Tren Penindakan Kasus Korupsi 2015

Kerugian Negara Akibat Korupsi 2015 Sebesar 3,1 Triliun

Antikorupsi.org, Jakarta, 25 Februari 2016 - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap Penanganan Kasus Korupsi tahun 2015. Dinyatakan bahwa Kerugian Negara akibat kasus korupsi mencapai Rp. 3,1 triliun.

Peneliti ICW Wana Alamsyah memaparkan, kerugian tersebut disebabkan banyaknya kasus korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2015, “Jumlahnya ada 550 kasus,” kata Wana saat peluncuran hasil pemantauan ICW terhadap tren korupsi di Hotel Akmani, Rabu 24 Februari 2016.

Dari jumlah kerugian negara tersebut, sebesar Rp. 1,2 triliun didapat pada paruh pertama tahun 2015. Sedangkan pada semester kedua tahun 2015 mencapai Rp. 1,8 triliun. Adapun dari jumlah 550 kasus korupsi, tersangka yang terlibat kasus tersebut berjumlah 1.124 orang.

Pemantauan atas tren penanganan kasus korupsi tahun 2015 dilakukan ICW melalui periode waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2015. Data ICW dapat lewat pemantauan media baik online maupun cetak, dan website resmi institusi penegak hukum.

Dari hasil pemantauan tersebut, terlihat pula bahwa dari sisi penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI masih menempati posisi teratas, “Kejaksaan masih dominan, ada 369 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan,” imbuh Wana. Sedangkan Kepolisian RI menangani 151 kasus, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 30 kasus.

Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi menyanggah data yang disebut ICW. Menurutnya perkara yang ditangani Kepolisian lebih banyak dari yang disebut ICW, “Sepanjang 2015 ada 927 perkara.”

Hal ini menurut Erwanto mungkin disebabkan perbedaan persepsi, sehingga jumlah lebih sedikit, “Kami menghitung perkara, tapi ICW kasus,” katanya.

Adapun pemetaan yang ICW lakukan meliputi jumlah kasus korupsi, total nilai kerugian negara, jumlah tersangka, modus yang dilakukan, sektor korupsi terjadi, dan jabatan pelaku. (egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan