ICW Desak DPR dan Tantang Ketua KPK untuk Mengusut Kasus Joko Tjandra

Joko Tjandra dalam persidangan dan suasana rapat di DPR
sumber foro: kompas.com

Kasus Joko Tjandra telah memunculkan polemik panjang. Akan tetapi tidak ada keseriusan dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut.

Nama Joko Tjandra kembali mencuat saat dia diketahui dengan mudah mengurus E-KTP dan Paspor. Padahal status dia adalah buronan kasus korupsi. Kasus Joko Tjandra telah menimbulkan polemik panjang. Joko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali telah menjadi buron sejak tahun 2009. Kasus korupsi yang menjerat dirinya merugikan negara hingga Rp 940 miliar.

Mudahnya Joko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik, ataupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang. Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Joko Tjandra. Namun ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa.

DPR RI adalah salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespon masalah Joko Tjandra. DPR RI memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Joko Tjandra.

Tentu hal ini merupakan ironi. Kita tidak lupa bahwa beberapa waktu silam DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK. Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama. Oleh karena itu, ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

Pihak lain yang dapat mengusut adalah KPK RI. Tiga Jenderal Polisi yang dicopot dari jabatannya ditengarai memiliki peran masing-masing dalam membantu Joko Tjandra. Tiga orang yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Joko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu ICW menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum Jenderal Polri dalam kasus Joko Tjandra tersebut.

Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, maka ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari pihak-pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus Joko Tjandra. Dengan itu pula dugaan bahwa Joko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat.

 

Indonesia Corruption Watch
24 Juli 2020

Donal Fariz - Egi Primayogha

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan