Mendambakan Kapolri yang Kebal Intervensi
Belakangan ini kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas Polri sering dipertanyakan oleh publik sehubungan dengan banyaknya persoalan yang melilit Polri, dari masalah penyidikan perkara yang banyak di antaranya dinilai kurang profesional dan proporsional, hingga masalah pembinaan personel, khususnya yang berkenaan dengan promosi anggota yang dipandang cenderung seenaknya. Hal ini bisa terjadi karena pimpinan Polri tidak imun dan tidak resisten terhadap segala bentuk dan macam intervensi dari luar, serta tidak konsekuen dan konsisten terhadap aturan main yang dibuatnya, alias semaunya sendiri. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, karena dapat merugikan masyarakat dan membahayakan eksistensi Polri itu sendiri. Karena itu, perlu segera dibereskan.
Dengan tidak imun dan tidak resistennya pimpinan Polri terhadap intervensi dari luar serta masih cukup arogannya pimpinan Polri di lingkungan internalnya, yang masih sering bertindak semaunya sendiri, kinerja Polri menjadi tidak optimal dan kurang profesional serta soliditas internalnya rapuh. Hal ini telah mengakibatkan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas Polri ambruk di mata publik, yang berdampak lebih lanjut pada tergerusnya rasa hormat dan kepercayaan publik terhadapnya.
Dari sekian banyak persoalan yang melilit Polri, terdapat dua di antaranya yang menjadi biang masalah bagi keterpurukan Polri, yaitu penyidikan perkara dan pembinaan personel. Akibat dari tidak imun dan tidak resistennya pimpinan Polri terhadap intervensi dari luar, serta akibat dari sikap pimpinan Polri sendiri yang masih sering berbuat semaunya dalam proses penyidikan, banyak perkara yang disidik Polri menjadi tidak jelas nasibnya, menguap entah ke mana, membeku, berputar haluan, berbalik posisi, berubah derajat, bertukar perlakuan, dan lain sebagainya, yang kesemuanya itu sangat mencederai rasa keadilan, kepastian hukum, dan harkat kemanusiaan.
Demikian juga di bidang pembinaan personel, akibat dari ketidakimunan dan ketidakresistenan pimpinan Polri terhadap intervensi dari pihak-pihak tertentu, proses promosi anggota menjadi tidak berjalan secara baik dan benar. Akibatnya, banyak anggota yang sebenarnya sudah sangat laik untuk mendapatkan promosi justru tidak kunjung mendapatkan promosi--karena ia tidak dikenal oleh/tidak dekat dengan pimpinan, atau tidak ada yang mensponsorinya, atau tidak dapat/tidak sudi menyediakan sesuatu . Sebaliknya, tidak sedikit anggota yang sesungguhnya belum cukup laik untuk mendapatkan promosi, bahkan tengah bermasalah, tapi justru dapat dengan tepat waktu, malah bisa lebih cepat, mendapatkan promosi--karena ia memiliki salah satu atau beberapa hal yang disebutkan di atas. Dan jika melakukan tindakan tercela, meskipun itu sangat prinsipiil, ia tidak diapa-apakan. Kalaupun kasusnya diproses, tidak dijalankan sebagaimana semestinya. Sehingga, karena itu, banyak anggota yang semestinya mendapat hukuman malah justru mendapat promosi yang melesat. Sementara itu, tidak sedikit anggota yang sesungguhnya berkinerja sangat bagus dan bermental baik justru kariernya terseok-seok di belakang anggota-anggota lain yang tidak lebih baik dari mereka. Ironis, bukan?
Praktek-praktek pembinaan personel sedemikian ini, selain berdampak psikologis yang tidak baik, tidak mendorong peningkatan daya kinerja dan daya soliditas institusi. Sebab, tidak akan terpacu lagi kompetisi sehat di kalangan anggota dalam berkarya. Bahkan anggota yang tadinya berkinerja sangat bagus dan berkepribadian baik bisa menjadi buruk. Sedangkan anggota yang dulunya memang tidak becus akan tetap demikian, tidak berubah menjadi lebih baik, malah bisa bertambah jelek. Selain itu, hal seperti ini akan mereduksi soliditas di tubuh Polri karena terjadinya perlakuan tidak adil dan fair terhadap para anggotanya.
Upaya
Untuk mengeliminasi berbagai intervensi terhadap Kapolri, pemilihan calon Kapolri perlu dilakukan oleh para anggota Polri sendiri, bukan oleh pejabat Kapolri yang akan digantikan, ataupun oleh Kompolnas maupun lembaga lainnya. Sebab, para anggota Polri itulah yang lebih tahu siapa pemimpinnya yang terbaik. Dengan pemilihan calon Kapolri oleh para anggota Polri sendiri, akan tertutup peluang terjadinya bargaining dan utang budi dalam pengangkatan Kapolri, yang bisa membuat Kapolri kelak tidak dapat imun dan resisten terhadap segala macam intervensi.
Berkenaan dengan pemilihan calon Kapolri oleh para anggota Polri tersebut, perlu dibentuk asosiasi (atau sebutan lainnya yang dipandang lebih tepat) di tiap-tiap golongan kepangkatan Polri, seperti misalnya Asosiasi Bintara, Asosiasi Pama, Asosiasi Pamen, Asosiasi Pati, dan Asosiasi PNS Polri. Tiap-tiap asosiasi golongan mengajukan seorang calon Kapolri sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan guna diadu kompetensi dan komitmennya (termasuk di dalamnya visi dan misinya) dalam sidang lintas pemangku kepentingan. Seorang calon yang tampil paling unggullah yang akan diusulkan/diajukan kepada Presiden RI untuk diproses lebih lanjut menjadi Kapolri.
Sementara itu, untuk mencegah pimpinan Polri berbuat semaunya sendiri dalam proses penyidikan, penyidik perlu memiliki otonomi penuh dalam penyidikan, sehingga tidak ada siapa pun, termasuk pimpinan mana pun, yang boleh mendikte atau mencampurinya. Paralel dengan itu, untuk menjaga agar penyidik tidak menyimpang dalam penyidikan, perlu di-setting sistem pengawasan yang dijamin efektif dengan menerapkan mekanisme kontrol publik dan kontrol silang berlapis internal oleh tiga pejabat atasan terkait, yaitu atasan langsung penyidik, inspektur penyidikan, dan kepala satuan yang membawahkan unit kerja penyidik. Ketiga pejabat pengawas ini melakukan fungsi pengawasan secara ketat di semua mata rantai penyidikan, mulai tahap awal (diterimanya laporan perkara) hingga tahap akhir (P-21), termasuk tindakan hukum/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.
Apabila pengawas menemukan tindakan penyimpangan dalam penyidikan, wajib baginya memberi tahu penyidik dan mengoreksinya. Dan jika penyidik yang bersangkutan tidak menghiraukannya, wajib hal itu diteruskan kepada pimpinan yang berwenang guna diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila para pengawas itu lalai atau tidak melakukan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya (seperti yang diuraikan di atas) sehingga penyimpangan dalam penyidikan terus berlangsung, dipandang pengawas tersebut turut terlibat dalam penyimpangan yang terjadi dan kepadanya harus dikenakan pertanggungjawaban hukum dengan pemberatan. Demikian juga pimpinan yang berwenang yang tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pengawas dan tidak menjatuhkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hasil pemeriksaan, ia dipandang turut terlibat dalam penyimpangan/ kekeliruan penyidikan tersebut, dan kepadanya juga harus dikenakan pertanggungjawaban hukum dengan pemberatan.
Adapun yang perlu dilakukan di bidang pembinaan personel, khususnya dalam promosi anggota, adalah menerapkan sistem bottom-up yang sama dengan pengusulan/pengajuan calon Kapolri, yaitu diusulkan oleh anggota melalui asosiasi golongannya. Para asosiasi golongan itulah yang memilih/menentukan sesuai dengan persyaratan atau parameter yang telah ditetapkan tentang siapa saja dari golongannya yang telah layak diajukan ke sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Polri untuk mendapatkan promosi. Hal ini di-setting demikian juga dengan pertimbangan bahwa sesama anggota itulah yang lebih tahu tentang diri teman-temannya, bukan atasan, apalagi pihak luar. Sebab, sesama merekalah yang senantiasa bersentuhan dan berhubungan dalam pelaksanaan tugas, sehingga sesama merekalah yang lebih tahu satu dengan lainnya.
Dengan diterapkannya mekanisme promosi yang demikian, peluang terjadinya proses promosi yang tidak fair, tidak obyektif, pilih kasih, dan main relasi (kolusi, nepotisme, gratifikasi) akan tereliminasi. Dengan demikian, akan terjamin kepastian kenaikan promosi bagi anggota-anggota yang telah layak, tidak peduli ia dikenal atau tidak dikenal oleh pimpinan. Sementara itu, bagi anggota-anggota yang kerjanya tidak jelas dan mentalnya tidak keruan, no way, meskipun ia amat sangat dekat dengan pimpinan.
Daud Sihombing, SEORANG PERWIRA MENENGAH DI MARKAS BESAR KEPOLISIAN RI
Tulisan ini disalin dari Koran Tempo, 29 September 2010