Sengketa Keuangan Parpol

Putusan sengketa informasi keuangan partai politik di Komisi Informasi menyisakan persoalan.

Tiga partai, Demokrat, Gerindra, dan Hanura, hingga saat ini tidak kunjung membuka laporan keuangannya. Menyongsong Pemilu 2014, mayoritas partai politik tidak kunjung meletakkan transparansi pendanaan partai menjadi isu strategis mereka.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pada saat ini parpol sedang giat-giatnya berburu logistik menjelang pemilu tahun depan. Sangat mungkin penyimpangan dalam mencari pendanaan tersebut juga marak terjadi. Oleh karena itu, transparansi pendanaan menjadi sebuah bentuk kontrol pihak eksternal.

Harus dipahami, parpol seba- gai entitas badan publik diwajib- kan terbuka dan transparan terkait seluk-beluk pendanaan mereka kepada publik. Hal itu dipertegas dalam Pasal 38 UU No 2/2008 tentang Partai Politik. UU itu mengatur setidaknya tiga komponen sumber pendanaan partai: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari APBN atau APBD.

Tuntutan parpol untuk transparan memiliki nilai strategis karena dari mesin parpol disaring dan dihasilkan ribuan kursi jabatan publik dan pengambil keputusan di republik ini.

Secara sederhana dapat dikatakan, jika parpol tak transparan atau bahkan sudah sampai pada fase rusak karena menelan uang- uang panas dari sumber yang tak bisa dipertanggungjawabkan, dipastikan akan membawa imbas kerusakan pula kepada pejabat publik di negara ini.

Sebagian kerusakan itu bahkan dipertontonkan hampir saban hari. Sejumlah kasus korupsi silih berganti membawa para pejabat publik ke dalam bilik jeruji. Praktik demikian sulit terhenti karena pada kenyataannya parpol masih tak serius berbenah.

Tidak transparan
Ada dua alat ukur untuk bisa menilai bahwa parpol tak serius berbenah secara kelembagaan di tengah maraknya kasus korupsi yang menjerat kader mereka. Pertama, hasil survei Global Corruption Barometer yang selalu menempatkan parpol dalam empat besar lembaga terkorup. Bahkan, tahun ini, parpol menduduki peringkat ketiga dengan nilai 4,3 sebagai lembaga paling korup.

Kedua, realitas tidak transparan dan akuntabelnya parpol dapat dilacak dari uji informasi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2012 terhadap sembilan partai yang ada di parlemen saat ini. Permintaan informasi itu terkait dengan laporan partai yang meliputi laporan anggaran, neraca, dan arus kas 2010 dan 2011.

Pada permintaan awal sangat disayangkan tidak ada satu partai pun merespons dan siap membuka keuangan saat permohonan dilayangkan. Alhasil, permintaan informasi berujung pada sengke- ta di Komisi Informasi. Sebagian sengketa selesai pada tahap mediasi dan sebagian lagi masuk kepada tahap ajudikasi.

Pada kenyataannya, baik pene- tapan mediasi maupun putusan Komisi Informasi, ternyata masih membuat sebagian parpol bergeming. Partai Hanura dan Gerindra yang berjanji pada tahap mediasi menyerahkan laporan keuangannya sampai hari ini tak kunjung terealisasi. Padahal, kesepakatan mediasi sudah lebih dari delapan bulan dicapai. Alasan mereka: laporan keuangan mereka masih tahap audit.

Selain dua partai di atas, Partai Demokrat yang kalah saat sengketa ajudikasi di Komisi Informasi juga belum mematuhi putusan Komisi Informasi itu. Ini tentu ironis karena alih kekuasaan di jeroan Partai Demokrat kenyataannya belum memberi perubahan signifikan terhadap transparansi keuangan di partai berkuasa itu.

Pembenahan laporan keuangan partai merupakan hal mendesak. Bukan hanya sekadar janji-janji politik yang sudah basi didengar. Partai seharusnya mulai berpikir, transparansi pendanaan mereka bisa jadi momentum memulihkan kepercayaan masyarakat yang sudah berada pada titik terendah.

Di luar fakta putusan yang sudah dijatuhkan Komisi Informasi, dari proses uji informasi itu setidaknya ada tiga catatan serius yang menjadi akar persoalan buruknya transparansi dalam pengelolaan keuangan partai.

Pertama, parpol belum membangun iklim keterbukaan hingga infrastruktur yang memadai dalam membuka informasi pendanaan mereka kepada publik.

Kedua, jeroan parpol tak melaksanakan audit rutin terhadap keuangan mereka. Hal itu terungkap dalam persidangan di mana sejumlah parpol meminta waktu melakukan audit sebelum menyerahkan laporan keuangan.

Ketiga, adanya anggapan dana yang harus dibuka hanya yang bersumber dari APBN. Logika itu keliru mengacu pada putusan Komisi Informasi yang mewajibkan membuka semua asal-usul pendanaan, baik dari dari APBN maupun non-APBN karena, penting dicatat, titik rawan pendanaan partai sebenarnya bersumber dari iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga.

Jika hal itu tak dibenahi, ancaman kebobrokan Pemilu 2014 di depan mata sebab salah satu elemen penting memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan bersih adalah memastikan bahwa dana parpol dan dana kampanye berasal dari dana halal dan konstitusional.

Donal Fariz, Anggota Badan Pekerja ICW Divisi Korupsi Politik

Tulisan ini disalin dari Kompas, 14 Agustus 2013

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan