ICW melakukan judicial review atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini dilakukan karena:
Satu, pembentukan UU KPK cacat formal karena tidak masuk program legislasi nasional prioritas 2019. Rapat paripurna pengesahan revisi UU tersebut pada 17 September juga tidak mencapai kuorum.
Kedua, UU KPK yang baru berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Ketiga, pembahasan UU juga sama sekali tidak melibatkan KPK.
2019 merupakan tahun paling berat bagi pemberantasan korupsi. Meskipun banyak yang beranggapan Indonesia mendapatkan orang baik sebagai Presiden, dimana harapan masyarakat atas pemberantasan korupsi yang lebih efektif jauh lebih besar di tangan Jokowi, namun realitas tidak seindah persepsi kita. Di tangan Jokowi justru pemberantasan korupsi babak belur. UU KPK No 30 tahun 2002 secara aklamasi disepakati diubah menjadi UU No 19 ta Pemerintah tak bergeming, UU KPK baru tetap lolos.
Tingkat kepercayaan publik pada KPK menurun drastis berdasarkan survei awal 2020. Sebelumnya Alvara melaporkan KPK hanya menempati posisi 5 (lima) lembaga negara yang dipercayai. Survei terbaru Indo Barometer menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di nomor 4 (empat), kalah dari TNI dan Polri.