Tren Vonis Kasus Korupsi 2020 Semester I
Persidangan perkara korupsi kerap kali hanya berpihak pada pelaku kejahatan. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, sejak tahun 2005 Indonesia Corruption Watch melakukan pemantauan atas tren vonis pelaku korupsi, hasilnya selalu mengecewakan, rata-rata vonis terdakwa tak pernah lebih dari tiga tahun penjara. Ironis, di tengah dampak korupsi yang begitu massif menyentuh seluruh sektor kehidupan masyarakat, lembaga kekuasaan kehakiman malah terlihat abai untuk menjerat maksimal pelaku rasuah tersebut.
Dalam konteks persidangan, ICW mencatat, setidaknya ada empat langkah yang mesti dilakukan untuk memaksimalkan pemberitan efek jera. Pertama, dakwaan penuntut umum mesti berorientasi pada Pasal yang mengakomodir pemberian hukuman maksimal. Sebab, tak jarang ada ketimpangan atau disparitas dalam setiap Pasal yang tertera di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai contoh: hukuman Pasal 2 yang diperuntukkan bagi masyarakat lebih tinggi dibanding Pasal 3. Padahal Pasal 3 semestinya diberikan pemberatan, karena subjek hukumnya adalah penyelenggara negara. Untuk itu, setiap kejahatan korupsi yang berkelindan dengan isu kerugian keuangan negara, semestinya Jaksa mendakwa pelaku korupsi menggunakan Pasal 2.
Tak hanya itu, korupsi dikategorikan sebagai financial crime, konsekuensi atas itu mestinya Jaksa juga berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Hal itu dapat ditempuh dengan memasukkan Pasal Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam surat dakwaan. Ini merupakan ‘pintu masuk’ untuk dapat memiskinkan pelaku korupsi. Selain menggunakan pendekatan follow the money, penuntut umum juga lebih mudah karena mengakomodir pembalikan beban pembuktian.
Kedua, Jaksa juga dituntut agar memaksimalkan forum uji pembuktian. Hal ini penting, setidaknya untuk meyakinkan Hakim bahwa terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan korupsi dengan bukti-bukti yang valid. Ketiga, Jaksa diharapkan dapat menyusun rencana penuntutan yang dapat memaksimalkan hukuman bagi terdakwa. Dalam konteks ini, ICW melihat ada beberapa hal yang diakomodir Jaksa saat membacakan surat tuntutan. Mulai dari menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, memasukkan pidana tambahan berupa uang pengganti, dan mencabut hak politik bila pelaku berasal dari lingkup politisi.
Keempat, Hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang menggambarkan nilai keadilan bagi masyarakat selaku korban atas kejahatan korupsi. Itu dapat dilakukan dengan menghukum maksimal para terdakwa korupsi. Sama seperti tuntutan, Hakim juga mesti memasukkan uang pengganti sebagai pemulihan kerugian negara dan tidak ragu untuk mencabut hak politik dari terdakwa. Jika poin-poin tersebut tidak dilakukan, niscaya pemberian efek jera kepada pelaku korupsi tidak akan pernah terealisasi.
Potret disparitas pun tak jarang terlihat dalam setiap persidangan perkara korupsi. Mulai dari disparitas tuntutan sampai pada putusan Hakim. Padahal dari sisi Pasal yang digunakan dalam dakwaan, latar belakang terdakwa, sampai pada kerugian keuangan negara hampir serupa. Maka dari itu urgensi agar adanya pedoman penuntutan Kejaksaan Agung dan pedoman pemidanaan Mahkamah Agung menjadi penting. Isu ini penting, karena berkaitan langsung dengan nilai keadilan dalam penegakan hukum.
Maka dari itu, pemantauan ICW berikut akan menganalisis berbagai isu dalam persidangan perkara korupsi. Data yang digunakan adalah setiap perkara korupsi yang disidangkan dalam rentang waktu Januari-Juni tahun 2020. Adapun medium pencarian terbagi dua, yakni primer dan sekunder. Primer sendiri diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara setiap Pengadilan di Indonesia serta direktori putusan Mahkamah Agung. Sedangkan sekunder didapatkan dari pemberitaan media daring. Namun, sebagai catatan, dalam pengumpulan data ICW juga terkendala dengan sistem administrasi pengadilan yang kerap kali terlambat mengunggah setiap tahapan persidangan.
Hasil pemantauan ini nantinya akan diserahkan pada lembaga-lembaga terkait, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Dengan harapan agar ada perbaikan untuk menciptakan penegakan hukum yang berpegang pada nilai keadilan di tengah masyarakat. Untuk itu, berikut hasil pemantauan tren vonis di Pengadilan sepanjang satu semester tahun 2020.
Untuk dapat melihat pemantauan ini silakan akses dokumen berikut.