28
Mar
Setelah empat bulan lebih, skandal pengubahan frasa pada risalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022 akhirnya menemui titik terangnya. Secara jelas dan terang benderang, aktor lancung di balik pelanggaran yang sangat memalukan dan melawan sumpah jabatan tersebut adalah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Terungkap oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui putusan No.