Untungkan Elit Kaya, Pembahasan RUU Minerba Harus Dihentikan

RUU Minerba tak berpihak pada lingkungan hidup dan hanya menguntungkan para elit kaya. Pembahasan yang tengah dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI harus dihentikan.

Siaran Pers

Untungkan Elit Kaya, Pembahasan RUU Minerba Harus Dihentikan

RUU Minerba tak berpihak pada lingkungan hidup dan hanya menguntungkan para elit kaya. Pembahasan yang tengah dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI harus dihentikan.

Satu dari sekian permasalahan RUU Minerba yaitu jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batubara dengan lisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B). Perusahaan batubara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elit yang memiliki kekayaan luar biasa.

Perpanjangan lisensi KK dan PKP2B telah menjadi polemik berkepanjangan. Para pemegang lisensi tidak mendapat jaminan untuk mendapat perpanjangan kontrak pasca UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba (UU Minerba) disahkan. UU Minerba karenanya mempersempit ruang gerak pebisnis batubara. Sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan, yang diantaranya tercermin melalui RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba.

Kini melalui revisi UU Minerba mereka mendapat jaminan untuk mendapat untung dengan cara mengeruk pertambangan batubara. Kuat terlihat bahwa revisi UU Minerba kental akan kepentingan elit kaya penguasa batubara.

Individu Di Balik Perusahaan Batubara

Industri batubara dikuasai oleh elit-elit kaya. Perusahaan-perusahaan besar batubara dimiliki oleh individu yang merupakan orang terkaya se-Indonesia, terafiliasi dengan pejabat publik, atau diketahui terafiliasi dengan perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak. Apabila RUU Minerba disahkan, maka mereka akan diuntungkan.

Banyak dari para pebisnis batubara memiliki perusahaan dengan lisensi PKP2B. Jaminan perpanjangan akan menguntungkan mereka. Dalam waktu singkat, terdapat 7 perusahaan PKP2B generasi pertama yang akan habis masa waktu lisensinya. Perusahaan tersebut yaitu:


Nama Perusahaan

Luas Lahan

Masa Habis Kontrak

PT Arutmin Indonesia

57.107 ha

1 November 2020

PT Kaltim Prima Coal

84.938 ha

31 Desember 2021

PT Kendilo Coal Indonesia

1.869 ha

13 September 2021

PT Multi Harapan Utama

39.972 ha

1 April 2022

PT Adaro Indonesia

31.380 ha

1 Oktober 2022

PT Kideco Jaya Agung

47.500 ha

13 Maret 2023

PT Berau Coal

108.009 ha

26 April 2025

 

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan elit-elit kaya. Sejumlah nama diketahui sebagai beneficial owner (penerima manfaat/pemilik sebenarnya), pemegang saham, pengurus, atau terafiliasi sebagai rekan bisnis/keluarga. Mereka adalah:


Nama Perusahaan

Individu yang Terafiliasi

PT Arutmin Indonesia

Aburizal Bakrie, Nirwan Bakrie,

Anindya Novyan Bakrie, A. Ardiansyah Bakrie, Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, Andi Achmad Dara

PT Kaltim Prima Coal

PT Adaro Indonesia

Garibaldi Thohir, Erick Thohir, Sandiaga Uno, Edwin Suryajaya, Joyce Suryajaya, Meity Subianto, Arini S. Subianto, Armelia W. Subianto, dan Ardiani K. Subianto, Theodore “Teddy” Permadi Rachmat, Rani Imanto

PT Kideco Jaya Agung

Agus Lasmono, Wiwoho Basuki Tjokronegoro, Indracahya Basuki, Nurcahya Basuki, Engki Wibowo, Jenny Quantero, Low Tuck Kwong

PT Berau Coal

Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, Teguh Ganda Widaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, Fuganto Widjaja, Michael Widjaja, Linda Suryasari

 

Hal di atas menunjukkan bahwa industri batubara kental akan kepentingan banyak pihak, utamanya elit-elit kaya yang mencari keuntungan dengan mengeruk sumberdaya batubara. Pengesahan RUU Minerba akan melanggengkan pengerukan batubara, sehingga berbagai dampak negatif akan terus bermunculan. Rusaknya lingkungan hidup, terancamnya nyawa dan kesehatan warga, konflik sosial, dan lain-lain. Negara pada akhirnya akan merugi dengan mendapat tanggungawab lebih atas kerusakan yang terjadi.

Negara dirugikan, elit-elit kaya diuntungkan. Patut diduga terjadi jenis korupsi pembajakan negara atau state capture. Oleh karena itu ICW meminta pembahasan RUU Minerba yang tengah dibahas dalam Sidang Paripurna DPR RI untuk segera dihentikan dan dibatalkan. 

 

Jakarta, 12 Mei 2020

Indonesia Corruption Watch
Egi Primayogha – Lalola Easter – Wana Alamsyah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan