Menutup Peluang Korupsi Dewan

SALAH seorang anggota DPR dari Komisi IV DPR dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhfid al-Busyairi, telah menyampaikan laporan gratifikasi senilai Rp 100 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan Muhfid itu sudah sesuai pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni terdapat kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Setidaknya ada dua pelajaran yang bisa kita petik dari laporan gratifikasi Muhfid tersebut. Pertama, dalam situasi seperti sekarang ini, ternyata masih ada anggota DPR yang mau menyampaikan informasi berharga kepada KPK sekaligus memberikan bahan awal bagi penyelidikan terhadap indikasi penyuapan dalam pembahasan kebijakan publik di lembaga legislatif.

Hal itu akan memperbaiki citra dewan yang sedemikian jatuh. Kita harus yakin, di luar Muhfid, masih ada wakil rakyat lain yang memiliki kejujuran serupa, meski mungkin dari sisi jumlah mereka adalah minoritas. Tapi, mereka yang jujur, meski minoritas, tetap akan bisa menjadi whistle blower yang efektif untuk membongkar sindikasi kejahatan korupsi di Senayan.

Kedua, meski KPK sudah beberapa kali menangkap basah dan memproses secara hukum anggota dewan yang didapati berkorupsi, dampak yang diharapkan belum terlalu terlihat. Justru sebaliknya, efek jera yang seharusnya muncul setelah upaya represif dilakukan KPK terhadap wakil rakyat dibalas dengan menggantung nasib KPK melalui pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlarut-larut. Demikian pula, uang Rp 100 juta yang diterima Muhfid menegaskan satu hal. Yakni, belum berubahnya perangai politisi yang masih gemar melakukan sogok-menyogok.

Mirisnya, gratifikasi ini muncul sebulan sebelum anggota dewan periode 2004-2009 menyelesaikan masa tugasnya. Semestinya, karena dalam masa lima tahun kemarin wakil rakyat di Senayan belum banyak mendapatkan tempat di mata kaum reformis, pada akhir masa jabatan mereka, ada hal positif yang diperlihatkan. Sayang, harapan itu masih sangat jauh karena lagi-lagi indikasi suap dalam penyusunan kebijakan publik di DPR masih menjadi fakta yang sulit dihilangkan.

Alih-alih memberikan hadiah perpisahan yang menyenangkan kepada publik luas, menjelang kekuasaan anggota DPR berakhir, yang berlaku adalah aji mumpung. Saat ini, mungkin banyak di antara mereka yang tengah sibuk-sibuknya mencari pesangon bagi persiapan pensiun mereka dengan menggadaikan jabatan serta amanat dari rakyat.

Pekerjaan Rumah DPR
Seberapa pun buruknya kita memandang DPR, lembaga itu harus tetap dipertahankan dan diselamatkan. Karena itu, momentum untuk memperbaiki citra DPR yang korup ada pada wajah-wajah anggota DPR baru yang jumlahnya mencapai 90 persen.

KPK sudah bersiap-siap memberikan pembekalan kepada anggota dewan terpilih tentang tindak pidana korupsi. Masing-masing partai politik tempat bernaung para wakil rakyat anyar juga telah membaiat dengan sumpah antikorupsi. Diharapkan, begitu mereka tampil sebagai anggota DPR yang resmi, praktik korupsi yang menggurita di Senayan bisa direduksi.

Namun, tampaknya, bekal itu saja tidak cukup. Mengingat, masalah korupsi di DPR jauh lebih kompleks daripada karena faktor individu. Perlu diingat, korupsi di lembaga legislatif merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan politik. Karena kekuasaan memang cenderung korup, kekuasaan itulah yang harus dikendalikan. Karena itu, ada beberapa hal yang harus dibenahi anggota DPR ke depan, terutama dari sisi internal mereka.

Membenahi Pengawasan Internal
Dari sisi internal, lemahnya kontrol internal anggota dewan telah membuka ruang yang besar bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada korupsi. Hadirnya instrumen Badan Kehormatan (BK) DPR sebagai early warning system tidak berdaya untuk membendung maraknya korupsi di sana.

Karena itu, ke depan, desain BK DPR harus dibuat lebih responsif dan akuntabel untuk menjadi pengawas yang ditakuti anggotanya. Salah satu hal yang absen dalam sistem pengawasan BK DPR terdahulu adalah tiadanya akuntabilitas yang memadai kepada publik atas kinerja pengawasan itu. Karena itu, berbagai keputusan yang diambil BK DPR atas pelanggaran kode etik anggotanya tidak pernah disampaikan kepada masyarakat luas.

Padahal, mekanisme pertanggungjawaban kepada publik menjadi penting untuk menjaga independensi dan objektivitas BK DPR. Sebagaimana kita ketahui, komposisi anggota BK DPR adalah anggota partai politik yang lolos ke Senayan. Tentu saja, jika ruang lingkup pertanggungjawaban BK DPR hanya pada pimpinan DPR, peluang untuk menganulir atau memetieskan kasus-kasus pelanggaran kode etik anggotanya menjadi terbuka lebar.

BK DPR ke depan juga perlu mengembangkan sebuah mekanisme internal untuk bisa memberikan proteksi dan tempat yang aman bagi para anggotanya yang hendak melaporkan adanya praktik-praktik kecurangan yang terjadi.

Orang-orang seperti Muhfid barangkali akan leluasa membeberkan informasi yang berharga bagi BK DPR jika mekanisme perlindungan pelapor atau saksi itu tersedia. Memang, BK DPR selama ini tidak membocorkan identitas pelapor atau saksi dugaan pelanggaran kode etik kepada siapa pun. Tapi, hal itu tidak dilengkapi proteksi yang layak bagi mereka, terutama dari ancaman ditarik oleh partai politiknya dan berbagai ancaman lain yang kemungkinan mereka terima.

Ke depan, BK DPR perlu menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan pemberian perlindungan yang layak dan aman. Jika itu menjadi perhatian utama anggota DPR baru, mungkin pada masa mendatang kasus-kasus korupsi anggota DPR yang diproses di KPK bisa berkurang signifikan.
Adnan Topan Husodo , wakil koordinator ICW

Tulisan ini disalin dari Jawa Pos, 29 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan