Hakim Agung Terjerat Korupsi: Momentum Bersih-bersih Mafia Peradilan
Operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 10 orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, semakin mencoreng dunia peradilan. Dari sepuluh orang tersebut, satu di antaranya merupakan Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati. Peristiwa ini kian memperlihatkan kondisi lembaga kekuasaan kehakiman benar-benar mengkhawatirkan.
Kasus ini juga setidaknya menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Bisa dibayangkan, berdasarkan data KPK, sejak lembaga antirasuah itu berdiri tak kurang 21 hakim terbukti melakukan praktik lancung. Ada sejumlah poin yang penting untuk diurai guna menunjukkan mengapa kondisi tersebut bisa terjadi.
Pertama, rekam jejak hakim Sudrajad Dimiyati memang bermasalah. Hal terlihat sejak tahun 2013, dimana Sudrajad diduga berusaha menyuap anggota komisi III DPR RI dalam proses fit and proper test calon hakim agung. Setelah diperiksa oleh Komisi Yudisial, ia akhirnya gagal menjadi hakim agung pada tahun 2013, namun setahun kemudian ia dipilih menjadi hakim agung kamar perdata.[1] Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa proses seleksi calon hakim agung tidak mengedepankan nilai-nilai integritas.
Kedua, lemahnya proses pengawasan lembaga baik oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial, semakin membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan. Kondisi tersebut memungkinkan masih banyaknya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup namun tidak teridentifikasi oleh penegak hukum.
Di saat yang sama, jika dilihat beberapa tahun terakhir, kinerja MA justru mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pengenaan hukum ringan terhadap pelaku korupsi yang berulang. Berdasarkan data tren vonis yang dikeluarkan oleh ICW, tercatat pada tahun 2021 rata-rata vonis pengadilan hanya mencapai 3 tahun 5 bulan.
Tak hanya itu, alih-alih melakukan perbaikan untuk memaksimalisasi pemberian efek jera, MA justru banyak mengobral diskon pemotongan masa hukuman melalui proses Peninjauan Kembali (PK). Masih berdasarkan data tren vonis ICW, pada tahun 2021 tercatat ada 15 terpidana korupsi yang dikurangi hukumannya melalui upaya hukum luar biasa tersebut.
MA juga berkontribusi terhadap pembebasan bersyarat 23 napi korupsi beberapa waktu lalu. Melalui uji materil Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, MA justru membatalkan regulasi yang secara ketat mengatur syarat pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat, untuk terpidana kasus korupsi.
Melihat kondisi pengadilan yang demikian, maka perlu ada langkah luar biasa untuk membersihkan praktik korupsi di sektor peradilan dan sekaligus untuk mengembalikan citra lembaga kekuasaan kehakiman di mata publik. Maka dari itu, ICW mendesak agar:
1. MA segera melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan integritas, terutama untuk hakim baik di Mahkamah Agung maupun lembaga peradilan di bawahnya;
2. MA bersama KY dan KPK berkoordinasi untuk melakukan pemetaan terhadap potensi korupsi di lembaga pengadilan agar dapat dijadikan rujukan pembentukan kebijakan pengawasan;
3. KPK mengembangkan perkara dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, untuk memastikan pemberantasan mafia peradilan berjalan optimal
Indonesia Corruption Watch
Jakarta, 23 September 2022
[1] Kompas.com, “Jejak Hakim Agung Sudrajad Dimiyati dari Isu Suap di Toilet DPR berujung Tersangka KPK” dapat diakses di WWW: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/08401611/jejak-hakim-agung-sudrajad-dimyati-dari-isu-suap-di-toilet-dpr-berujung (diakses pada tanggal 23 September 2022)