Press Release KPU Jangan Plin-Plan Coret Calon Bermasalah!

KPU JANGAN PLIN PLAN CORET CALON BERMASALAH!

Pilkada serentak 2015 akan digelar pada 9 Desember 2015. Namun hingga H-26, penyelenggaraan hari besar demokrasi tersebut masih diwarnai persoalan yang mengancam kepastian hukum pemilu. Persoalan tersebut adalah mengenai penetapan calon kepala daerah berstatus hukum bebas bersyarat.

Terhitung telah dua bulan Koalisi Pilkada Bersih melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPUD yang menetapkan calon kepala daerah berstatus bebas bersyarat kepada Bawaslu dan KPU RI. Bawaslu telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan terpidana berstatus bebas bersyarat tidak dapat menjadi calon kepala daerah. Namun, KPU belum memberikan keputusan dan langkah tegas.

KPU terkesan bertele-tele dan plin plan dalam memutus persoalan ini.  KPU dikabarkan akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang status bebas bersyarat dan berjanji akan memutus persoalan ini paling lambat pada 14 November 2015. Padahal, fatwa MA tersebut seharusnya tidak diperlukan mengingat telah terdapat surat rekomendasi dan edaran Bawaslu, surat penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta putusan KPUD yang tidak menetapkan calon kepala daerah berstatus bebas bersyarat.

Sebaliknya, KPU seharusnya segera mencoret calon bermasalah tersebut. Selain dikarenakan semakin dekatnya waktu pelaksaan pilkada, keputusan tersebut perlu segera diambil mengingat :

1.       Terdapat Surat Edaran Bawaslu RI No. 275 yang menyatakan bahwa calon berstatus bebas bersyarat terpidana dan bebas bersyarat tidak bisa mengikuti pilkada serentak. Surat edaran tertanggal 23 September 2015 tersebut menjadi acuan bagi KPUD Kota Manado dan KPUD Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan klarifikasi penetapan pencalonan calon berstatus bebas bersyarat.

2.       Surat Kementerian Hukum dan HAM perihal jawaban atas surat Bawaslu RI mengenai status bebas bersyarat. Point-point dalam surat tertanggal 9 November 2015 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.        Pembebasan bersyarat bukanlah keadaan bebas yang absolute/ mutlask seperti layaknya keadaan bebas bagi narapidana yang telah menjalani seluruh masa hukumannya.

 

b.       Putusan MK No. 42/PUU-XII/2015 menyebutkan syarat bagi seseorang mantan terpidana yang akan mengisi jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan yaitu :

                     i.      Tidak berlaku untuk jabatan yang dipilih (elected officials);

                    ii.      Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana menjalani masa hukumannya;

                  iii.       Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

                  iv.        Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

c.        Pengertian mantan terpidana berdasarkan pitusan MK No. 42/PUU-XII/2015 tidak termasuk bagi seseorang yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Surat jawaban Kementeian Hukum dan HAM ini juga ditembuskan kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik.

3.       KPU/D tidak meminta fatwa MA ketika memutuskan untuk tidak menetapkan Elly Engelbert Lasut sebagai Calon Gubernur Sulawesi Utara. KPUD Sulawesi Utara langsung memutuskan bahwa Elly Engelbert Lasut tidak dapat menjadi calon kepala daerah karena masih berstatus hukum bebas bersyarat. Keputusan KPUD Sulawesi Utara tersebut diperkuat oleh Bawaslu Provinsi Sulut yang melalui putusan No. 02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015 menyatakan “Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan calon Gubernur a.n. Elly Engelbert Lasut adalah tidak memenuhi syarat (TMS), sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pencoretan calon bermasalah ini juga sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Dua calon yang pencalonannya tengah bermasalah ini merupakan terpidana kasus korupsi. Keduanya pernah menjadi kepala daerah namun tidak dapat menjaga amanah rakyat dan justru melakukan korupsi. Harapan mempunyai kepala daerah yang lebih baik dan bersih tentu berangkat dari tahapan pencalonan calon kepala daerah.

Desakan

Sebagai penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab terhadap pencalonan calon kepala daerah, seharusnya KPU tidak berlarut-larut dalam menuntaskan permasalahan ini. Kepastian pencalonan calon kepala daerah berstatus bebas bersyarat harus tegas diputuskan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Oleh karena itu, kami mendesak:

  1. KPU untuk segera menjalankan rekomendasi bawaslu dan memutuskan status pencalonan calon kepala daerah bebas bersyarat a.n Jimmy Rimba Rogi dan Yusak Yaluwo demi kepastian hukum pemilu.
  2. Bawaslu RI mendesak KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan memutuskan persoalan calon bermasalah.


Jakarta, 13 November 2015

Koalisi Pilkada Bersih

Narsum:

  1. Ray Rangkuti – Lingkar Masyarakat Madani (LIMA) 08161440763
  2. Almas Sjafrina – Indonesia Corruption Watch (ICW) 081259014045
  3. Titi Anggraini – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) -0811822279
  4. Virgo  - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah - 085225180635

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan