28
Sep
Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri 2003 lalu, upaya pelemahan terhadap lembaga ini datang silih berganti dan dengan berbagai cara. Salah satu yang menonjol adalah melalui proses penyusunan regulasi (legislasi) dengan cara melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (Revisi UU KPK).
Sejak 2011 upaya merevisi UU KPK sudah mulai digagas. Upaya melakukan revisi UU KPK makin agresif dilakukan pemerintah dan DPR pada tahun 2015. Tercatat 3 (tiga) kali upaya pembahasan Revisi UU KPK dilakukan yaitu pada Juni, Oktober dan Desember 2015.