Pernyataan Bersama Komunitas Internasional tentang Penggunaan Gas Air Mata yang Brutal, Tidak Pandang Bulu, dan Berpotensi Kedaluwarsa dalam Protes terhadap Dinasti Politik di Indonesia

Sumber: Dok. ICW, Istimewa

Rabu, 27 Agustus 2024

Kami, organisasi non-pemerintah (NGO) yang bertandatangan di bawah ini dari berbagai belahan dunia, menyatakan keprihatinan mendalam dan kecaman keras terhadap penggunaan gas air mata yang brutal dan tidak pandang bulu oleh aparat keamanan selama protes terhadap dinasti politik di berbagai kota di Indonesia.

Kami sangat khawatir dengan laporan yang menyebutkan bahwa beberapa gas air mata yang digunakan mungkin sudah kedaluwarsa, yang menimbulkan risiko kesehatan serius bagi para pengunjuk rasa dan warga sekitar. Selain itu, kekhawatiran tentang potensi korupsi dalam pengadaan gas air mata ini semakin memperburuk situasi, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan langkah pengendalian massa yang digunakan.

Berdasarkan investigasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (lpse.polri.go.id) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa Polri melakukan lima kali pembelian antara Desember 2023 dan Februari 2024. Sebanyak USD 12,1 juta atau Rp188,9 miliar dari uang pajak masyarakat dihabiskan untuk gas air mata, yang tersebar di dua unit kerja: Korps Brigade Mobil Polri dan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Terdapat 3 (tiga) persoalan terhadap pembelian gas air mata oleh Polri selama ini.

  1. Pembangkangan Polri atas kewajiban membuka informasi pengadaan, terutama kontrak pengadaan. Sejak Agustus 2023 lalu, ICW bersama KontraS dan Trend Asia menuntut Polri membuka kontrak pembelian gas air mata dengan mengajukan permohonan informasi. Namun, Polri menolak membuka informasi tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya informasi yang ditutupi oleh Polri. Ketertutupan informasi pengadaan yang telah ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) patut dilihat sebagai indikasi awal adanya pengadaan yang bermasalah, bahkan dapat mengarah pada potensi korupsi.

Menyusul ketertutupan Polri, ICW pada Desember 2023 lalu telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Hingga hari ini, KIP tidak kunjung memberi kejelasan penyelesaian sengketa informasi yang kami ajukan. Kami menduga bahwa KIP takut untuk memproses sengketa informasi melawan Polri, bukan hanya perihal padatnya agenda penyelesaian sengketa informasi oleh KIP. Sebab, jika merujuk pada PerKI SLIP yang KIP keluarkan, proses sengketa tak akan membutuhkan waktu lama karena informasi yang ICW mohon jelas merupakan informasi publik. 

  1. Tidak adanya pertanggungjawaban atas penggunaan gas air mata oleh Polri. Berdasarkan penelusuran ICW, 1 dari 5 paket pengadaan yang dikerjakan, Polri memberikan informasi mengenai jumlah amunisi yang dibeli, yaitu sebanyak 38.216 peluru. Sedangkan pada 4 paket pengadaan lainnya tidak tersedia informasi secara mendetil jumlah peluru yang dibeli oleh Polri. Hal ini menyulitkan bagi publik untuk menagih akuntabilitas di saat proses penggunaan gas air mata dilakukan secara brutal dan serampangan. Apabila tidak ada pertanggungjawaban, maka polisi patut diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa seperti yang terjadi di tragedi Kanjuruhan.
  2. Pembelian dilakukan di tengah situasi keamanan yang tidak mendesak. Patut diduga bahwa alasan dibalik belanja gas air mata bernilai fantastis tersebut semata berkaitan dengan upaya pembungkaman kritik masyarakat sipil di tengah tahun politik 2024. Padahal, kritik publik yang meninggi adalah konsekuensi logis atas praktik kompetisi politik elektoral yang diwarnai siasat culas. Ini sekaligus menunjukkan dangkalnya strategi pengamanan Polri, yaitu dengan jalan pintas menyakiti publik pembayar pajak yang mempunyai hak bersuara dengan gas air mata. Dengan demikian, belanja gas air mata oleh Polri menambah daftar panjang pemborosan atau ketidaktepatan penggunaan keuangan negara.

Hak untuk berkumpul secara damai adalah hak asasi manusia yang fundamental yang dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, di mana Indonesia adalah pihak yang terikat melalui Undang-Undang No.12 Tahun 2005. Penggunaan gas air mata yang berlebihan, tidak tepat, dan berpotensi ilegal tidak hanya melanggar hak-hak tersebut, tetapi juga membahayakan nyawa dan merusak kepercayaan publik terhadap otoritas.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Segera menghentikan penggunaan gas air mata dengan cara yang tidak proporsional, tidak pandang bulu, dan berpotensi berbahaya karena berpotensi kedaluwarsa atau masalah keamanan lainnya. Aparat keamanan harus mengikuti pedoman ketat untuk memastikan perlindungan kesehatan dan keselamatan publik.
  2. Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap penggunaan gas air mata di berbagai kota di Indonesia, dengan fokus pada kondisi dan pengadaan tabung gas air mata. Investigasi ini juga harus menangani potensi korupsi dalam proses pengadaan, dengan temuan yang diumumkan kepada publik dan mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
  3. Memastikan perlindungan bagi para pengunjuk rasa damai, melindungi hak mereka untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap dinasti politik tanpa takut akan kekerasan, intimidasi, atau paparan zat kimia berbahaya.
  4. Menerapkan pengawasan dan transparansi yang lebih kuat dalam proses pengadaan gas air mata dan alat pengendali massa lainnya, untuk mencegah korupsi dan memastikan bahwa semua peralatan yang digunakan memenuhi standar keamanan.
  5. Menegakkan Akuntabilitas dan mengembangkan tinjauan komprehensif dalam penggunaan gas air mata oleh petugas penegak hukum, terutama terkait dampak hak asasi manusia dan kesehatan terhadap elemen masyarakat sipil yang terkena dampak, termasuk mahasiswa, anak-anak di wilayah yang menjadi target peluncuran gas air mata, jurnalis, dan banyak lainnya.

Kami berdiri dalam solidaritas dengan rakyat Indonesia dalam memperjuangkan keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia. Penyalahgunaan kekuatan dan potensi korupsi dalam pengadaan langkah-langkah pengendalian massa yang berbahaya tidak dapat diterima dan harus segera ditangani.

Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk menegakkan komitmennya terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi serta mengambil tindakan cepat untuk mencegah kekerasan lebih lanjut dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua warga negara.

Organisasi Penandatangan:

  1. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  2. PurpleCode Collective
  3. Humanis 
  4. CODAYati
  5. The Commission for the Disappeared and Victims of Violence (KontraS)
  6. MUSAWI Pakistan
  7. Advocacy Forum Nepal
  8. Manushya Foundation 
  9. Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network 
  10. Human Rights Working Group (HRWG)
  11. Women 4 Women
  12. PERIN+1S & C2O library
  13. Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA)
  14. Migrant CARE 
  15. Samudayik Sarathi Nepal
  16. LaporIklim
  17. LaporSehat
  18. Transformasi untuk Keadilan Indonesia
  19. The Prakarsa
  20. Indonesia Legal Aid and Human Rights Association (PBHI)
  21. 350.org Indonesia
  22. Kolektif Semai
  23. WeSpeakUp.org
  24. New Naratif
  25. Transparency International - Malaysia Chapter
  26. Proklamasi Anak Indonesia
  27. Milk Tea Alliance - Friends of Myanmar
  28. Queers of Burma Alternative 
  29. Suara Rakyat Malaysia (SUARAM)
  30. SRI Institute 
  31. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI)
  32. Cedaw Working Group Indonesia (CWGI)
  33. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  34. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
  35. Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT)
  36. Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusi Disabilitas (FORMASI Disabilitas).
  37. Progressive Voice
  38. Karen Women’s Organization
  39. Philippine Alliance of Human Rights Advocates (PAHRA)
  40. Human Rights Online Philippines (HROnlinePH)
  41. Cross Cultural Foundation Thailand (CrCf)
  42. Blood Money Campaign
  43. Gueers of Burma Alternative
  44. Perkumpulan Suaka Untuk Perlindungan Hak Pengungsi (SUAKA)
  45. Forum LSM DIY 
  46. Yayasan LKIS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial) 
  47. Koalisi Lintas Isu (KLI) Yogyakarta
  48. Generation Wave
  49. Jaringan Radio Komunitas Indonesia
  50. Burmese Women’s Union
  51. Rumah Produksi untuk Kebudayaan Indonesia
  52. Beranda Migran
  53. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) 
  54. Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR-Hong Kong) 
  55. Gabriela Aotearoa New Zealand 
  56. Anakbayan Aotearoa New Zealand 
  57. GANAS COMMUNITY TAIWAN 
  58. Transparency International Indonesia 
  59. Philippines Australia Union Link, Sydney 
  60. IMVU MACAU
  61. Merdeka West Papua Support Network
  62. International Indigenous Peoples Movement for 
  63. Self-Determination and Liberation (IPMSDL)
  64. Kurawal Foundation 
  65. Partido Manggagawa, Philippines
  66. Marsinah.id
  67. Think Path Indonesia Legal Office
  68. Dewan Adat Papua
  69. FIAN Indonesia
  70. Equality Myanmar (EQMM)
  71. Kyauktada Strike Committee (KSC) Myanmar
  72. Puanifesto
  73. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  74. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  75. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  76. Gerakan Media Merdeka (Geramm)
  77. Pamflet Generasi
  78. People’s Empowerment Foundation
  79. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  80. Asia Pacific Research Network (APRN)
  81. Centre for Human Rights and Development (CHRD)
  82. Roots for Equity 
  83. Alga Rural Women’s NGO
  84. KORT INGO Pakistan
  85. Forum Petani Plasma Buol
  86. Empowering Singaporeans 
  87. Black Farm Municipal
  88. International NGO Forum on Indonesian development (INFID) 
  89. Public Virtue Research Institute
  90. Sikola Mombine Foundation ( SM-CentralSulawesi)
  91. Indonesian Consumers Foundation ( YLKI)
  92. Progressive Voice
  93. Aliansi Melbourne Bergerak
  94. TAPOL, United Kingdom
  95. Transparency International – Taiwan Chapter
  96. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  97. RRR Collective
  98. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist)
  99. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  100. Resister
  101. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
  102. The Indonesian Forum for Environment (WALHI) - Friends of the Earth Indonesia
  103. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  104. Activate Rights, Bangladesh
  105. Auriga Nusantara
  106. Don’t Gas Indonesia
  107. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (Community Legal Aid Institute)
  108. Bir Duino Kyrgyzstan 
  109. Anotasi.org
  110. 350.org Japan
  111. Melihat Kota
  112. 350.org Asia
  113. Needle n’ Bitch
  114. ALTSEAN-Burma
  115. ASEAN SOGIE Caucus
  116. Friends of the Earth Japan
  117. Lokataru Foundation
  118. Blok Politik Pelajar
  119. Front Forward Muda
  120. Partai Hijau Indonesia
  121. Choose Democracy
  122. Tifa Foundation
  123. Asia Indigenous Peoples Pact
  124. Bai Indigenous Women's Network
  125. The Institute for Ecosoc Rights 
  126. KERI: Caring for Activists
  127. WITNESS
  128. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG)
  129. National Indigenous Women Forum (NIWF), Nepal
  130. 350.org US

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan