Ubah Kebijakan Dana BOS…!
Press Release KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan)
Kebijakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya. Temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Jakarta atas 7 SMP dan SD tentang kerugian negara/daerah sebesar Rp 5,7 miliar merupakan salah satu bukti adanya penyelewengan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah. Sebelumnya, pada tahun 2007 BPK RI juga telah menemukan adanya penyelewengan dana BOS 2.054 sekolah dari 3.237 sampel sekolah yang diperiksa dengan dengan nilai penyimpangan kurang lebih Rp 28,1 miliar. Artinya, terdapat “enam dari sepuluh sekolah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada tahun 2007 dengan rata-rata penyimpangan sebesar Rp 13,6 juta”.
Penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena umum. Salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelolaannya. Pengelolaan dana BOS pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS sebagaimana yang telah dibuat oleh Kemdiknas. Sebagai contoh adalah kewajiban mengumumkan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) pada papan pengumuman sekolah ternyata tidak diikuti oleh sebagian besar sekolah. Selain itu, penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS ditingkat sekolah tidak dapat dihindari.
Putusan KIP
Majelis Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) telah memutuskan bahwa dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS adalah dokumen terbuka. Artinya, publik dapat mengakses dokumen tersebut apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut.
Putusan KIP ini merupakan faktor penting untuk mendorong transparansi pengelolaan dana BOS. Selain itu, putusan ini diharapkan dapat memicu partisipasi orang tua murid lebih besar guna mengawasi pengelolaan dana BOS. Putusan ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi orang tua murid untuk menelisik kejanggalan dalam pengelolaan seluruh dana publik disekolah.
Oleh karena itu, guna menguatkan putusan KIP pada sekolah diseluruh Indonesia, ICW bersama KAKP menyerahkan salinan putusan KIP pada Kemdiknas. Kemdiknas diharapkan memperbaiki kebijakan dan mekanisme pengelolaan dana BOS terutama terkait dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga dan orang tua murid dalam pengelolaan dana BOS.
Beberapa point yang penting diperbaiki oleh Kemdiknas adalah :
- Kemdiknas harus memasukkan putusan KIP terutama pada BAB VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan dan Sanksi terutama pada Bagian A point 5 tentang pengawasan masyarakat di halaman. Point ini perlu diperbaiki yakni dengan memasukkan bahwa publik dan orang tua murid dapat mengakses seluruh dokumen sekolah terutama terkait dengan pengelolaan dana BOS
- Kemdiknas perlu merevisi Permendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam aturan ini, Kemdiknas perlu meningkatkan substansi partisipasi Komite Sekolah dalam perencanaan, penganggaran dan pengelolaan dana sekolah. Komite Sekolah harus diberi kewenangan dan pengaruh dalam penetapan kebijakan strategis sekolah terutama dalam tiga aspek tersebut. Selama ini, kewenangan Komite Sekolah hanya pada penanda tanganan laporan keuangan sekolah sebagai syarat dalam pencairan dana BOS setiap triwulan.
KAKP meyakini bahwa perubahan kebijakan BOS dan Komite Sekolah akan memperbaiki tata kelola (governance) sekolah terutama terkait dengan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi warga sekolah dalam pengelolaan dana publik disekolah.
Jakarta, 6 Desember 2010
KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan):
Jumono (085215327964),
Ade Irawan, Peneliti Senior ICW (081289486486),
Ade Pujiati (085691500258)