Kejanggalan Tangkap Tangan KPK dan Potensi Korupsi di Perguruan Tinggi
Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir informasi bahwa pada tanggal 20 Mei 2020 lembaga anti rasuah ini telah melakukan tangkap tangan bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan beberapa pihak. Namun, alih-alih dapat menuntaskan agenda tersebut, KPK diketahui malah melimpahkan perkara itu ke Kepolisian. Alasannya pun patut untuk dipertanyakan.
Dalam siaran pers yang ditulis oleh Deputi Penindakan, Karyoto, diketahui bahwa awal mula kejadian ini adalah saat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menginstruksikan kepada Dekan Fakultas serta lembaga penelitian agar mengumpulkan dana melalui Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian untuk keperluan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke Kemendikbud. Saat itu terkumpul dana sekitar Rp 55 juta yang kemudian diserahkan sebesar Rp 37 juta ke pegawai Kemendikbud. Setelah itu tim KPK bersama dengan Inspektorat Jendral Kemendikbud mengamankan Kabag Kepegawaian UNJ beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27,5 juta.