Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim

Sumber: Mudanews.com
Ilustrasi sumber: Mudanews.com

Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim

 

Selama periode kepemimpinan Nadiem Makarim yang sudah memasuki tahun ketiga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan berbagai kebijakan yang dikemas dalam Program Merdeka Belajar. Diluncurkan sejak Maret 2020, saat ini terdapat 17 kebijakan yang mencakup semua jenjang dan jenis pendidikan non-formal dan pendidikan khusus, yaitu:

  1. Merdeka Belajar 1: Asesmen Nasional, USBN, RPP dan PPDB
  2. Merdeka Belajar 2: Kampus Merdeka

  3. Merdeka Belajar 3: Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS

  4. Merdeka Belajar 4: Program Organisasi Penggerak

  5. Merdeka Belajar 5: Guru Penggerak

  6. Merdeka Belajar 6: Transformasi Dana Pemerintah untuk Perguruan Tinggi

  7. Merdeka Belajar 7: Program Sekolah Penggerak

  8. Merdeka Belajar 8: SMK Pusat Keunggulan

  9. Merdeka Belajar 9: KIP Kuliah Merdeka

  10. Merdeka Belajar 10: Perluasan Program Beasiswa LPDP

  11. Merdeka Belajar 11: Kampus Merdeka Vokasi

  12. Merdeka Belajar 12: Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLah

  13. Merdeka Belajar 13: Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana

  14. Merdeka Belajar 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

  15. Merdeka Belajar 15: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

  16. Merdeka Belajar 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

  17. Merdeka Belajar 17: Revitalisasi Bahasa Daerah

 

Mengeluarkan 17 kebijakan baru selama kurang lebih 3 tahun merupakan hal yang luar biasa. Namun kebijakan tersebut meninggalkan banyak pertanyaan dan berpotensi menciptakan kerugian bagi peserta didik, orang tua siswa, masyarakat secara umum, serta negara di masa depan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam tulisannya di opini Kompas, dan beberapa pejabat di era sebelumnya berpendapat bahwa dampak dari kebijakan yang dibuat di sektor pendidikan belum bisa dirasakan saat ini, tetapi akan dirasakan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang akan dikeluarkan seharusnya tidak boleh dibuat dengan terburu-buru atau instan. Sebab, kebijakan yang tidak disusun dengan matang akan berpotensi menimbulkan kerugian, baik anggaran, waktu, maupun harapan yang pupus di tengah jalan. Rampung dipersiapkan dalam kurun waktu 3 tahun, Program Merdeka Belajar yang berisi 17 episode diyakini dibuat tanpa melalui proses persiapan yang matang.

Dalam tulisan ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan mengidentifikasi 4 masalah terkait dengan kebijakan strategis Kemendikbudristek. Dengan adanya masalah ini, kami menilai kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim layak mendapat rapor merah. Masalah yang dimaksud, yaitu: 

  1. Minim Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Kemendikbudristek

Alokasi APBN untuk pendidikan nyaris mengalami kenaikan setiap tahun. Pada 2019, alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 460,3 triliun. Anggaran pendidikan tahun 2020 dan 2021 tidak jauh berbeda, yakni sebesar Rp 547,8 triliun pada 2020 dan Rp 550 triliun pada 2021. Sedangkan anggaran pendidikan pada 2022 mengalami sedikit penurunan menjadi Rp 542,8 triliun. 

Kemendikbudristek mengelola anggaran pendidikan terbesar kedua setelah transfer daerah. Pada 2019, anggaran yang dikelola kementerian yang saat itu bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut sebesar Rp 36,49 triliun. Mengalami kenaikan signifikan, pada 2020 anggaran Kemendikbud mencapai Rp 75,7 triliun, pada 2021 sebesar Rp 81,5 triliun, dan 2022 sebesar Rp 72,9 triliun.

Grafik 1

Alokasi Anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

TA 2019-2022

Image removed.

 

Dalam rangka perbaikan dan memajukan pelayanan pendidikan, peningkatan anggaran saja tidak cukup. Dibutuhkan pula penyusunan program yang cermat, terlebih masih banyak pekerjaan rumah di sektor pendidikan. Selain itu, perlu dievaluasi pula, apakah pengelolaan anggaran di Kemendikbudristek sudah efektif, efisien, dan transparan?

Kemendikbudristek menempati posisi ketiga sebagai pelaksana anggaran terbaik tahun 2021 menurut Kementerian Keuangan. Kemendikbudristek juga meraih penghargaan Top 5 Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI dengan penilaian tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Namun, Kemendikbudristek tak cukup transparan kepada publik dalam pengelolaan anggarannya. Pagu APBN yang dipublikasikan dalam website resmi kementerian tersebut belum menyertakan pagu tahun 2021 dan 2022. Kemendikbudristek juga belum mempublikasikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) tahun 2022. Ringkasan laporan keuangan tahun 2021 juga belum tersedia.

Kemendikbudristek tidak hanya perlu mempublikasikan dokumen terbaru perencanaan dan laporan keuangan, tetapi juga dengan jelas menginformasikan rincian anggaran untuk setiap programnya. Seperti misalnya anggaran untuk Program Merdeka Belajar. Masih menjadi pertanyaan, berapa rincian anggaran program ini dan bagaimana realisasinya?

Dikutip dari pemberitaan media, Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran Rp 56,2 triliun untuk Program Merdeka Belajar di 2021. Anggaran tersebut baru terserap 28,53% pada semester I. Di tahun 2020 alokasi anggaran Program Merdeka Belajar sebesar Rp 35,4 triliun dan tercatat realisasi pada 2020 mencapai 90,54% atau sebesar Rp 32,1 triliun. Melihat bertambahnya episode dan target program ini, anggaran Program Merdeka Belajar tahun 2022 diyakini mengalami kenaikan.

Dalam dokumen perencanaan dan laporan keuangannya, Kemendikbudristek hanya menyebut target angka capaian siswa, guru, sekolah, mahasiswa, dan pemerintah daerah yang mengikuti program tanpa disertai informasi anggaran secara detail berupa alokasi dan realisasinya. Misalnya, informasi bantuan kuota internet untuk mendukung belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19. Sebanyak 35,725 juta peserta didik dan tenaga pendidik telah menerima bantuan kuota data internet. Tidak diketahui dari dokumen resmi yang dipublikasikan Kemendikbudristek berapa anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan kuota tersebut.

Tidak hanya itu, transparansi penggunaan anggaran Kemendikbudristek juga tak tampak dalam Program Organisasi Penggerak (POP), sebagai contoh, yang merupakan bagian dari Program Merdeka Belajar. Ditargetkan akan memberikan pelatihan kepada 20.438 orang guru dengan alokasi anggaran sebesar Rp 595 miliar setiap tahun, Kemendikbudristek belum mempublikasikan siapa saja organisasi atau komunitas penerima dana program ini, berapa anggaran yang diterima oleh masing-masing penerima, dan bagaimana hasil pemantauan serta evaluasi Kemendikbudristek terhadap pelaksanaan, ketercapaian, dan dampak program ini.

Dalam lampiran nomor 4 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman POP untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan disebutkan kategori pelaksanaan program dibagi menjadi 3 kategori tetapi tidak menjelaskan anggaran yang sudah diterima oleh masing-masing penerima. Disebutkan pula mekanisme evaluasi yang harus dijalankan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek kepada penerima POP. Lalu bagaimana hasilnya selama ini? 

Tidak hanya sebagai implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas, penjelasan pengelolaan dana-dana yang terkait dengan Program Merdeka Belajar, penting dilakukan dalam rangka pencegahan penggunaan yang tidak tepat guna dan penyalahgunaan. Program ini mempunyai kerentanan tersendiri terhadap praktik korup ataupun kecurangan lainnya. Kecurangan tersebut potensial muncul, baik dalam tahap penilaian proposal, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.

Selama ini, pendidikan menjadi sasaran empuk korupsi. Kajian ICW mengenai Tren Penindakan Kasus Korupsi yang dirilis setiap tahun selalu menunjukkan sektor pendidikan sebagai salah satu sektor yang paling banyak ditindak aparat penegak hukum (top 5). Kajian penindakan korupsi pendidikan tahun 2016-September 2021 mencatat ada 240 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1,6 triliun. Kerugian anggaran ini setara dengan pemberian dana BOS untuk 1,46 juta siswa sekolah dasar atau membangun lebih dari 7 ribu Ruang Kelas Baru (RKB) di wilayah Papua.

 

  1. Catatan Kritis Program Merdeka Belajar

Dari 17 program Merdeka Belajar, dalam tulisan ini koalisi akan memberikan catatan kritis terhadap 4 diantaranya, yaitu:

  1. Merdeka Belajar 4: Program Organisasi Penggerak

Pelaksanaan POP yang di-launching pada awal tahun 2019, mulai dilaksanakan pada bulan September 2021, dan diagendakan berlanjut pada April 2022, meski tidak berjalan sesuai rencana. Pada tahap persiapan pelaksanaan program, Kemendikbudristek memberi janji yang tinggi kepada publik dengan mengatakan POP adalah suatu terobosan di mana Kemendikbudristek bermitra dengan ormas berpengalaman untuk mengatasi masalah rendahnya kualitas pembelajaran di berbagai sekolah di Indonesia. Setelah dilakukan seleksi, Kemendikbudristek menetapkan 152 ormas untuk menjadi mitra dalam melaksanakan kegiatan ini.

Dalam panduan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, ormas yang dilibatkan dalam POP dibagi dalam 3 kategori. Kategori pertama yaitu kategori Gajah yang diberi pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar/tahun. Kategori kedua, kategori Macan yang diberi pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar/tahun dan kategori Kijang dengan pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar/tahun. Pagu anggaran tersebut digunakan oleh sebagian besar ormas dalam menyusun rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam POP.

Pada tahun 2020, POP tidak dapat dijalankan karena alasan pandemi Covid-19 dan akhirnya POP dapat dimulai pada September 2021. Hampir semua ormas diminta melaksanakan pelatihan secara daring, kecuali ormas yang programnya dilaksanakan di daerah 3T. Kebijakan ini berimplikasi pada berkurangnya anggaran yang diberikan oleh Kemendikbudristek. Karena waktu implementasi POP hanya 3 bulan (efektif) banyak ormas yang tidak dapat membelanjakan anggaran yang sudah diberikan dan anggaran sisa dikembalikan oleh ormas-ormas yang terlibat.

Pada bulan Maret 2022 seluruh ormas, salah satunya Yayasan Nusantara Sejati (YNS), diundang hadir oleh Kemendikbudristek di Bogor. Dalam pertemuan tersebut, Kemendikbudristek mengumumkan secara resmi bahwa anggaran POP untuk setiap ormas dipotong lebih kurang 75% dari yang diajukan oleh ormas. Namun target sekolah dan guru tidak boleh berkurang. Anehnya walau anggaran dipotong sedemikian besar, masih banyak ormas yang tetap bersedia melaksanakan program POP. Padahal sudah dapat dipastikan dampak yang dihasilkan tidak akan sesuai dengan apa yang ditargetkan oleh Kemendikbudristek pada saat POP diluncurkan.

Hal ini menunjukkan bahwa Kemendikbudristek sebenarnya tidak serius menjalankan program ini. Anggaran yang dihabiskan untuk mengelola program ini cukup besar, namun anggaran yang diberikan kepada ormas di lapangan, justru dipotong dengan alasan efisiensi anggaran. 

  1. Merdeka Belajar 5: Guru Penggerak

Program Guru Penggerak juga sarat dengan masalah, terutama dalam pelaksanaannya. Cukup banyak peserta dan pelatih yang terlibat dalam pelatihan Guru Penggerak menyampaikan keluhan kepada koalisi. Beberapa diantaranya mengenai: 

  • Materi pelatihan tidak kontekstual dan pelatih yang melatih calon Guru Penggerak (GP) tidak memahami konteks lingkungan dimana guru-guru yang mereka latih mengajar (para calon pelatih GP dari beberapa wilayah di Indonesia Timur, dilatih oleh instruktur dari salah satu Kabupaten dari Jawa Tengah, yang sama sekali belum pernah berkunjung ke wilayah Indonesia Timur)
  • Banyak instruktur yang melatih para pelatih (ToT) juga belum benar-benar memahami modul yang digunakan. Instruktur tidak dapat memastikan hasil pekerjaan (tugas-tugas)  yang dibuat peserta, sudah sesuai dengan apa yang seharusnya. Tugas-tugas dikerjakan dan dikumpulkan, tapi tidak dibahas apakah tugas tersebut sudah dikerjakan dengan benar atau tidak.
  • Walaupun kualitas modul-modul yang digunakan melatih para calon Guru Penggerak sudah jauh lebih baik dari pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan Kemendikbudristek pada era sebelumnya, namun ketika pelaksanaan pelatihannya masih tidak efektif (beberapa dilakukan secara online dan tidak menggunakan LMS yang tepat). Akibatnya, hasilnya juga akan jauh dari apa yang dijanjikan oleh Kemendikbudristek. Untuk pelatihan yang tujuannya meningkatkan keterampilan (bukan pengetahuan), pelatihan online sangat tidak efektif, kecuali Kemendikbudristek sudah memiliki LMS yang dilengkapi dengan fasilitas simulasi virtual.
  • Kurang memberi manfaat kepada para guru karena pelatihan masih lebih banyak mencekoki guru dengan pengetahuan dan belum banyak mengasah keterampilan. Hal ini terutama bagaimana mengimplementasikan pembelajaran berbasis proyek secara benar.
  1. Merdeka Belajar 7: Program Sekolah Penggerak

Program Sekolah Penggerak (SP) yang mulai dilaksanakan tahun 2021 saat ini sudah masuk pada angkatan 2 (kedua). Sampai saat ini, Kemendikbudristek mengklaim sudah melibatkan 9.248 sekolah yang terdiri dari sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Ada 5 intervensi yang dilakukan, yaitu pendampingan konsultatif asimetris, penguatan SDM sekolah, pembelajaran paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah.

Dari pengamatan pembelajaran di SP wawancara yang dilakukan oleh beberapa ormas anggota koalisi dengan kepala sekolah dan guru-guru dari SP, program ini belum memberikan dampak perubahan yang signifikan. Tahun 2022, Kemendikbudristek menambah 5.000 Sekolah Penggerak baru. Padahal, hingga saat ini belum ada hasil evaluasi yang komprehensif terhadap Program SP yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Untuk program sebesar ini, hasilnya patut diragukan terutama karena dari berbagai informasi yang tersedia bagi publik, program ini tidak memiliki sistem penjaminan kualitas yang memadai. Menjadi pertanyaan, bagaimana Kemendikbudristek memastikan bahwa pelatih ahli yang terlibat adalah orang-orang yang kompeten, apakah materi yang disusun adalah materi yang tepat untuk pelatihan online/daring, apakah training management system yang digunakan sudah tepat dan teruji, dll. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kebijakan Program SP ini tidak berbeda dengan kebijakan Sekolah Berstandar Internasional yang sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap diskriminatif. Pemerintah hanya fokus membenahi SP. SP mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan sekolah yang bukan SP, yaitu dengan mendapatkan dana tambahan, fasilitas, dan guru-gurunya mendapat prioritas untuk dilatih.

  1. Merdeka Belajar 15: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

Kemendikbudristek mengklaim bahwa kebijakan-kebijakan ini didasarkan atas kajian yang matang. Namun dalam kajian akademik “Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran edisi 1 tahun 2022 yang disusun oleh tim yang dibentuk Kemendikbudristek” yang baru tersedia setelah kebijakan disusun, ada banyak simpulan yang dibuat tanpa didukung data relevan, seperti:

  • Dalam kajian akademik tersebut (hal 17 dan 20) dikatakan ‘Selama 2 tahun Pandemi COVID-19, telah terjadi peningkatan kehilangan pembelajaran (loss learning) yang signifikan ditinjau dari pencapaian kompetensi literasi dan numerasi siswa’. Tidak ada data relevan yang disajikan mendasari simpulan tersebut. Untuk menyimpulkan terjadi ‘learning loss’, maka kajian seharusnya dilakukan terhadap siswa sebelum dan sesudah pandemi, yaitu dengan membandingkan kemampuan literasi dan numerasi siswa yang sama sebelum dan sesudah pandemi.
  • Dalam laporan kajian akademik tersebut juga tertulis ‘Berdasarkan implementasi kurikulum di masa Pandemi COVID-19, diperoleh fakta bahwa siswa pengguna kurikulum darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada siswa yang menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh’. Simpulan ini juga dibuat hanya berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 18.370 siswa kelas 1-3 SD di 612 sekolah di 20 kab/kota dari 8 provinsi (hal 19). 
  • Kemendikbudristek juga mengatakan bahwa Kurikulum Merdeka merupakan jawaban terhadap kebutuhan akan kurikulum yang sederhana Decentralized dan Fleksibel (hal 21). Tapi argumen yang disampaikan dalam kajian tersebut justru menunjukkan bahwa rendahnya kualitas proses pembelajaran disebabkan oleh berbagai fakta terkait dengan kompetensi dan profesionalisme guru yang rendah, yaitu; 
    • Kekeliruan pemahaman guru tentang konsep mastery learning.
    • Guru di Indonesia masih terkonsentrasi pada penyiapan dokumen yang bersifat administratif. 
    • Guru belum berhasil membuat RPP yang menarik dan inspiratif
    • Silabus yang disiapkan pemerintah seragam untuk semua sekolah (one size fit all).

Jika pemetaan masalah menunjukkan masalah utamanya terkait dengan kurangnya kompetensi dan profesionalisme guru, mengapa Kemendikbudristek tidak juga fokus menjawab masalah tersebut?

  • Dalam laporan kajian akademik ini juga ada klaim bahwa Kurikulum Merdeka telah memenuhi prinsip sederhana, mudah dipahami dan diimplementasikan, fokus pada kompetensi dan karakter semua peserta didik, fleksibel, selaras, bergotong royong, serta memperhatikan hasil kajian dan umpan balik. Namun tidak ada data atau hasil kajian yang mendukung pernyataan ini. Kemendikbudristek hanya menuliskan bahwa evaluasi implementasi dilaksanakan dengan wawancara melalui telepon secara rutin dengan sampel acak guru dan kepala sekolah yang mewakili populasi SP dan penelitian kualitatif melalui etnografi. Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan bahan pertimbangan perumusan kebijakan kedepannya, salah satunya terkait Kurikulum Merdeka (hal 38). Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa evaluasi implementasi kurikulum dilakukan melalui survei via telepon tanpa pengamatan langsung di lapangan dan tanpa melihat dampaknya pada anak didik. Padahal untuk menilai, misalnya soal apakah sudah fokus pada karakter semua pendidik, perlu penilaian dari pihak lain selain guru dan kepala sekolah. Misalnya peserta didik itu sendiri.

Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa dasar penyusunan Kurikulum Merdeka ini meragukan karena ada banyak pertanyaan yang tidak terjawab, diantaranya adalah:

  • Apakah masalah utama dari rendahnya kualitas pendidikan kita adalah kurikulum atau kurikulum hanya sebagai ‘kambing hitam’ dari tata kelola guru yang buruk dan kompetensi guru dan profesionalisme guru yang Kemendikbudristek sebut rendah?
  • Kemendikbudristek mengklaim saat ini sudah ada 3 pilihan kurikulum. Apakah uji coba dan proses evaluasi kurikulum ini sudah dilakukan dengan baik dan benar (mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sesuai)?
  • Apakah jaminannya bahwa Kurikulum Merdeka ini akan memberi dampak positif yang signifikan kepada para peserta didik dan lulusan? 
  • Apakah sudah dilakukan analisis resiko untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dapat menjawab masalah pendidikan?

Kemendikbudristek juga sudah meluncurkan banyak aplikasi untuk pembelajaran yang tersedia pada portal Rumah Belajar. Fungsi portal ini baru sebatas tempat mengupload dan download materi-materi pembelajaran yang berformat video dan powerpoint presentation (pooling and sharing). Sayangnya, materi tersebut belum ditata berdasarkan Learning Management System (LMS) yang baik dan kualitas materi tidak terstandarisasi karena tidak melewati proses kurasi yang ketat. Kualitas portal Rumah Belajar masih jauh dibandingkan dengan portal-portal pembelajaran milik lembaga-lembaga swasta yang tersedia di pasar.

Selain aplikasi untuk pembelajaran, Kemendikbudristek juga membuat beberapa aplikasi yang terkait dengan tata kelola. Beberapa diantaranya sudah dikelola cukup baik. Pada dasarnya terdapat banyak masalah klasik sehubungan dengan peningkatan tata kelola kelembagaan Kemendikbudristek yang dapat diatasi dengan memanfaatkan TIK, tapi belum diakomodir oleh Kemendikbudristek. Misalnya, sistem yang memudahkan orang tua siswa (sebagai konsumen terbesar layanan pendidikan) dan masyarakat memantau proses-proses yang terjadi di sekolah (terutama terkait pengelolaan anggaran sekolah). Hal ini sebenarnya dapat diakomodir dengan aplikasi penyampaian pengaduan serta feedback bagi peningkatan kualitas transparansi, akuntabilitas, dan proses pembelajaran di sekolah. Perlu diingat, dari semua stakeholder pendidikan, suara para orang tua siswa belum terwakili secara signifikan.    

Masalah-masalah yang dihadapi oleh orang tua siswa terkait dengan PPDB juga seyogyanya dapat dikurangi dengan memanfaatkan sistem informasi yang berbasis TIK, misalnya data tentang ketersediaan kursi di semua sekolah secara real time dan terintegrasi. Aplikasi teknologi informasi juga belum dikembangkan untuk mendapatkan feedback dari masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Kemendikbudristek (uji publik). Dengan menggunakan teknologi, keterbatasan jumlah masyarakat yang dilibatkan dalam kegiatan uji publik dapat dihindari (misal uji publik RUU Sisdiknas yang penyelenggaraannya terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban saja).

Dari berbagai kajian yang dilakukan oleh berbagai lembaga penelitian (SMERU, ACER, World Bank, KIAT- Guru, dll) dan juga Kemendikbudristek sendiri, akar masalah yang paling berkontribusi pada rendahnya kualitas pendidikan kita ada pada 2 hal. Pertama, kompetensi, profesionalisme, dan tata kelola tenaga pendidik yang rendah. Penanganan masalah ini justru tidak menjadi prioritas Kemendikbudristek. Hingga saat ini, Kemendikbudristek sama sekali belum menyampaikan atau membuat ‘Peta Jalan’ pembenahan tenaga kependidikan yang holistik dan komprehensif, yang didalamnya seharusnya mencakup revitalisasi seluruh lembaga pelatihan para tenaga pendidik yang dikelola oleh Kemendikbudristek dan Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidik (LPTK) yang merupakan sumber penyedia tenaga pendidik.  Kebijakan terkait pembinaan kompetensi dan profesionalisasi tenaga pendidik yang dilakukan masih bersifat sporadis. 

Kedua, ketidakmampuan Kemendikbudristek mengontrol dan memastikan  Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program. Kemendikbudristek sendiri sering kali menuding dan melemparkan tanggung jawab kepada pemerintah daerah terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekolah, dengan dalih sekolah merupakan tanggung jawab pemda. Namun disisi lain, Kemendikbudristek tidak secara serius berupaya meningkatkan kapasitas aparatur daerah agar dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program yang disusun dengan benar (tidak ada satupun dari 17 kebijakan Kemdikbud yang dibuat untuk mengatasi masalah ini).

  1. RUU Sisdiknas Terjebak pada Privatisasi dan Komersialisasi

Naskah sementara RUU Sisdiknas juga menuai banyak respon negatif. Proses penyusunannya dinilai tertutup, tidak inklusif, dan ada begitu banyak hal penting yang tidak diakomodir dalam naskah sementara tersebut. Padahal, penyusunannya sudah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun. Berikut adalah catatan ringkas koalisi mengenai persoalan dalam RUU Sisdiknas:

  • Ruh RUU Sisdiknas saat ini adalah privatisasi dan komersialisasi. Ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sementara dalam RUU sisdiknas, tanggung jawab pembiayaan ini juga “WAJIB” dibebankan pada orang tua (pasal 12), dan pemerintah hanya menanggung “PEMBIAYAAN DASAR” yang tak jelas komponennya (pasal 80). 
  • RUU Sisdiknas memperlebar dikotomi sekolah dan madrasah, apalagi pesantren. Padahal kita sedang berbicara pendidikan nasional. RUU ini seharusnya dapat menghilangkan atau setidaknya mempersempit sekat-sekat yang selama ini masih menjadi masalah, baik soal kesenjangan akses, kualitas, maupun kesejahteraan guru. 
  • Dukungan pembiayaan pendidikan dari pemerintah masih lemah. Jatah alokasi minimal 20% seperti dalam Pasal 15 itu mestinya harus diperjelas. Pertama, jumlah 20% itu adalah alokasi APBN dan APBD murni (tidak termasuk dana transfer dari pusat. Kedua, jatah 20% itu harus di luar belanja pegawai. Jika tidak, maka mayoritas akan terserap pada belanja pegawai, sementara untuk kepentingan peningkatan kualitas hanya 5-10%. Tentu ini akan menghambat kemajuan Pendidikan di Indonesia.
  • Naskah RUU tidak mengakomodir visi masa depan terkait dunia yang terus berubah akibat perkembangan teknologi yang berubah begitu cepat dan tidak terduga.
  • Naskah RUU tidak memuat pasal tentang pentingnya memprioritaskan penguasaan soft skills bagi lulusan semua jenjang pendidikan karena seluruh lembaga global sudah sepakat bahwa soft skills adalah keterampilan penting masa depan.
  • Naskah RUU juga tidak menggambarkan pentingnya membenahi pendidikan sepanjang hayat, yang di dalamnya terdapat pendidikan berbasis masyarakat (informal dan informal). Pendidikan model ini seharusnya diperlakukan sama pentingnya dengan pendidikan formal. Ini merupakan implikasi dari pentingnya menyediakan fasilitas untuk mendukung kebutuhan upgrading dan upskilling bagi pelajar maupun pekerja.
  1. Program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun Masih Sebatas Pencitraan 

Kebijakan wajib belajar 12 tahun tidak mendapat perhatian yang benar-benar serius. Meski sudah menjadi prioritas dalam RPJMN 2020-2024, kebijakan ini tidak masuk dalam agenda merdeka belajar. Bahkan, pemerintah provinsi dan kab/kota selaku eksekutor dari program ini pun tidak mendukung penuh. Hal ini bisa ditilik dari alokasi APBD murni (di luar dana transfer pusat) untuk sektor pendidikan di banyak daerah masih kurang dari 20%. 

Sayangnya, Kemendikbudristek tak menunjukkan strategi dalam menjawab masalah ini dan menghadapi pemerintah daerah. Sejauh ini, belum terdengar kemendikbudristek mengevaluasi dan mendesak pemenuhan mandat UU tersebut. Padahal, data tersebut sudah tersedia dari Kemendagri dan dimanfaatkan oleh Kemendikbudristek dalam membuat neraca pendidikan daerah. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah, khususnya Kemendikbudristek, terhadap perlindungan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 

Angka anak usia sekolah yang putus sekolah masih tinggi. Sebagai contoh, di DKI Jakarta saja terdapat lebih dari 400 ribu anak angka putus sekolah di jenjang SMP (Data Disdik DKI 2020/2021). Bagaimana program wajar 12 tahun bisa tercapai, kalau wajar 9 tahun saja masih tertatih-tatih dengan banyaknya anak yang putus sekolah.

Belum lagi, tampak jelas data exclusion error dalam distribusi KIP yang juga menyumbang besarnya angka putus sekolah. Persentase siswa penerima KIP dari kelompok keluarga kelas pengeluaran menengah ke atas malah semakin besar. Pada 2017, proporsi peserta dari kelompok berpenghasilan Rp 5 juta ke atas mencakup 11,7% Angka tersebut meningkat dan pada 2020 mencapai 16,4%. Sementara, peserta dari keluarga kelas pengeluaran bawah justru terus berkurang. Pada 2017 terdapat 28,1%, tapi per 2020 hanya 16,7% (Susenas 2017-2020). 

  1. Simpulan dan Rekomendasi

Dari catatan di atas kami menyimpulkan:

  1. Kemendikbudristek yang telah beberapa kali menerima penghargaan terkait transparansi dan akuntabilitas pada dasarnya tak cukup transparan dan akuntabel kepada publik. Informasi rincian dan realisasi anggaran, hasil evaluasi program, dan laporan program yang komprehensif belum tersedia di website Kemendikbudristek. Masalah ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak dianggap sebagai pihak yang penting mengetahui informasi mengenai tersebut dan dapat berperan positif dalam melakukan pengawasan.
  2. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek lemah pada tataran perencanaan dan evaluasi. Hal ini terlihat dari program-program Kemendikbudristek yang dalam penyusunannya tidak didasarkan pada data dan target sasaran yang jelas. Identifikasi masalah dan kebijakan yang dikeluarkan kurang berkesinambungan sehingga dikhawatirkan wajah pendidikan di masa depan tak jauh dari wajah pendidikan saat ini, di mana terdapat problem mendasar, misalnya mengenai tata kelola, kompetensi, dan kualitas guru; pemenuhan sarana dan prasarana dasar pendidikan; dan implementasi wajar 12 tahun.
  3. Mengingat perencanaan kebijakan yang matang serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan kebijakan kepada publik merupakan hal yang krusial, kami menilai kinerja Mendikbudristek belum baik dan layak mendapatkan rapor merah. Kebijakan dengan perencanaan yang tidak matang dan berdasar pada persoalan prioritas pendidikan diragukan efektivitasnya dalam membawa perubahan pelayanan pendidikan yang signifikan.

Oleh karena itu kami mendesak agar Presiden Joko Widodo mengevaluasi dan menegur secara tegas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim agar mengubah pola pikir dan cara kerja di kementerian yang dipimpinnya untuk:

  1. Menghentikan cara kerja membuat kebijakan dan program secara instan. Proses pembuatan kebijakan harus mengacu pada prinsip-prinsip perencanaan yang baik dan kajian yang matang (research based policy). Memenuhi kaidah-kaidah akademik yang berlaku secara universal dan melalui uji coba yang memadai. Ini sangat penting untuk mengurangi resiko gagalnya kebijakan dan program-program yang dijalankan. Kegagalan ini akan membuang anggaran, energi, dan waktu secara percuma.
  2. Dalam proses penyusunan kebijakan dan program, Kemendikbudristek wajib membuka akses seluas-luasnya terhadap keterlibatan publik, khususnya lembaga-lembaga ataupun individu yang mempunyai kompetensi dan pengalaman yang mumpuni di bidang pendidikan. Pemilihan para ahli dan lembaga dalam penyusunan dan pengelolaan program harus terbuka, tidak berbasis nepotisme, dan tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu yang penunjukannya tidak jelas atau berbasis adanya relasi dekat dengan menteri atau pejabat di Kemendikbudristek. 
  3. Kementerian wajib melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam uji publik yang bermakna dan Kementerian wajib mendengar dan mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak secara serius. Dalam hal ini, Kemendikbudristek dapat mengembangkan sistem teknologi informasi di mana publik dapat mengakses informasi dan menyampaikan masukan atau laporan.
  4. Kemendikbudristek perlu memberi perhatian serius pada upaya-upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme SDM mulai dari kementerian (dan seluruh organ-organ yang ada didalamnya), pemerintah daerah, dan sekolah agar semuanya memiliki kecakapan untuk mengeksekusi seluruh kebijakan program yang dijalankan.
  5. Kementerian mengurangi program dan kegiatan yang bersifat pemborosan seperti kegiatan seremonial, pertemuan-pertemuan sosialisasi yang menghabiskan anggaran besar namun tidak berdampak langsung pada peningkatan kualitas proses pembelajaran di lembaga-lembaga pendidikan, dan mengurangi fasilitas berlebih untuk pejabat. Meski anggaran pendidikan terus naik, pengiritan anggaran sangat diperlukan agar anggaran dapat dimaksimalkan guna memperbaiki sekolah-sekolah yang kondisinya memprihatinkan dan mengancam keselamatan warga sekolah yang jumlahnya masih sangat banyak.


 

Jakarta, 17 Maret 2022

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK TRANSFORMASI PENDIDIKAN 

  • Yayasan Nusantara Sejati (YNS)
  • Perkumpulan Wali Murid, Koloni 8113
  • Yayasan Satriabudi Dharma Setia
  • Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
  • Indonesia corruption watch (ICW)
  • Sanggar Anak Alam (Salam)
  • Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan