Polri Versus KPK

Polemik perseteruan antara dua institusi negara, Polri dan KPK telah melibatkan publik. Pro dan kontra  yang berkembang di masyarakat secara terbuka mengemuka dan membuat opini publik ikut terbelah. Di satu sisi, kalangan LSM anti korupsi serta penggiat penyelenggaraan pemerintah yang bersih beranggapan bahwa ada upaya sistematis  menumpulkan kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan berbagai kecenderungan, pasca Antasari Azhar, yang terperangkap kasus pembunuhan berencana, kini bidikan beralih kepada  pimpinan KPK lainnya. Di sisi lain, di kalangan Criminal Justice System (CJS), seperti Polri dan Kejaksaan serta komunitas penegak hukum lainnya beranggapan bahwa KPK juga harus diposisikan sebagai bagian dari penegak hukum, bukan lembaga super yang tidak tersentuh. Hal tersebut dibuktikan dengan penahanan Ketua KPK, Antasari Azhar karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana seorang pengusaha. Disamping juga melakukan penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), karena disinyalir akan menumpulkan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.

Harus diakui, ‘kompetisi' diantara lembaga penegak hukum sesungguhnya merupakan bagian dari proses pelembagaan demokrasi yang positif. Indonesia bukan negara pertama dan satu-satunya yang menjalani fase tersebut. Sebut saja misalnya Korea Selatan, dan Philipina yang hingga beberapa waktu mengalami stagnasi terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, hal tersebut akan berjalan buruk, apabila kemudian bercampur dengan kepentingan politik dan keberpihakan secara ekonomi.

Namun demikian, perseteruan terbuka tersebut akan memperlemah peran dan fungsi kedua institusi dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus korupsi. Sebab, biar bagaimanapun KPK tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ada tiga kemungkinan pelemahan yang terjadi apabila kedua institusi tersebut tidak segera menyelesaikan permasalahannya. Pertama, stagnasinya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, karena institusi yang berwenang tidak fokus dalam menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Hal ini tentu saja membuat cela peluang bagi tersangka dan terpidana kasus korupsi di ranah politik maupun ekonomi untuk memanfaatkan situasi, baik kabur dari kejaran aparat hukum, ataupun mengupayakan hukuman minimal.

Kedua, menguatnya ego sektoral, antara Polri dan jajaran penegak hukum dengan KPK. Polri dan kemudian kejaksanaan secara institusi merasa terganggu dengan berbagai wewenang istimewa yang disandang oleh KPK. Hal ini akan menguatkan makin sempitnya kanal-kanal komunikasi dan koordinasi terkait dengan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut tentu saja memberikan efek yang kurang baik bagi proses pemberantasan korupsi di Indonesia, dan proses penguatan kelembagaan dalam konteks demokrasi. Tidak berjalannya komunikasi dan koordinasi akan menyulitkan KPK dan juga Polri dalam menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Sedangkan dalam konteks penguatan kelembagaan, harus diakui bahwa Polri maupun KPK adalah salah satu asset bagi negara ini untuk memuluskan jalan terbangunnya pemerintahan yang bersih, aman dan sejahtera. Sehingga apabila kedua lembaga tersebut ditumpulkan, atau saling menumpulkan, maka dapat dipastikan bahwa negeri  ini  akan berada dalam situasi yang tidak menguntungkan bagi masyarakat secara luas.   

Ketiga, kemungkinan yang paling buruk adalah dibubarkannya KPK dan dihilangkannya salah satu peran dan fungsi Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan membentuk lembaga baru. Lembaga baru tersebut hampir pasti akan syarat dengan pendekatan politik, sehingga mengurangi obyektivitas dalam menjalankan peran dan fungsinya. Meski kemungkinan ini sangat kecil, tapi bukan berarti tidak akan pernah terjadi. Dalam banyak kasus di negara-negara yang mengalami proses transisi demokrasi langkah-langkah tersebut menjadi pilihan dalam mengupayakan penyelesaikan konflik antar penegak hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.        

Mediasi
Terlepas makin tingginya tensi perseteruan antara Polri dan KPK, namun kedua pimpinan lembaga tersebut harus menyadari bahwa membiarkan situasi tersebut berlarut-larut akan merugikan proses penegakan hukum di Indonesia. Perlu langkah-langkah yang bersifat saling menguntungkan kedua belah pihak. Akan tetapi, agaknya sulit berharap kedua pimpinan tersebut duduk satu meja tanpa mediasi yang mengikat keduanya. Karena perseteruan tersebut juga telah melibatkan pihak ketiga antara lain misalnya CICAK, yang merupakan kumpulan LSM dan individu anti korupsi dan mafia peradilan.  

Setidaknya ada tiga lembaga yang dapat dijadikan mediator; Mahkamah Konstitusi, DPR, dan Presiden. MK lebih banyak melakukan pendekatan yang bersifat hukum, DPR lebih pada pendekatan politik, dan Presiden lebih pada pendekatan kelembagaan. Dalam konteks  ini penulis cenderung lebih mengutamakan pada pendekatan kelembagaan. Juli lalu SBY mempertemukan pimpinan kedua lembaga tersebut, dalam bentuk Rapat Koordinasi, agaknya upaya mempertemukan kedua lembaga tersebut dalam konteks yang lebih konkret harus kembali dilakukan SBY sebelum mengakhiri periode kepresidenanya yang pertama. Hal ini dikarenakan apabila dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan mengganggu konsolidasi pemerintahannya pada periode yang kedua.

Langkah tersebut setidaknya memberikan tiga hal positif. Pertama, dalam konteks konsolidasi pemerintahan, SBY akan diuntungkan dengan solidnya pemerintahan yang dipimpinnya bersama JK untuk periode pertama hingga akhir masa jabatan. Sehingga tidak akan mengganggu langkah berikutnya dalam penyusunan kabinet dan implementasi program pada periode yang kedua.

Kedua, mempertegas komitmen SBY dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan mendudukkkan permasalahan dalam konteks pelembagaan. SBY akan pula mempertegas komitmenya untuk melibatkan berbagai lembaga yang terkait dengan hal tersebut untuk memberantas korupsi, tidak hanya KPK tapi juga Polri.

Ketiga, dalam konteks pelembagaan, secara organisasional KPK dan Polri merasa mendapatkan perhatian yang sama dari kepala negara. Hal ini sangat penting untuk mengurangi perasaan tidak diperhatian terkait dengan operasional dan kesejahteraan anggota yang melanda Polri. Hal ini akan makin memperkuat komitmen masing-masing lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, khususnya pada pemberantasan korupsi.  

Dengan tiga hal positif tersebut, setidaknya SBY mengembalikan esensi permasalahan koordinasi antar penegak hukum pemberantasan korupsi; KPK dan Polri. Dan memutus keterlibatan pihak ketiga yang menjadi tungku pemanas konflik; baik yang pro KPK maupun Polri. Dengan begitu akan makin mempermulus jalan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dan program pemerintahan SBY periode kedua umumnya.

Muradi, Staf Pengajar Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Padjadjaran, Bandung

Tulisan ini disalin dari Jurnal nasional, 16 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan