Mengatur Korupsi Pemilu

Mungkin tidak banyak yang tahu Hongkong telah mengatur pelanggaran pendanaan pemilu sebagai korupsi yang dapat diproses oleh lembaga Independent Commision Against Corruption.

Dalam fact sheets yang diterbitkan Departemen Pelayanan Informasi Pemerintahan Hongkong, dikatakan komisi ini melakukan investigasi dengan tiga dasar hukum: Prevention of Bribery Ordinance, ICAC Ordinance, dan Election (Corrupt and Illegal Conduct) Ordinance (www.gov.hk). Bagaimana di Indonesia? Mungkinkah KPK bisa menjerat pelaku korupsi pemilu tersebut?

Pemilihan umum, betapa pun sering disebut sebagai demokrasi formal, tetap salah satu cara yang sah mengisi posisi strategis dalam penyelenggaraan negara. Ada 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, 1.780 anggota DPRD seluruh Indonesia, 410 pasangan kepala daerah, serta presiden dan wakil presiden dipilih dalam proses ini. Bagaimana jika proses tersebut kotor? Penyelenggaraan negara macam apa yang dihasilkan?

Karena itu, rezim pengaturan korupsi pemilu dan dana politik amat penting mengingat peran dana politik sangat strategis dan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Belajar dari Ordinasi Korupsi Pemilu di Hongkong yang disahkan Agustus 2012, tidak berlebihan jika pengaturan harus dilakukan lebih rinci dan pelanggarannya dikategorikan sebagai kejahatan serius. Apalagi, survei Transparency International bertahun-tahun menempatkan parlemen dan partai politik (parpol) sebagai institusi yang dipersepsikan paling korup.

Indonesia Corruption Watch pernah membandingkan bentuk korupsi pemilu legislatif Orde Baru (1992), 1999, dan 2004. Pada Pemilu 1992, pola korupsi yang dominan yakni kecurangan penghitungan suara (43,2 persen), intimidasi memilih Golkar (29,88 persen), dan pencoblosan ilegal (17,75 persen). Pola ini berubah signifikan pada dua pemilu era Reformasi. Pola dominan pada Pemilu 1999 dan 2004 adalah pemberian uang kepada calon pemilih 41,94 persen (1999) dan menjadi 51,33 persen tahun 2004 (Fahmy Badoh & Abdullah Dahlan, ICW, 2010:61).

Pada Pemilu 2009, ICW menemukan 150 kasus dugaan politik uang dengan pembagian uang secara langsung sebagai modus dominan. Hal ini menunjukkan tidak berubahnya pola korupsi pemilu selama era reformasi. Mengingat regulasi yang tak banyak berubah, oligarki partai yang masih sama, bahkan presiden partai pengusung slogan bersih pun terjerat kasus korupsi, maka hal ini masih mungkin terjadi pada Pemilu tahun 2014.

”Mission Imposible”?
Apa yang bisa dilakukan? Saya berpikir tentang dua hal sederhana. Pertama, mencermati kembali pengaturan dan ancaman pidana terhadap penyimpangan dana kampanye pemilu. Kedua, pembersihan keuangan parpol.

Untuk poin pertama, Ordinasi Korupsi Pemilu Hongkong menarik untuk dicermati. Dalam hukum di sana, sejumlah kejahatan pada pemilu dikategorikan korupsi sehingga ICAC berwenang memprosesnya. Pada bagian ke-2 Ordinasi mulai dari bagian 6-21 diatur membentuk- bentuk korupsi pemilu dan ancaman pidananya, seperti: menawarkan atau menerima keuntungan untuk membujuk orang lain menjadi atau tidak menjadi kandidat pemilu, memilih atau tidak memilih calon tertentu, dan lainnya. Ancaman pidana untuk korupsi pemilu denda 500.000 dollar Hongkong dan hukuman penjara 7 tahun.

Bandingkan dengan pengaturan pidana pemilu di Indonesia. Selain ancaman hukuman rendah, kesengajaan pemberian keterangan dana kampanye yang tidak benar hanya dikategorikan pelanggaran dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta (Pasal 280 UU No 8/2012). Kesulitan memproses pidana pemilu—ditambah adanya celah hukum dalam batas waktu penyidikan Polri—berpotensi pelaku tak terjerat.

Mungkinkah hukum Indonesia mengategorikan sejumlah pidana pemilu sebagai korupsi? Dengan demikian, KPK berwenang memproses bentuk kejahatan yang diperluas seperti penerimaan mahar dalam pilpres dan pilkada, setoran pada pimpinan partai dan tentu saja larangan sumbangan dana politik dari pihak-pihak yang sedang terjerat kasus korupsi atau kejahatan serius lainnya.

Hal kedua yang perlu dipikirkan serius adalah ketika parpol menerima dana hasil kejahatan, termasuk hasil korupsi. Perihal sumber dana parpol, Pasal 34 Ayat (1) UU No 2/2011 tentang Partai Politik telah mengatur tiga sumber sah keuangan parpol. Poin yang perlu untuk mencegah parpol menerima dana haram adalah ketentuan huruf (b), yaitu: ”sumbangan yang sah menurut hukum”. Selain soal batasan jumlah seperti diuraikan pada Pasal 35, hal yang paling penting dipahami adalah sumbangan tersebut tunduk pada semua aturan hukum di Indonesia, termasuk UU No 8/2010 tentang Pencucian Uang.

Karena itu, sangat masuk akal jika suatu kali perseorangan atau institusi parpol dapat menjadi subyek hukum pelaku pencucian uang. Tentu dengan syarat semua unsur pasal terpenuhi, seperti Pasal 5 yang mengatur tentang pencucian uang pasif yang dapat menjerat penerima hasil kejahatan. Namun, UU Partai Politik tidak mengatur bagaimana memastikan parpol tahu atau setidaknya patut menduga sumbangan bukan dari kejahatan?

Verifikasi sumbangan
Sebagai salah satu organ penting dalam demokrasi, parpol tentu saja harus dikelola secara profesional dan penuh tanggung jawab. Karena itu, parpol sepatutnya diwajibkan memiliki standar verifikasi sumber sumbangan. Dalam dunia perbankan dikenal istilah enhanced due diligence sebagai pendalaman dari konsep costumer due diligence yang mengidentifikasi dan memverifikasi transaksi dan profil pelaku transaksi. Bila penyumbang termasuk kategori berisiko tinggi, misalnya diduga melakukan korupsi, profil tidak wajar, dan pelaku kejahatan, parpol harus berani menolak sumbangan itu.

Bagaimana jika partai melanggar? Tentu saja penegak hukum bisa menerapkan UU Pencucian Uang. Pelanggaran tak hanya terkait verifikasi sumber dana, tapi juga kemungkinan menyembunyikan penyumbang dengan identitas palsu, sumbangan tidak diberikan pada rekening resmi tetapi melalui ”bendahara bayangan”, dan kegiatan politik yang didanai hasil kejahatan lainnya.

Menjelang Pemilu 2014, jika bangsa ini serius memberantas korupsi, menyembuhkan demokrasi yang sakit karena pendanaan politik dari hasil kejahatan, apakah pengaturan korupsi pemilu dan penerapan UU Anti-pencucian uang adalah mission imposible? Semoga tidak.

Febri Diansyah Pegiat Antikorupsi, Peneliti Indonesia Corruption Watch

Tulisan ini disalin dari Kompas, Rabu, 12 Juni 2013

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan