Waspada Potensi Kecurangan dalam Proses Penghitungan Suara Pilkada 2024
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPU tidak memberikan cukup ruang bagi publik untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses penghitungan suara Pilkada 2024. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan potensi kecurangan berupa manipulasi suara yang pada akhirnya berdampak pada legitimasi hasil pemilihan.
Memastikan pilkada berjalan bersih tidak hanya krusial untuk dilakukan pada sebelum dan saat hari pemungutan suara, tetapi juga sesudah pemilihan terlaksana, termasuk dalam proses penghitungan suara.
Proses penghitungan suara sendiri dilakukan secara berjenjang dimulai dari penghitungan di masing-masing TPS. Setelah itu, hasil penghitungan suara di TPS disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian, proses rekapitulasi berlanjut di tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten, kota, serta provinsi untuk dihimpun dalam bentuk rekapitulasi final.
Pada setiap proses tersebut, kecurangan rawan terjadi. Praktik jual beli suara diduga kerap dilakukan, yang membawa pada manipulasi dan pencurian dalam bentuk penggelembungan atau pengurangan suara. Melihat maraknya praktik tersebut, pengawasan publik menjadi penting. Selain juga ini penting agar hasil pemilihan sesuai dengan kehendak pemilih yang sudah dituangkan melalui bilik suara.
Sayangnya, pengawasan oleh publik ini menjadi sulit dilakukan. Pertama, publik tidak mendapat ruang yang cukup untuk dapat memantau langsung proses penghitungan suara dari setiap titik. Kedua, informasi terkait perkembangan hasil penghitungan suara yang dipublikasi secara resmi oleh KPU sangatlah terbatas.
Portal pilkada2024.kpu.go.id yang disediakan oleh KPU hanya memuat kumpulan foto formulir C Hasil tanpa disertai diagram hasil penghitungan suara. Akibatnya, masyarakat akan kesulitan untuk membandingkan form C Hasil dengan angka yang telah dikonversi menjadi suara untuk masing-masing pasangan calon. Hal ini juga membuat proses pendeteksian secara manual oleh masyarakat terhadap hasil konversi yang keliru menjadi lebih rumit, karena tidak ada data pembandingnya.
Sebagai implikasi, proses penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU berpotensi membuka celah kecurangan seperti manipulasi, pencurian, hingga penggelembungan suara. Celah kecurangan ini seharusnya dapat diminimalisir melalui evaluasi dan pengembangan portal Sirekap yang sebelumnya sudah digunakan saat Pemilu 2024. Dengan demikian, publik bisa mengikuti perkembangan proses penghitungan di masing-masing jenjang, sebelum mengetahui hasil rekapitulasi akhir. Perkembangan teknologi pun juga dapat dimanfaatkan oleh KPU untuk memberi ruang pengawasan oleh masyarakat terhadap proses yang sedang berlangsung. Semisal, dengan menampilkan proses penghitungan melalui tayangan live-stream di kanal Youtube.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPU agar menjadikan proses penghitungan suara Pilkada 2024 sebagai proses yang terbuka dan dapat diawasi oleh publik, demi menjamin terlaksananya demokrasi yang partisipatif.
Jakarta, 3 Desember 2024
Divisi Korupsi Politik
Indonesia Corruption Watch