Penggunaan mata uang digital menjadi salah satu dampak dari berbagai upaya digitalisasi yang menyasar banyak sektor termasuk keuangan dan perbankan. Kripto menjadi salah satu mata uang digital yang mengalami peningkatan masif dalam hal jumlah pengguna termasuk nilai transaksi, baik di tingkat nasional maupun global. Meningkatnya penggunaan kripto sangat dipengaruhi dengan keunikannya yang membawa berbagai kemudahan, seperti kemampuan melakukan transaksi dengan jangkauan global, penyelesaian transaksi yang cepat dan tidak dapat diubah, serta penggunaan alamat dan nama samaran.
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme (selanjutnya disebut “Perpres BO”). Sejalan dengan itu, sebagai bentuk teknis pengaturannya, turut dibentuk dua regulasi turunannya, yakni Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dan Peraturan Menkumham No.
Pada tanggal 14 Juni 2019, koruptor kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto diketahui pelesiran ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung, bersama dengan istrinya. Ia dapat keluar dari selnya dengan dalih berobat dan petugas yang bertanggungjawab mengawal Setya Novanto lalai menjaganya. Medio April 2019 pun Ia juga pernah terlihat sedang makan di warung Padang sekitar RSPAD Jakarta.