Penanganan Korupsi PLTU Riau-1: KPK Harus Waspadai Serangan Balik
Setelah namanya disebut beberapa kali dalam sidang Terdakwa Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih dan Idrus Marham, KPK resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Informasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan kepada publik pada 23 April 2019, oleh Komisioner KPK Saut Situmorang.
Nama Sofyan Basir, yang menjabat sebagai Direktur Utama PLN, telah beberapa kali disebutkan dalam sidang korupsi PLTU Riau-1 yang melibatkan Eni Saragih dan Idrus Marham. Sofyan Basir diduga turut menerima suap dan/ atau gratifikasi dari Johanes B. Kotjo.
Merespon hal tersebut, ICW menyatakan hal-hal berikut ini:
1. Mengapresiasi langkah KPK dalam menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap dengan lebih jelas dugaan adanya mafia pada sektor energi dan pertambangan batu bara, sekaligus memutus rantai mafia tersebut;
2. Mendorong KPK untuk mengungkap secara tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi PLTU Riau-1. Melalui perkara ini, KPK juga perlu memantau dan menelusuri lebih jauh kerjasama dan pengadaan pembangkit listrik lainnya, mulai dari program fast track 10.000 mw tahap satu, sampai 35.000 mw saat ini;
3. Meminta agar KPK lebih waspada terhadap potensi serangan balik (intimidasi, kriminalisasi, atau bentuk ancaman lainnya) terhadap upaya pengungkapan perkara korupsi ini; dan
4. Mendorong Presiden Jokowi untuk mendukung kerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK pada perkara ini, sebagai bagian dari upaya pembersihan BUMN.
Demikian respon ICW terhadap penetapan Dirut PLN, Sofyan Basir sebagai Tersangka oleh KPK.
Jakarta, 23 April 2019
Indonesia Corruption Watch