Mengawal Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia

Catatan Lokakarya Peningkatan Kapasitas Koalisi Masyarakat Sipil di Sektor PBJ
Pengadaan barang/jasa publik di Indonesia sudah terdesentralisasi. Setiap lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki unit khusus yang bertugas mengatur pengadaan, baik secara elektronik maupun manual. Bagi penyedia barang dan jasa yang ingin ikut serta di dalam proses penawaran, mereka harus mendaftarkan diri sebagai penyedia di portal khusus (Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)) yang disediakan oleh masing-masing lembaga pemerintah.
 
Perundang-undangan pengadaan publik Indonesia memastikan adanya transparansi informasi dalam proses pengadaan publik. Namun, klausul transparansi di dalam di dalam peraturan yang ada hanya sampai pada tahap tender, sementara transparansi informasi seusai tender tak ditemukan di dalam kerangka hukum. Indonesia memiliki portal pengadaan secara elektronik bernama INAPROC yang menyediakan informasi tentang pengumuman pengadaan yang terdapat di setiap portal pengadaan secara elektronik milik berbagai lembaga pengadaan di tingkat pusat maupun lokal. Terdapat juga LPSE, sebuah portal terpisah yang menyediakan informasi tentang tender perorangan hingga proses penandatanganan kontrak. Portal penting lainnya adalah SiRUP, yang menyimpan data dan informasi rencana tahunan pengadaan publik. Terdapat lebih dari 25 portal atau aplikasi yang 19dibuat untuk menyediakan informasi di setiap tahapan pengadaan publik. Semua portal atau aplikasi ini dapat ditemukan di situs web LKPP.
 
Kondisi di atas menunjukkan bahwa informasi terkait pengadaan di Indonesia tidak tersedia di satu tempat, melainkan tersebar di sejumlah platform sehingga data-data tersebut sulit terbaca mesin. Di Indonesia, tidak ada satu pun basis data mengenai informasi pengadaan publik yang dapat terbaca mesin tersedia dan bisa diakses publik. Terlebih lagi, analisis pelaksanaan pengadaan publik secara menyeluruh sulit dilakukan mengingat pengadaan secara manual masih sangat umum di Indonesia sementara pengadaan secara elektronik belum menjadi sebuah standar prosedur. Namun demikian, Indonesia memiliki potensi untuk menjadikan sistem pengadaan publiknya lebih canggih, berdasarkan prinsip transparansi dan efisiensi maksimum. Hanya saja, pertama-tama, Indonesia harus membuat sebuah undang-undang pengadaan publik dan memastikan bahwa publik dapat mengakes semua informasi terkait pengadaan publik di satu wadah khusus yang mudah dijangkau.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags