miliar dengan jumlah pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,466 triliun. Jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada koruptor hanya sebesar 4,91 persen dari total keseluruhan kerugian negara pada tahun 2017 yang mencapai Rp 29,419 triliun.
ICW juga menyoroti minimnya penegak hukum menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat para koruptor di tahun 2017. Dari 1.032 terdakwa yang diajukan ke Pengadilan hanya 2 orang yang dituntut menggunakan UU TPPU. Kondisi ini membuat upaya pemiskinan koruptor hanya sekedar menjadi wacana.
Hasil pemantuan yang dilakukan oleh ICW diharapkan dapat menjadi perbaikan bagi para penegak hukum dalam menjerat koruptor dan sekaligus memberikan efek jera. Agar membuat jera koruptor maka selain dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi maka pelaku perlu juga djerat dengan menggunakan UU TPPU sebagai bentuk upaya pemiskinan. Uang-uang yang dinikmati para pelaku korupsi sebaiknya dapat seluruhnya dikembalikan ke kas negara. Selain itu jaksa juga harus menerapkan tuntutan maksimal agar hakim juga dapat menjatuhkan vonis yang maksimal untuk pelaku korupsi.*** (Sigit/Emerson)