Pidanakan Pejabat Yang Loloskan Ribuan Honorer K2 Siluman Dalam Rekrutmen CPNS 2013

Press Release KLPC (Konsorsium LSM Pemantau CPNS)

Ribuan honorer K2 siluman diduga lulus dalam proses rekrutmen CPNS 2013 diseluruh Indonesia. Tenaga honorer ini lulus seleksi CPNS melalui proses curang yang melibatkan pejabat terkait dalam rekrutmen CPNS. Berdasarkan hasil pemantauan dan pos pengaduan KLPC atas rekrutmen CPNS 2013 ditemukan bukti-bukti bahwa tenaga honorer yang lulus tidak memenuhi kriteria PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS. Selain itu, KLPC juga menerima bukti perjanjian pembayaran antara peserta honorer K2 dengan pejabat daerah agar beberapa mereka diloloskan dalam proses rekrutmen ini.

Peraturan ini mensyaratkan bahwa yang berhak menjadi peserta rekrutmen CPNS Honorer K2 adalah honorer yang memiliki SK Kepala Unit Kerja dan memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal31 Desember 2005. Berdasarkan data dan bukti KLPC diketahui bahwa terdapat ribuan Honorer K2 yang lolos CPNS 2013 tidak masuk kriteria ini.

Sebagai contoh adalah peserta CPNS 2013 Honorer K2 di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tangerang. Di Kabupaten Blitar, dari 518 peserta honorer K2 yang lulus ternyata lebih dari 54 persen merupakan Honorer K2 siluman. Begitu dengan kabupaten Tangerang dari terdapat puluhan honorer K2 siluman. Kasus yang sama juga terjadi diKabupaten/Kota lainnya diseluruh Indonesia.

Lolosnya Honorer K2 siluman diduga melibatkan pejabat tinggi ditingkat daerah. Keterlibatan ini terlihat dari perbandingan database honorer K2 hasil validasi tahun 2005, 2010, dan 2012. Pejabat ini menandatangani SK penetapan honorer tanpa mencermati lebih dalam apakah memang daftar nama tersebut memang masuk kriteria yang diatur dalam PP 48 tahun 2005. Berdasarkan hasil investigas KLPC, peserta ini diduga juga memberikan sejumlah uang pada pejabat tersebut.

Sebenarnya panselnas telah  mengetahui bahwa database honorer K2 bermasalah. Akan tetapi, panselnas tidak melakukan upaya aktif untuk membersihkan data tersebut. Validasi dan verifikasi honorer K2 yang lolos diserahkan pada pemerintah daerah (BKD, Inspektorat dan Sekda). Padahal pemerintah daerah diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen honorer K2 sejak awal proses rekrutmen. Oleh karena itu, validasi dan verifikasi oleh pemerintah daerah tersebut tidak efektif. Sikap pasif panselnas jelas merugikan honorer k2 yang memenuhi syarat.

Pemalsuan dokumen SK awal honorer K2 oleh kepala unit kerja dan juga SK Penetapan oleh pejabat tinggi daerah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Sesuai pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi :

Ayat (1) “Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan sebagai sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun”.

Ayat (2) : “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-oleh surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”.

Koalisi menilai bahwa bahwa pejabat dan pns pemda tidak hanya sekadar melakukan pidana pemalsuan dokumen, akan tetapi diduga ada indikasi suap dibalik lolosnya honorer K2 ini. Temuan awal koalisi 7 kabupaten/kota (Kabupaten Blitar, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Garut, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kota Cimahi dan Tangerang) di 5 provinsi terdapat ribuan Honorer K2 yang lolos CPNS dengan memberikan uang bervariasi antara Rp 80 juta sampai Rp 120 juta. Biaya ini belum lagi termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh pihak tertentu pada honorer K2. Misalnya di Kabupaten Blitar peserta dipungut biaya Rp 20 ribu sebagai biaya “intip nomor peserta” sebelum ujian.

Rekomendasi :
Terkait dengan masalah honorer K2 yang lolos seleksi CPNS 2013 ini, kami mendesak hal sebagai berikut :

BKN dan Kemenpan (Panselnas):

  1. Pembatalan kelulusan, serta penolakan pemberkasan dan pemberian NIP (Nomor Induk Pegawai) pada honorer K2 siluman yang lulus seleksi CPNS 2013.
  2. Meminta Panselnas membentuk tim investigasi independen ke masing-masing instansi dipusat dan daerah guna memverifikasi keabsahan dokumen Honorer K2 siluman yang lulus tersebut.
  3. Hasil investigasi kemudian digunakan untuk membersihkan data honorer K2 diseluruh Indonesia dari honorer K2 siluman tersebut.
  4. Membuka pada publik data hasil TKD dan TKB pada publik

Bareskrim Mabes Polri :
Memerintahkan Polda dan Polres untuk mengusut pejabat pemerintah daerah yang diduga terlibat pidana pemalsuan dokumen Honorer K2 Siluman diseluruh Indonesia. Pengusutan dapat dilakukan dengan menyita database honorer K2 hasil validasi tahun 2005, 2010, dan 2012 serta membandingkannya dengan data base penetapan Honorer K2 oleh Sekda tahun 2013.

Presiden RI
Meminta pemerintah untuk merekrut honorer K2 dengan memprioritaskan honorer K2 sesuai aturan dan mempertimbangkan masa kerja dan usia.

Ombudsman RI :
Mengusut dugaan maladministrasi dalam proses lolosnya honorer K2 siluman dalam rekrutmen CPNS 2013.

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban):
Melindungi pelapor/saksi yang mengungkapkan kecurangan dalam rekrutmen CPNS 2013.

Jakarta, 16 Maret 2014

Febri Hendri A.A, Koordinator KLPC (082147502175)
Mohammad Trianto, Koordinator KRPK (Komite Rakyat Pemberantas Korupsi) (081333906789)
Agus F. Hidayat – Serikat Guru Tangerang (085310138438)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan