Terkait Kasus Eks Jamintel Diperlakukan Khusus; CICAK Adukan Feri Wibisono ke Pengawas Internal KPK

 Senin, 8 Februari 2010 Pk. 14.10 WIB, Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK yang diduga dilakukan oleh Ferry Wibisono, Direktur Penuntutan KPK. Hal ini terkait dengan perlakuan khusus yang diberikan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono kepada mantan Jamintel Kejaksaan Agung Wisnu Subroto. Feri pun dilaporkan ke pengawas internal KPK.

Dalam laporannya, CICAK mensinyalir Feri melakukan pelanggaran kode etik pegawai KPK.  "Setelah kami pelajari Feri melanggar kode etik pegawai KPK yakni Pasal 7 ayat 2 huruf B, C, D, dan F," ujar peneliti ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers usai melaporkan Feri di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (8/2/2010).

Febri menambahkan, laporan ini sebagai peringatan keras kepada KPK agar mengawasi secara ketat pegawainya yang melanggar kode etik. Termasuk juga memberi sanksi yang tegas bagi pegawainya yang melanggar.

KPK yang selama ini mendapat kepercayaan masyarakat yang besar saat KPK diterpa masalah kriminalisasi, saatnya membuktikan untuk bisa menindak pegawainya yang melanggar. "Dukungan besar yang sudah diberikan ke KPK oleh masyarakat harus dibayar KPK dengan kepercayaan menindak tegas dan tidak mentoleransi pelanggaran kode etik Ferry," tutup Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

Di KPK Cicak diterima oleh: Cesna F. Anwar, Direktur Pengawasan Internal KPK, Zikron Kurniawan, Bagian Pengawasan Internal dan Yuli Kristiono, Bagian Pengaduan Masyarakat KPK

Sementara Cicak dalam pelaporan ini diwakili: Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz, Program Intership (ICW), Eko Haryanto, Sekjen Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), Ronal Rofiandri, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Kartika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Very Junaidi, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Dimas, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Jamil Mubarok, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).

Lebih dari itu, poin krusial yang dibicarakan dan didorong koalisi adalah:
Kasus Ferry Wibisono

  1. KPK harus konsisten dan komitmen untuk merealisasikan konsep "zero tolerance", bahwa tidak ada toleransi sedikitpun untuk pelanggaran yang terjadi di internal KPK.
  2. Beranjak dari argumentasi bahwa Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), maka upaya pemberantasannnya harus dilakukan secara luar biasa. Jika pemberantasan korupsi saja dilakukan secara luar biasa, maka idealnya institusi yang berperan sebagai pemberantasan korupsi seperti KPK haruslah menerapkan standarisasi dan sanksi yang lebih luar biasa dari korupsi itu sendiri.
  3. Atas dasar itulah, wajar jika publik menuntut KPK meriksa dan memberikan sanksi luar biasa terhadap Ferry Wibisono jika terbukti melanggar Kode Etik Pegawai KPK, seperti disampaikan dalam laporan tersebut.
  4. CICAK meminta KPK untuk menjatuhkan sanksi tegas dan luar biasa, serta mengembalikan Ferry Wibisono pada institusi asalnya, yakni Kejaksaan Agung.

Penyidik dan Penuntut Independen

  1. Kasus Ferry Wibisono ini kemungkinan hanyalah fenomena puncak gunung es.
  2. Potensi konflik kepentingan dalam kasus Ferry ini, diperkirakan tidak hanya akan terjadi antara pihak yang sama-sama berasal dari Kejaksaan, akan tetapi juga sangat mungkin terjadi antara pihak Kepolisian.
  3. Hal itu tentu saja akan sangat menghambat dan menjadi ganjalan bagi KPK untuk membersihkan Kepolisian dan Kejaksaan dari aroma MAfia Hukum. Apalagi, secara konseptual seharusnya KPK memang memprioritaskan pembersihan insitusi penegak hukum. Tentu saja hal ini tidak mungkin dilakukan jika masih ada hambatan internal di institusi KPK itu sendiri.
  4. Karena itu, wajar jika momentum ini bisa digunakan untuk kembali mendorong KPK mempunyai penyidik dan penuntut independen. Dengan tujuan, KPK tidak tersandera dengan pegawai yang sesungguhnya punya "loyalitas ganda" dan potensi conflict of interest.
  5. Penyidik dan penuntut independen tersebut diharapkan semakin mempertegas dan memperkuat konsep independensi KPK, dan posisi KPK sebagai superbody dalam pemberantasan korupsi.

Berikut surat laporan yang disampaikan ICW

Kode etik pegawai KPK

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan