KPK Harus Usut Dugaan Aliran Dana Haji di Depag
Hari Selasa, 6 Januari 2009 pukul 08.00-09.30, ICW menyampaikan laporan kepada pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK, M. Jasin. Laporan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam hal:
- Aliran Dana DAU dan BPIH pada tahun 2004-2005 yang diterima oleh Menteri Agama, Maftuch Basyuni senilai Rp. 707 juta. (terlampir)
- Kelebihan pembayaran biaya penerbangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 senili Rp 878 miliar (terlampir di attachment)
Dalam tanggapannnya, KPK menyataan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan dan akan memanggil pejabat dilingkungan di Departemen Agama untuk dimintai klarifikasi.
Untuk lebih jelasnya mengenai laporan ini dapat menghubungi :
(untuk isu Aliran Dana DAU dan BPIH: Ade Irawan (Hp 0852 1874 2461), Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik) atau Agus Sunaryanto (Hp 0812 857 68 73, Koordinator Divisi Investigasi)
untuk isu Biaya Penerbangan Haji, Firdaus Ilyas (Hp 0812 982 0004, Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis)
Berikut adalah release ICW
-----------------------------
KPK HARUS USUT DUGAAN ALIRAN DANA HAJI DI DEPARTEMEN AGAMA
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan salah satu usaha layanan konsumen yang sangat besar. Dengan jumlah jamaah lebih dari 200.000 orang (berdasarkan kuota 1/1000 penduduk muslim suatu negara) omset "bisnis" haji bisa mencapai Rp. 7 triliun setiap tahun. Belum ditambah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penyelenggaraan ibadah haji dianggap sebagai tugas nasional dan merupakan hak monopoli departemen agama. Alasan pemerintah, karena menyangkut ratusan ribu jamaah, melibatkan berbagai instansi di dalam maupun luar negeri. Selain itu, ibadah haji dilaksanakan di negara lain dengan waktu terbatas dan menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri.
Masalahnya, model pengelolaan yang monopolistik diikuti dengan ketertutupan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran. Karena itu, penyelenggaraan haji kerap diwarnai oleh praktek korupsi. Misalnya, dalam rentang tahun 2002 hingga 2005, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan banyak penyimpangan yang berakibat negara dirugikan paling tidak senilai Rp. 700 milyar.
Selain itu, suburnya praktek korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji antara lain ditunjukan oleh vonis penjara untuk mantan Menteri Agama, Said Agil Hussain Al-Munawar dan mantan Direktur jenderal bimbingan Islam dan penyelenggaran haji, Taufiq Kamil. Keduanya terbukti melakukan praktek korupsi.
Walau begitu, departemen agama masih belum serius memperbaiki tata kelola dalam penyelenggaraan ibadah haji. Potensi untuk melakukan praktek korupsi masih tetap terbuka. Pelayanan yang disediakan jamaah pun masih buruk. Ssetiap tahun masalah selalu muncul. Mulai dari kelaparan jamaah karena keterlambatan katering, transportasi yang tidak bagus, hingga pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram.
Aliran Dana Haji
Ada dua sumber utama uang yang mengalir kepada Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni
a. Dana BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji . Besarannya ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri agama setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, BPIH digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam pasal 23 Undang-Undang 13/2008 tentang penyelenggaraan haji, BPIH disetor ke rekening menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional dan dikelola oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat, yaitu digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Akan tetapi, dalam kurun waktu tahun 2005, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerima beberapa aliran uang yang berasal dari BPIH, antara lain tunjangan fungsional selama Januari hingga April yang rata-rata setiap bulan mancapai Rp. 10 juta dan perjalanan dinas sebesar USD 11.300.
Tabel 1. Aliran Dana BPIH ke Menteri Agama
Tanggal |
Jenis |
Jumlah
|
30 Nov 2004 |
Tunjangan fungsional November |
Rp. 10.000.000 |
31 Des 2004 |
Tunjangan fungsional Desember |
Rp. 10.000.000 |
02 Feb 2005 |
Tunjangan fungsional Januari |
Rp. 10.000.000 |
16 Feb 2005 |
Taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi |
USD 5.000 |
21 Mar 2005 |
Tunjangan fungsional Februari |
Rp. 10.000.000 |
04 Apr 2005 |
Taktis Menag ke Arab Saudi |
USD 5.000 |
21 Apr 2005 |
Tunjangan fungsional Maret |
Rp. 10.000.000 |
21 Apr 2005 |
Tunjangan fungsional April |
Rp. 10.000.000 |
15 Sep 2005 |
Biaya persediaan perjalanan dinas Menag dari Riyadh ke Jeddah |
USD 1.300 |
Total |
Rp. 173.000.000,00 |
Cat. 1 USD= Rp. 10.000
b. Dana Abadi Umat
Menurut Undang-Undang 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, Dana Abadi Umat merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Tujuan utama pengelolaan DAU adalah untuk kemaslahatan umat. Dalam Keputusan Presiden 22/2001 tentang badan pengelola DAU, bentuk kegiatan yang dibiayai DAU antara lain, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta pelayanan ibadah haji.
Namun, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerbit Keputusan Menteri Agama 88/2003 tentang penetapan besarnya biaya DAU bagi ketua badan, dewan pengawas, dewan pelaksana, taktis perjalanan dinas, dan lain-lain tahun 2005. Aturan tersebut merupakan legalitas atas aliran uang kepada pengelola DAU terutama menteri agama, baik berupa tunjangan, biaya taktis perjalanan dinas, tunjangan hari raya, serta kegiatan operasional.
Dalam aturan disebutkan bahwa menteri agama sebagai ketua BP DAU mendapat tunjangan fungsional sebesar Rp. 5 juta setiap bulan, lebih rendah Rp. 10 juta dibandingkan menteri agama sebelumnya, Said Agil Al-Munawar. Juga memperoleh alokasi untuk taktis perjalanan dinas ke luar negeri USD 50.000/tahun, tunjangan hari raya Rp. 10 juta/tahun, serta kegiatan operasional sebanyak Rp. 1 milyar/tahun.
Pada rentang waktu 2004 dan 2005, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerima uang yang berasal dari DAU. Bentuknya antara lain, tunjangan fungsional November dan Desember 2004 masing-masing sebesar Rp. 15 juta, tunjangan fungsional Januari hingga April 2005 masing-masing sebesar Rp. 5 juta, perjalanan dinas ke Mesir sebesar USD 7.500, serta biaya taktis ke Vatikan USD 5.000
Tabel 2. Aliran DAU kepada Menteri Agama
Tanggal |
Jenis |
Jumlah
|
30 Nov 2004 |
Tunjangan fungsional |
Rp. 15.000.000 |
04 Nov 2004 |
Taktis perjalanan dinas ke Abu Dhabi |
USD 7.500 |
09 Nov 2004 |
Open House Menag |
Rp. 60.653.772 |
11 Nov 2004 |
Taktis perjalanan dinas Menag ke Mesir |
USD 7.500 |
11 Nov 2004 |
THR 2004 |
Rp. 25.000.000 |
29 Nov 2004 |
Taktis perjalanan dinas Menag ke Saudi Arabia |
USD 7.500 |
31 Des 2004 |
Tunjangan fungsional Desember |
Rp. 15.000.000 |
01 Jan 2005 |
Tunjangan fungsional Januari |
Rp. 5.000.000 |
01 Feb 2005 |
Tunjangan fungsional Februari |
Rp. 5.000.000 |
28 Feb 2005 |
Taktis perjalanan dinas Menag ke Arab |
Rp. 48.700.000 |
01 Mar 2005 |
Tunjangan fungsional Maret |
Rp. 5.000.000 |
01 Apr 2005 |
Tunjangan fungsional April |
Rp. 5.000.000 |
05 Apr 2005 |
Bantuan Menag untuk pengobatan ZA Maulani |
Rp. 25.000.000 |
05 Apr 2005 |
Biaya taktis menag ke vatikan |
USD 5.000 |
06 Mei 2005 |
Taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi |
USD 5.000 |
TOTAL |
Rp. 534.353.772,00 |
Berdasarkan uraian diatas kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk:
1.
Menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penggunaan BPIH dan DAU kepada Menteri Agama, Maftuch Basyuni
2.
Memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk:
a.
menertibkan atau menghapus DAU; dan
b.
memasukkan penerimaan dari efesiensi penyelenggaraan ibadah haji kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jakarta, 6 Januari 2009
Indonesia Corruption Watch
Ade Irawan
(Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik)
Firdaus Ilyas
(Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis)
Agus Sunaryanto
(Koordinator Divisi Investigasi)