Setelah Vonis Irjen Djoko

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis bersalah Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Setelah melalui jalan terjal, kasus pengadaan simulator kemudi akhirnya menemui titik akhir. Walaupun putusan pengadilan tersebut belum inkracht karena besar kemungkinan kedua belah pihak akan banding, publik sedikit bisa bernapas lega atas putusan bersalah tersebut.

Jika menoleh ke belakang, pada awalnya tidak sedikit masyarakat yang pesimistis KPK akan bisa menuntaskan kasus yang menyeret seorang jenderal polisi aktif tersebut. Pasalnya, KPK sempat "berdarah-darah" sebelum membawa kasus ini ke meja hijau.

Berbagai persoalan melanda. Mulai dari penarikan besar-besaran penyidik kepolisian yang ditugaskan di KPK, upaya kriminalisasi terhadap salah satu penyidik, Novel Baswedan, hingga upaya penyerobotan kasus tersebut oleh pihak Mabes Polri. Beberapa persoalan tersebut tentu dapat dipastikan menyedot banyak energi KPK untuk menuntaskan kasus simulator kemudi hingga ke aktor intelektualnya.

Maka, penuntasan kasus simulator kemudi melalui putusan pengadilan beberapa waktu lalu memberikan bobot ganda kepada perjuangan yang telah dilakukan KPK di tengah hambatan yang mereka hadapi. Hal ini sekaligus menjawab keraguan publik, khususnya kepada para penyidik yang berasal dari kepolisian, karena pernah dicap memiliki "loyalitas ganda".

Walaupun KPK tidak memperoleh "kemenangan" utuh dalam perkara tersebut karena vonis yang masih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 18 tahun penjara, dan hak politik masih tetap diberikan hingga tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, putusan terhadap Irjen Djoko bisa menjadi tonggak awal dimulainya rezim anti-money laundering yang nyata dan konkret di negara ini. Hal ini dapat dilihat dari putusan penyitaan aset hasil pencucian uang sebesar Rp 200 miliar karena terbukti berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang.

Putusan majelis hakim telah menegaskan kewenangan KPK dalam melakukan penyitaan dan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang waktu terjadinya perkara (tempus delicti) adalah sebelum dikeluarkannya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk diketahui, penasihat hukum Djoko sempat berupaya merontokkan kewenangan penyitaan sekaligus penuntutan TPPU yang dilakukan KPK terhadap aset-aset sang jenderal, karena beranggapan KPK tidak menggunakan UU TPPU sebelum 2010. Jika upaya ini sempat berhasil, dapat dipastikan aset-aset Djoko akan kembali ke genggamannya, meskipun nantinya ia divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Namun majelis hakim berpendapat bahwa KPK berwenang menggunakan TPPU sekalipun tindak pidananya terjadi sebelum 2010. Walaupun belum menjadi yurisprudensi, putusan ini memberi angin segar bagi upaya penyitaan aset-aset yang tidak wajar dan diduga telah terjadi percampuran dengan hasil kejahatan terhadap berbagai kasus-kasus korupsi di masa mendatang. Di sinilah nilai lebih vonis Djoko oleh majelis hakim yang patut diapresiasi di tengah berbagai kekurangan yang ada.

Langkah-langkah penyitaan aset para koruptor kelas kakap sesungguhnya juga menjawab tuntutan paradigma baru pemberantasan korupsi yang lebih menekankan pada upaya asset recovery daripada hukuman badan semata. Apalagi lembaga pemasyarakatan selama ini juga menjadi persoalan tersendiri dalam pembinaan para koruptor.

Harus dipahami, pelaku korupsi dengan motivasi menumpuk kekayaan (corruption by greed) akan lebih takut jika asetnya disita dibanding jika dipenjara. Mereka sadar, jika kekayaan mereka terpelihara, mereka bisa menjadi raja di dalam penjara. Sebaliknya, jika kekayaan disita negara, mereka kehilangan tujuan/obyek yang dikejar selama ini.

Namun tantangan bagi penegak hukum sebelum menggunakan UU Korupsi dan Pencucian uang secara bersamaan adalah melakukan asset tracing, karena upaya asset tracing akan menjadi titik yang paling krusial dan menentukan terhadap upaya menjerat pelaku korupsi dan pencucian uang bersama kekayaannya sekaligus.

Dalam kasus Djoko Susilo sendiri, KPK sudah memulainya dengan cukup baik. Walau belum seutuhnya sempurna dalam melakukan asset tracing karena diduga masih ada aset-aset Djoko yang masih tersembunyi di dalam maupun di luar negeri, penyidik KPK patut diapresiasi karena sudah bekerja melakukan upaya tersebut.

Hanya, keterbatasan waktu, ditambah lagi dengan tingkat kemampuan pelaku dalam menyembunyikan asetnya, tentu akan membuat tingkat kesulitan dalam melacak aset-aset itu menjadi berlipat ganda. Harus dipahami, dari waktu ke waktu pelaku kejahatan semakin canggih dalam menyembunyikan asetnya dengan bantuan profesi-profesi tertentu yang menjadi gate-keeper.

Namun itu tentu tidak selamanya menjadi kendala. Paling tidak, harapan baru muncul dari putusan kasus Djoko tersebut. Menelaah realitas yang terjadi selama ini, penegak hukum seolah tidak bisa menyentuh kekayaan-kekayaan yang tidak wajar dari seorang pejabat dan penyelenggara negara. Penegak hukum seolah ragu untuk masuk ke "rimba belantara" kekayaan mereka. Namun cerita telah berubah. KPK dengan putusan pengadilan seolah telah membuat jalan setapak yang bisa diikuti oleh penegak hukum agar tidak salah arah. Hanya tinggal kemauan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menelusuri jalan dan langkah yang sudah ditempuh KPK itu.

Donal Fariz, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch

Tulisan ini disalin dari KORAN TEMPO, 07 September 2013

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan