Stop Kriminalisasi terhadap Pemantau Pemilu

“Kriminalisasi Pelapor Dugaan Politik Uang Akan Mematikan Demokrasi dan Partisipasi Publik”

Lebih dari satu tahun berlalu, perhelatan pemilu presiden masih menyisakan persoalan. Salah satu persoalan yang tengah berlansung adalah upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu seperti politik uang.

Upaya kriminalisasi tersebut tengah dihadapi oleh Mantan Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Saudara Fadli Zon. Ronny saat itu merupakan bagian dari kelompok pemantau Pilpres yang dibentuk bersama sejumlah element masyarakat untuk mendorong pemilu yang bersih dan bebas dari politik uang.

Jika mengacu kepada UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), hak masyarakat untuk terlibat aktif secara sukarela dalam memantau pemilu telah dijamin oleh UU. Lebih lanjut lagi penyelenggara pemilu seperti Bawaslu juga berupaya terus untuk menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pemantauan. Namun upaya tersebut tengah menghadapi tantangan dan presenden buruk jika “kasus” yang menjerat Ronny tersebut diteruskan.

Latar Belakang Kasus

Pada 2 Juli 2015, Ronny Maryanto mendapatkan informasi mengenai dugaan politik uang yang diberitakan oleh media online Merdeka.com. Agar ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu, Ronny Maryanto melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang untuk ditelusuri kebenarannya.

Kasus yang dilaporkan adalah dugaan pemberian uang sejumlah Rp 50.000,- hingga Rp 250.000,- kepada beberapa pedagang oleh Fadli Zon saat berkampanye di Pasar Bulu Semarang. Saat itu, Fadli Zon merupakan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Hatta.

Fadli Zon diduga melanggar pasal 41 ayat 1 huruf J UU Pilpres yang berbunyi “pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye”. Panwaslu Kota Semarang kemudian melakukan klarifikasi terhadap Ronny Maryanto sebagai pelapor dan saksi. Penanganan dugaan pelanggaran tidak berlanjut sebab panwaslu tidak menemukan saksi penerima uang.

Namun, terlapor justru melaporkan Ronny Maryanto ke Bareskrim. Melalui email KP2KKN, tertanggal 12 Agustus 2015 Bareskrim mengirimkan surat panggilan kepada Ronny Maryanto sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik Fadli Zon. Kasus terus berlanjut, Ronny Maryanto dipanggil untuk diperiksa sebagai TERSANGKA di Bareskrim Mabes Polri pada 27 Oktober 2014. Tertanggal 16 Oktober 2015, berkas penanganan kasus telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).

Selain Ronny Maryanto, Fadli Zon/ Kuasa Hukum Fadli Zon juga melaporkan Jurnalis Tribun News Raka F. Pujangga. Jurnalis tersebut disebut menulis atau memberitakan ihwal dugaan politik uang saat pilpres yang dilakukan oleh Fadli Zon di Semarang lalu. Ronny Maryanto dan Raka F. Pujangga atas pemberitaan Tribun News mengenai pelaporan Ronny Maryanto ke Panwaslu.

Preseden Buruk Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Pemilu

Pelaporan terlapor terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu seperti yang dialami Ronny Maryanto dapat menjadi preseden buruk dalam pemilu. Masyarakat dikhawatirkan akan semakin enggan melapor dugaan pelanggaran karena dihadapkan pada ancaman pencemaran nama baik. Padahal, kemauan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh masyarakat patut dinilai sebagai upaya untuk menjaga kualitas pemilu itu sendiri.

Dalam UU Pilpres, ruang partisipasi tersebut dibuka lebar. Ruang tersebut tercantum dalam Pasal 190 yang menyebutkan bahwa pengawas pemilu menerima laporan pelanggaran pemilu, salah satunya dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Masyarakat dan pemantau hanya melaporkan dan memberikan keterangan. Pengawas pemilu lah yang nantinya akan melakukan tindak lanjut penelusuran kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.

Tujuan dari laporan pelanggaran pemilu adalah menjaga integritas pemilu. Pelaporan yang dilakukan secara formil tidak dapat dijerat secara hukum karena tidak dimaksudkan untuk melecehkan dan mejatuhkan nama baik seseorang. Jika laporan tersebut tidak tepat, maka ada ruang klarifikasi di Bawaslu. Pada saat yang sama, jika tidak berkenan dengan pemberitaan media, maka ada mekanisme hak jawab yang sudah diatur dalam UU Pers.

Desakan

1. Kepolisian dan Kejaksaan tidak boleh serampangan dana menerima laporan pencemaran nama baik terhadap individu yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu. Hal ini akan membungkam partisipasi masyarakat.
2. Bawaslu lebih berperan aktif untuk menyelesaikan persoalan ini karena akan berpotensi mematikan peran serta masyrakat dalam memantau pemilu. Apalagi penyelenggaraan Pilkada sudah di depan mata.
3. Bebaskan Ronny dari segala tuduhan hukum.

Jakarta, 5 November 2015
ICW- PERLUDEM- KODE INISIATIF- YLBHI- JPPR- KIPP
 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan