Monitoring dan Pos Pengaduan Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2010/2011

Penerimaan Siswa Baru merupakan gerbang bagi warga negara untuk memperoleh hak mereka, pelayanan pendidikan yang bermutu. Karena itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membuka kesempatan yang seluas-luasnya dengan menghilangkan segala hambatan yang dapat membuat warga negara kesulitan memasukan anak ke sekolah.

Selain dipastikan tidak ada hambatan, dalam proses PSB, sekolah wajib menjalankan beberapa prinsip mendasar seperti, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta tidak ada penolakan, kecuali daya tampung terbatas dan waktu tidak memungkinkan. Dengan demikian, diharapkan proses rekruitmen akan berlangsung dengan jujur dan tidak didasarkan pada status sosial ekonomi calon siswa baru.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, PSB selalu diwarnai oleh berbagai masalah. Warga negara dihambat oleh berbagai persyaratan baik administratif maupun biaya. Dalam monitoring PSB tahun ajaran 2007/2008, 2008/2009, dan 2009/2010 orang tua calon siswa baru mengeluhkan banyaknya uang yang mesti mereka keluarkan dan  ketertutupan sekolah dalam proses penerimaan siswa.

Pada sisi lain, pemerintah yang oleh konstitusi negara diberi kewajiban untuk memudahkan warga negara mengakses pelayanan pendidikan, justru tidak berbuat apa-apa. Atas dasar otonomi sekolah, pemerintah menyerahkan mekanisme PSB kepada sekolah. Akibatnya, warga negara terutama kelompok miskin yang belum dapat memenuhi persyaratan administasi maupun biaya, tidak mampu memperoleh haknya.

Fase Rawan Dalam PSB
Dalam pelaksanan PSB, paling tidak ada tiga fase rawan. Pertama, sebelum penerimaan (proses seleksi). Masalah yang umum muncul adalah sekolah mengeluarkan berbagai persyaratan administrasi yang akhirnya makin memperlemah posisi tawar calon orang tua siswa, antara lain permintaan ijazah Taman Kanak-Kanak atau akte lahir. Sekolah pun mewajibkan untuk membeli formulir pendaftaran, mengikuti test masuk. Selain itu, pada fase ini juga rawan terjadi jual beli ’bangku kosong’.

Kedua, setelah murid diterima sekolah. Pada fase ini, sekolah masih menahan diri untuk melakukan pungutan sebab masih banyak yang melakukan pengawasan. Walau begitu, masih banyak ditemukan praktek penjualan seragam atau baju olahraga.  Ketiga, setelah kegiatan belajar mengajar berlangsung. Ini merupakan fase yang paling berbahaya. Sekolah akan membuat rapat dengan orang tua murid baru yang berisi sosialisasi biaya yang mesti ditanggung orang tua murid untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.  Orang tua tidak memiliki alternatif lain kecuali membayar, jika tidak, mereka tidak bisa mempertahankan anaknya.

Faktor-Faktor Penyebab
Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan PSB. Pertama, pembiaran oleh pemerintah. Walau pemerintah diberi amanat oleh UUD 1945 ataupun UU Sisdiknas 20/2003 agar membuka akses bagi setiap warga untuk mendapat pelayanan pendidikan, tapi atas nama otonomi daerah dan otonomi sekolah pemerintah melepas tanggungjawabnya. Aturan mengenai PSB diserahkan kepada masing-masing daerah. Masalahnya, banyak daerah yang tidak menindaklanjuti dengan pembuatan aturan atau kalaupun membuat aturan, justru bertentangan dengan UU Sisdiknas dan merugikan warga.

Akibatnya, orang tua calon siswa baru dihadapkan pada berbagai hambatan untuk dapat mengakses pelayanan pendidikan. Tidak adanya ketegasan dari pemerintah membuat mereka yang tidak memiliki kemampuan biaya, tidak bisa menyekolahkan anak.

Kedua, permintaan lebih besar dibanding jumlah kursi yang tersedia. Animo warga yang tinggi untuk menyekolahkan anak tidak diimbangi oleh ketersediaan sekolah, terutama negeri. Akibatnya, terjadi persaingan warga untuk mendapatkan ‘kursi’. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sekolah atau dinas untuk menarik dana sebanyak-banyaknya dari orang tua murid.

Ketiga, posisi orang tua lemah. Ketersediaan sekolah yang lebih sedikit dibanding kebutuhan warga, membuat posisi orang tua calon siswa baru lemah. Apalagi mereka menganggap orang tua calon siswa yang lain sebagai kompetitor sehingga memudahkan sekolah untuk menarik keuntungan. Selain itu, orang tua calon siswa baru pun tidak memiliki informasi yang cukup mengenai PSB dan dana-dana yang diterima oleh sekolah.

Keempat, kastanisasi sekolah. Pemerintah mendorong kastanisasi sekolah, dengan membagi beberapa kategori seperti sekolah percontohan, berstandar nasional atau internasional. Pemerintah pun menerapka standar ganda yang memperbolehkan sekolah yang ‘berstandar’ dapat memungut uang dari orang tua. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak sekolah untuk mengubah status dengan tidak menerima siswa yang memiliki nilai kecil atau tidak lulus TK.

Kelima, tidak ada mekanisme complain. Walau setiap tahun orang tua calon siswa baru selalu mengeluhkan mengenai pelaksanaan PSB, tapi pemerintah dan pemerintah daerah tidak membuat mekanisme komplain yang memudahkan orang tua untuk melakukan pengaduan.

Pembukaan Posko Pengaduan 2010/2011
Berdasarkan berbagai masalah tersebut, maka Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan, Indonesia Budget Center,  Indonesia Corruption Watch, KP2KKN, Gebrak Brebes, MaTA Aceh, Yayasan Kritik Muna, Yayasan Prima Bau-Bau, Stimulant Institute Sumba Timur, KMRT Tasikmalaya Garut Governance Watch, Education Care-Tangerang, Sentra Hak Dasar-Medan membuka buka Posko Pengaduan PSB bagi orang tua murid.

Tujuan utama pembukaan posko adalah membantu orang tua murid, terutama mereka yang dihambat dalam proses PSB dan melakukan advokasi guna merubah kebijakan pendidikan terkait PSB. Berikut posko-posko pengaduan PSB 2010/2011

JAKARTA

  1. Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan/Indonesia Corruption Watch,  Jl.Kalibata Timur IV D No.6 Jakarta selatan (021) 70791221
  2. Indonesia Budget Centre,  Jl.Zeni V B No.11, Rawajati Jakarta Selatan 021 794 9637
  3. Johar Baru - Jakarta Pusat (Andri Vista 021 91111332)

DAERAH

  1. Education Care (E-Care) Tangerang, Perumahan Citra Raya, Jl. Irama 8 Blok I.16  No.9 Taman Puspita, Kec. Cikupa Kab. Tangerang – Banten (021) 7062 3749
  2. Garut Governance Watch (GGW), Jl. Pajajaran Gang Sagaranten No.157, Garut (0262) 237323
  3. Yayasan Prima Bau-Bau, Sultra
  4. Yayasan Kritik Muna - Sultra
  5. KP2KKN Semarang - Jawa Tengah
  6. MaTA Aceh. Jl. Peuteh Rumah Rayeuk Tempok Teingoh No. 30. , Contak 0654 43605
  7. KMRT (Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya), Jamal (081383690032)
  8. Stimulant Institute, Junita W. Radjah (0813394494), Umbu Tamu Kapita (085339534446), Alamat: Jl. Ikan Mas, Perumnas, Kelurahan Kambajawa, Waingapu, Sumba Timur
  9. Sahdar (Sentra Advokasi Hak Untuk Pendidikan Rakyat) Medan, Jl. Mustafa No 30 Medan. Contac: 061-77444610 hp:081370909898

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan