Menggugat Keterbukaan Mega Proyek Lapangan Merdeka
Lapangan Merdeka adalah alun-alun yang merupakan landmark bersejarah Kota Medan. Lapangan seluas 4,88 hektare ini lekat dengan sejarah Kota Medan sejak era kolonial. Di kawasan Lapangan Merdeka juga terdapat Monumen Pancasila, tugu peringatan pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia wilayah Sumatera pada 6 Oktober 1945.
Dalam perkembangannya, Lapangan Merdeka didominasi kawasan komersial, seperti lahan parkir kereta api hingga Merdeka Walk. Ini membuat Koalisi Masyarakat Sipil Medan Sumatera Utara (KMS M-SU) mengajukan gugatan untuk menuntut Pemerintah Kota Medan menetapkan kawasan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan pada 2020. PN mengabulkan sebagian tuntutan dan memerintahkan Pemerintah Kota Medan segera menetapkan status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
Keberatan dengan putusan PN, Wali Kota Medan Bobby Nasution yang baru terpilih dan dilantik pada 26 Februari 2021 mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada 27 Juli 2021. Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menguatkan putusan PN Medan. Puncaknya, Mahkamah Agung tetap menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya pada 28 Oktober 2021.
Pemerintah Kota Medan kemudian menggencarkan rencana revitalisasi Lapangan Merdeka, salah satunya dengan dalih mengembalikan fungsi cagar budaya. Revitalisasi Lapangan Merdeka sudah dimulai sejak pertengahan 2021. Namun sejak ditetapkan sebagai cagar budaya, revitalisasi Lapangan Merdeka menjelma menjadi mega proyek senilai ratusan miliar rupiah. Babak baru revitalisasi Lapangan Merdeka untuk “cagar budaya” ditandai dengan peletakan batu pertama proyek yang digelar pada 7 Juli 2022 dan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Menelan anggaran fantastis dan disertai dengan kritikan warga yang menuntut Lapangan Merdeka dikembalikan sebagai cagar budaya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara menuntut keterbukaan informasi 3 proyek PBJ lapangan merdeka. FITRA Sumatera Utara yang merupakan bagian dari jejaring ICW memulai upaya ini pada 23 Mei 2023. Upaya ini sempat bergulir di meja sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Utara. Pada 13 November 2023 Komisi Informasi Sumatera Utara memutuskan bahwa informasi yang FITRA Sumatera Utara mohon merupakan informasi publik dan mewajibkan Pemkot Medan menyerahkan informasi tersebut kepada FITRA Sumatera Utara. Namun lebih dari setahun berlalu, putusan tersebut masih diabaikan oleh Pemkot Medan.
Mengapa Pemkot Medan menutup informasi PBJ Lapangan Merdeka?