Selamatkan Basuki Wasis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam 12 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan Nur Alam membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Nur Alam diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Namun perkara ini belum berhenti. Selain mengajukan banding, dia juga menggugat secara perdata kepada “Basuki Wasis”, ahli yang diajukan oleh KPK dalam menghitung Kerugian Negara dalam dampak lingkungan.
 
Basuki Wasis adalah dosen IPB dan ahli perhitungan kerugian dampak lingkungan.
Subscribe to Dampak lingkungan