29
Mar
Antikorupsi.org, Jakarta, 28 Maret 2018 – Menteri Perdagangan mengatakan dalam memenuhi kebutuhan industri berupa gula rafinasi, pemerintah akan mengimpor sebanyak 3,5-4 juta ton. Gula rafinasi adalah gula untuk kebutuhan industri, bukan untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/PER/3/2017, diselenggarakan lelang untuk mencari kontraktor pengadaan gula.