Pemberantasan korupsi kembali berada di titik nadir. Betapa tidak, regulasi yang dianggap pro terhadap pemberantasan korupsi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) malah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
19
Aug
Setidaknya dalam pantauan ICW terdapat 338 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada momentum hari Kemerdekaan Indonesia ke-74 yang lalu. Ironi, satu sisi seluruh masyarakat sedang gegap gempita merayakan ulang tahun Indonesia, namun sayangnya Kementerian Hukum dan HAM justru memberi keleluasaan kepada narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman.