Mewaspadai Pencitraan Politik Mafioso dalam Penegakan Hukum atas Skandal Bank Century
Sejumlah akademisi dan aktivis antikorupsi Malang, Jawa Timur melakukan Konferensi Pers mendesak pengusutan kasus Skandal bank Century. Berikut adalah press release tersebut. Untuk kontak lebih lanjut silahkan hubungi: Uli Parualian Sihombing, Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC). HP. 0817 6683013, Radian 08123521292 dan Ali Safaat 081317998948
Menyimak perkembangan pengusutan skandal Bank Century akhir-akhir ini, telah memperlihatkan sejumlah indikasi yang mengundang kekhawatiran publik.
Kekhawatiran ini didasarkan atas, pertama, sangat lambatnya kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dan membongkar tindak pidana korupsi pasca dibebaskannya Bibit-Chandra. Meskipun, Anggodo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 hari lalu, ini merupakan perkembangan yang positif yang masih menyentuh kepada siapa master mind adanya mafia perbankan dan siapa yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, mekanisme ketatanegaraan melalui Pansus Century di DPR, tidak menunjukkan arah yang jelas, lamban, dan terkesan seperti teatrikal politik mafia. Perdebatan dengan pertanyaan yang kurang bermutu, komentar yang melanggar kepatutan, serta kesan yang sekadar menutup-nutupi kekeliruan sejumlah pejabat yang bertanggung jawab, kian menambah rasa ketidakpercayaan publik terhadap bagaimana pengusutan skandal Bank Century hingga ke akarnya. Ketiga, langkah lembaga kepresidenan melalui pembentukan Satgas Mafia Hukum, dengan proyek awal membongkar mafia di Rumah Tahanan, cukup apresiatif. Namun, langkah tersebut sangatlah keliru dari segi ketatanegaraan, terutama mereproduksi kelembagaan baru namun tidak diikuti langkah dengan memperkuat posisi KPK, Komisi Yudisial (KY), dan kesungguhan reformasi di jajaran Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dikhawatirkan hanyalah memindahkan perhatian publik terhadap pengusutan Skandal Bank Century serta mafia hukum yang melibatkan petinggi Polri dan Kejaksaan Agung.
Dengan situasi inilah, kami menilai bahwa perkembangan pengusutan Skandal Bank Century mulai menuju ke situasi sekadar pencitraan politik dengan merespon kasus tersebut sebagai kesalahan adminstratif dan terbatas pada pertanggungjawaban pidana penyuapan. Selain itu, pemberantasan mafia belum cukup berani menyentuh ke ‘jantung dan urat nadi’ sejumlah lembaga negara sebagai penegak hukum yang seharusnya bertanggung jawab atas bekerja rapinya mafia hukum.
Atas dasar kekhawatiran dan penilaian tersebut, kami:
1. Menyayangkan bekerjanya Pansus DPR yang terkesan melakukan pencitraan politik mafia dalam penegakan hukum atas pengusutan skandal Bank Century, sehingga pengungkapannya menjadi kian tidak jelas, tidak strategis dan ‘jauh panggang dari api’.
2. Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneruskan upaya mengusut pertanggungjawaban pidana korupsi hingga ke sejumlah pejabat negara yang terlibat dalam skandal Bank Century, dan mengupayakan pengembalian aset-aset negara yang telah dijarah untuk kepentingan politik tertentu.
3.Menegaskan bahwa pembaruan hukum tidaklah pernah berhasil tanpa memangkas mata rantai mafia penegakan hukum yang berada di jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan, serta komitmen politik tegas, berani dan bertanggungjawab dari parlemen maupun lembaga kepresidenan.
Malang, 16 Januari 2010
Radian Salman, SH., LL.M. (FH Unair, Surabaya)/ contact 08123521292
Dwi Rahayu Kristianti, SH., MA. (FH Unair, Surabaya)
R. Herlambang Perdana Wiratraman, SH., MA. (FH Unair, Surabaya)
Muktiono, SH., M.Phil. (FH Unibraw/PUSHAM, Malang)
Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M. (FH Unmuh/SatuHAM, Malang)
Vira Seno Gumira, MA. (PUSHAM Ubaya, Surabaya)
Dr. M. Ali Safaat, S.H., M.H. (FH Unibraw/Pusham, Malang)
Contact persons :
Radian 08123521292
Ali Safaat 081317998948