Waspada PK Koruptor!
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya hingga saat ini masih terdapat 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (TERLAMPIR). Satu sisi hal itu merupakan hak setiap narapidana yang dijamin oleh undang-undang, akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman. Apalagi mengingat Hakim Agung Artidjo telah purna tugas per Mei 2018 lalu.
Saat ini justru publik sering kali diperlihatkan pada putusan tingkat PK yang sering kali tidak berpihak dengan pemberantasan korupsi. Ambil contoh, Choel Mallarangeng, pada tingkat pengadilan sebelumnya ia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (incracht) namun Mahkamah Agung (MA) memperingan hukumannya hanya menjadi 3 tahun penjara. Tak lepas dari itu, MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Sebelumnya Suroso dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu. Namun putusan PK malah menghilangkan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.
Hukum positif Indonesia mengatur serta membatasi syarat bagi terpidana yang ingin mengajukan PK. Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah tegas menyebutkan bahwa syarat jika seseorang ingin mengajukan PK, yakni: 1) Apabila terdapat keadaan/novum baru; 2) putusan yang keliru; 3) kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Namun dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.
Kesimpulan diatas bukan tanpa dasar, dalam putusan yang mengabulkan PK Choel Mallarangeng, MA menyebutkan bahwa alasan utama karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang telah diterimanya. Tentu ini bertentangan dengan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sederhananya, seberapapun besarnya uang hasil korupsi yang telah dikembalikan kepada negara, tentu hal itu tidak dapat dijadikan dasar penghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam daftar yang sedang mengajukan PK terdapat nama-nama yang telah dikenal luas oleh publik, misalnya Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Patrialis Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Irman Gusman (mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah), OC Kaligis (Pengacara), dll. Tentu ini harus menjadi warning bagi MA, bagaimanapun dengan kuasa yang dimiliki oleh para pengaju PK bukan tidak mungkin putusan PK berpotensi hanya akan menguntungkan pelaku korupsi.
Potret kelam putusan PK selama ini pun turut menjadi sorotan, data ICW menyebutkan sejak tahun 2007 sampai tahun 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase peninjauan kembali. Tren yang kerap kali menghukum ringan pelaku korupsi harus menjadi evaluasi serius bagi MA, karena lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
Maka dari itu ICW menuntut agar:
-
Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi;
-
KPK mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi;
Jakarta, 2 Juni 2019
Indonesia Corruption Watch
CP: Kurnia Ramadhana (082162889197) dan Wana Alamsyah (087878611344)
No |
Nama |
Jabatan |
Kasus |
Hukuman |
Waktu |
Status |
1 |
Rico Diansari |
Swasta |
Perantara Suap Guernur Bengkulu |
6 tahun, denda Rp 200 juta |
9 Maret 2018 |
Sedang proses |
2 |
Suparman |
Bupati Rokan Hulu |
Menerima suap R-APBD Rokan Hulu |
4,5 tahun, denda Rp 200 juta |
19 Maret 2018 |
Sedang proses |
3 |
Tafsir Nurchamid |
Wakil Rektor UI |
Pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI |
5 tahun, denda Rp 200 juta |
24 April 2018 |
Sedang proses |
4 |
Anas Urbaningrum |
Anggota DPR RI |
Korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang |
14 tahun, denda Rp 5 milyar, uang pengganti Rp 57 milyar dan USD 5 juta |
21 Mei 2018 |
Sedang proses |
5 |
M Sanusi |
Anggota DPRD |
Suap raperda reklamasi |
10 tahun, denda Rp 500 juta |
25 Juni 2018 |
Sedang proses |
6 |
Guntur Manurung |
Anggota DPRD |
Suap DPRD Sumut |
4 tahun, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta |
16 Juli 2018 |
Sedang proses |
7 |
Saiful Anwar |
Direktur Keuangan PAL |
Suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina |
4 tahun, denda Rp 200 juta |
16 Juli 2018 |
Sedang proses |
8 |
Badaruddin Bachsin |
Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu |
Perantara suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu |
4 tahun, denda Rp 400 juta |
17 September 2018 |
Sedang proses |
9 |
Tarmizi |
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
Penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) |
4 tahun, denda Rp 200 juta |
25 September 2018 |
Sedang proses |
10 |
Siti Marwa |
Direktur Keuangan PT Berdikari |
Korupsi pupuk urea |
4 tahun, denda Rp 500 juta |
8 Oktober 2018 |
Sedang proses |
11 |
Irman Gusman |
Ketua DPD RI |
Suap gula impor |
4,5 tahun, denda Rp 200 juta |
8 Oktober 2018 |
Sedang proses |
12 |
Saipudin |
Asisten Daerah III Provinsi Jambi |
Uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi |
3 tahun 6 bulan, Rp 100 juta |
15 Oktober 2018 |
Sedang proses |
13 |
Erwan Malik |
Plt Sekda Provinsi Jambi |
Suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi |
4 tahun, denda Rp 100 juta |
15 Oktober 2018 |
Sedang proses |
14 |
Maringan Situmorang |
Swasta, kontraktor |
Memberikan suap kepada Bupati Batubara |
2 tahun, denda Rp 100 juta |
18 Oktober 2018 |
Sedang proses |
15 |
Patrialis Akbar |
Hakim Mahkamah Konstitusi |
Suap JR UU Peternakan dan Kesehatan Hewan |
8 tahun, denda Rp 300 juta, uang pengganti USD 10 ribu dan Rp 4 juta |
23 Oktober 2018 |
Sedang proses |
16 |
Donny Witono |
Direktur PT Menara Agung Pusaka |
Memberikan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah |
2 tahun, denda Rp 50 juta |
5 November 2018 |
Sedang proses |
17 |
OK Arya Zulkarnain |
Bupati Batubara |
Menerima suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara |
5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,9 miliar |
13 Desember 2018 |
Sedang proses |
18 |
Dewie Yasin Limpo |
Anggota DPR RI |
Suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai |
8 tahun, denda Rp 200 juta |
13 Desember 2018 |
Sedang proses |
19 |
OC Kaligis |
Pengacara |
Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan |
7 tahun, denda Rp 300 juta |
Maret 2019 |
Sedang proses |