Umur Pendek Ketua KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi sedang ”masuk angin”. Pasca-deponeering (pengesampingan perkara) Bibit-Chandra, KPK seperti hilang gairah dalam jagat pemberantasan korupsi. Kuat dugaan akibat derasnya upaya terselubung melindas KPK secara bertahap.

Terpilihnya Busyro Muqoddas sebagai nakhoda baru tidak meredakan badai yang menyerang kapal KPK. Bak berlayar di kapal bocor yang tidak akan mungkin sampai ke tujuan, nakhoda baru itu tak akan bertahan lama. DPR dan Pemerintah hanya ingin Busyro bekerja satu tahun memimpin lembaga antikorupsi tersebut.

Permasalahan masa jabatan muncul akibat sesat memaknai ketentuan UU KPK. Saat ini Busyro menjabat berdasarkan kealpaan tersebut.

Masa jabatan
Jika pisau argumentasi DPR dan Pemerintah yang menghendaki ringkasnya masa jabatan pengganti pimpinan KPK dijalankan, hal itu akan berdampak terhadap kinerja KPK ke depan. Tak mungkin pemberantasan korupsi dapat maksimal dijalankan hanya dalam waktu satu tahun.

Jika dicermati, opsi DPR tersebut berdasarkan dua alasan. Pertama, pola pergantian antarwaktu (PAW) di parlemen dianggap tepat diterapkan di KPK. Alasan kedua, menurut sebagian anggota DPR, masa jabatan pimpinan KPK adalah kolektif berdasarkan UU KPK. Kekolektifan tersebut bermakna seluruh pimpinan KPK akan mengakhiri masa jabatannya dalam waktu bersamaan.

Kedua alasan itu tidak cermat. Secara norma, masa jabatan pimpinan KPK dapat dibaca dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Ketentuan Pasal 34 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun.

Tidak satu pasal pun yang menyebutkan secara khusus mengenai masa jabatan pengganti pimpinan KPK di dalam UU KPK, sehingga Pasal 34 menjadi satu-satunya norma yang mengatur mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Berdasarkan fakta itu, masa jabatan pengganti pimpinan KPK harus tunduk pula kepada ketentuan tunggal tersebut.

Akibatnya, jika menghitung masa jabatan pengganti pimpinan KPK dengan mekanisme PAW di DPR, hal itu jelas tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan UU KPK. Anggota DPR dengan pimpinan KPK berada di dua ranah berbeda. Menduduki jabatannya melalui proses yang berbeda pula. Menyeragamkan dua institusi tersebut jelas bak membandingkan apel dan jeruk. Salah kaprah.

Alasan DPR berikutnya mengenai masa jabatan kolektif pimpinan KPK juga tidak benar. Simak bunyi Pasal 21 Ayat (5) UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK bekerja secara kolektif.

Penjelasan Pasal 21 Ayat (5) memaknai bunyi frase ”bekerja secara kolektif” adalah terkait teknis pengambilan putusan oleh pimpinan KPK. Setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama (kolektif) oleh pimpinan KPK.

Salah besar jika menyeragamkan makna bekerja secara kolektif dengan masa jabatan pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK dan penggantinya tetap 4 tahun berdasarkan norma tunggal masa jabatan, yaitu Pasal 34 UU KPK.

Selain itu, perlu dipertimbangkan oleh DPR dan Pemerintah bahwa memberikan kesempatan kepada Busyro menjabat hanya satu tahun hanya menciptakan pemubaziran anggaran. Salah satu nilai penting pemberian masa jabatan 4 tahun bagi Ketua KPK adalah menghindari berulangnya penggunaan anggaran untuk perekrutan pimpinan KPK.

MK-kan KPK
DPR dan Pemerintah mendasarkan pandangannya dari sudut pandang mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU KPK. Berbahayanya pemaknaan tersebut jelas cenderung politis. Opini para pembentuk (framers) UU KPK bisa sangat berbeda dengan pandangannya ketika UU tersebut dirancang.

Jika DPR berkeinginan menyelami maksud asli UU KPK, maka risalah sidang Pansus RUU KPK dapat ditelusuri. Edwin Meese III mengingatkan bahwa dalam memaknai undang-undang, pendekatan utama harus bermula pada dokumen (Jack N Rakove, Interpreting the Constitution, the Debate over Original Intent, 1990), bukan kepada personal pembentuknya.

Langkah DPR dan Pemerintah bernilai politis dan melukai semangat antikorupsi pembentukan UU KPK. Agar pemaknaan ketentuan masa jabatan UU KPK berada di jalan yang benar, tafsirnya harus diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pengawal konstitusi tersebut secara teori ketatanegaraan adalah satu-satunya penafsir UU agar berkesesuaian dengan UUD (the sole interpreter of constitution).

Agar pemaknaan DPR dan Pemerintah terhadap masa jabatan pimpinan pengganti KPK tidak berada di jalur yang salah, maka me-MK-kan (judicial review) ”umur pendek” jabatan Ketua KPK yang baru adalah solusi paling tepat. Bukankah MK tidak bisa membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar?

Feri Amsari Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Tulisan ini disalin dari Kompas, 17 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan