KPK Harus Usut Dugaan Aliran Dana Haji di Depag

Hari Selasa, 6 Januari 2009 pukul 08.00-09.30, ICW menyampaikan laporan kepada pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK, M. Jasin. Laporan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam hal:

  1. Aliran Dana DAU dan BPIH pada tahun 2004-2005 yang diterima oleh Menteri Agama, Maftuch Basyuni senilai Rp. 707 juta. (terlampir)
  2. Kelebihan pembayaran biaya penerbangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 senili Rp 878 miliar (terlampir di attachment)

Dalam tanggapannnya, KPK menyataan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan dan akan memanggil pejabat dilingkungan di Departemen Agama untuk dimintai klarifikasi.

Untuk lebih jelasnya mengenai laporan ini dapat menghubungi :
(untuk isu Aliran Dana DAU dan BPIH: Ade Irawan (Hp 0852 1874 2461), Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik) atau Agus Sunaryanto (Hp 0812 857 68 73, Koordinator Divisi Investigasi)

untuk isu Biaya Penerbangan Haji, Firdaus Ilyas (Hp 0812 982 0004, Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis)

Berikut adalah release ICW

-----------------------------

KPK HARUS USUT DUGAAN ALIRAN DANA HAJI DI DEPARTEMEN AGAMA

 

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan salah satu usaha layanan konsumen yang sangat besar. Dengan jumlah jamaah lebih dari 200.000 orang (berdasarkan kuota 1/1000 penduduk muslim suatu negara) omset "bisnis" haji bisa mencapai Rp. 7 triliun setiap tahun. Belum ditambah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penyelenggaraan ibadah haji dianggap sebagai tugas nasional dan merupakan hak monopoli departemen agama. Alasan pemerintah, karena menyangkut ratusan ribu jamaah, melibatkan berbagai instansi di dalam maupun luar negeri. Selain itu, ibadah haji dilaksanakan di negara lain dengan waktu terbatas dan menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri.

 

Masalahnya, model pengelolaan yang monopolistik diikuti dengan ketertutupan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran. Karena itu, penyelenggaraan haji kerap diwarnai oleh praktek korupsi. Misalnya, dalam rentang tahun 2002 hingga 2005, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan banyak penyimpangan yang berakibat negara dirugikan paling tidak senilai Rp. 700 milyar. 

 

Selain itu, suburnya praktek korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji antara lain ditunjukan oleh vonis penjara untuk mantan Menteri Agama, Said Agil Hussain Al-Munawar dan mantan Direktur jenderal bimbingan Islam dan penyelenggaran haji, Taufiq Kamil. Keduanya terbukti melakukan praktek korupsi.

 

Walau begitu, departemen agama masih belum serius memperbaiki tata kelola dalam penyelenggaraan ibadah haji. Potensi untuk melakukan praktek korupsi masih tetap terbuka. Pelayanan yang disediakan jamaah pun masih buruk. Ssetiap tahun masalah selalu muncul. Mulai dari kelaparan jamaah karena keterlambatan katering, transportasi yang tidak bagus, hingga pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram.

  

Aliran Dana Haji

Ada dua sumber utama uang yang mengalir kepada Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni

 

a.      Dana BPIH

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji . Besarannya ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri agama setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, BPIH digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

 

Dalam pasal 23 Undang-Undang 13/2008 tentang penyelenggaraan haji, BPIH disetor ke rekening menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional dan  dikelola oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat, yaitu digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji.

 

Akan tetapi, dalam kurun waktu tahun 2005, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerima beberapa aliran uang yang berasal dari BPIH, antara lain tunjangan fungsional selama Januari hingga April yang rata-rata setiap bulan mancapai Rp. 10 juta dan perjalanan dinas sebesar USD 11.300.

 

Tabel 1. Aliran Dana BPIH ke Menteri Agama

Tanggal

Jenis

Jumlah

 

30 Nov 2004

Tunjangan fungsional November

Rp. 10.000.000

31 Des 2004

Tunjangan fungsional Desember

Rp. 10.000.000

02 Feb 2005

Tunjangan fungsional Januari

Rp. 10.000.000

16 Feb 2005

Taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi

USD 5.000

21 Mar 2005

Tunjangan fungsional Februari

Rp. 10.000.000

04 Apr 2005

Taktis Menag ke Arab Saudi

USD 5.000

21 Apr 2005

Tunjangan fungsional Maret

Rp. 10.000.000

21 Apr 2005

Tunjangan fungsional April

Rp. 10.000.000

15 Sep 2005

Biaya persediaan perjalanan dinas Menag dari Riyadh ke Jeddah

USD 1.300

Total

Rp. 173.000.000,00

Cat. 1 USD= Rp. 10.000

 

b.      Dana Abadi Umat

Menurut Undang-Undang 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, Dana Abadi Umat merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

 

Tujuan utama pengelolaan DAU adalah untuk kemaslahatan umat. Dalam Keputusan Presiden 22/2001 tentang badan pengelola DAU, bentuk kegiatan yang dibiayai DAU antara lain, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta pelayanan ibadah haji.

 

Namun, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerbit Keputusan Menteri Agama 88/2003 tentang penetapan besarnya biaya DAU bagi ketua badan, dewan pengawas, dewan pelaksana, taktis perjalanan dinas, dan lain-lain tahun 2005. Aturan tersebut merupakan legalitas atas aliran uang kepada pengelola DAU terutama menteri agama, baik berupa tunjangan, biaya taktis perjalanan dinas, tunjangan hari raya, serta kegiatan operasional.

 

Dalam aturan disebutkan bahwa menteri agama sebagai ketua BP DAU mendapat tunjangan fungsional sebesar Rp. 5 juta setiap bulan, lebih rendah Rp. 10 juta dibandingkan menteri agama sebelumnya, Said Agil Al-Munawar. Juga memperoleh alokasi untuk taktis perjalanan dinas ke luar negeri USD 50.000/tahun, tunjangan hari raya Rp. 10 juta/tahun, serta kegiatan operasional sebanyak Rp. 1 milyar/tahun.

 

Pada rentang waktu 2004 dan 2005, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerima uang yang berasal dari DAU. Bentuknya antara lain, tunjangan fungsional November dan Desember 2004 masing-masing sebesar Rp. 15 juta, tunjangan fungsional Januari hingga April 2005 masing-masing sebesar Rp. 5 juta, perjalanan dinas ke Mesir sebesar USD 7.500, serta biaya taktis ke Vatikan USD 5.000

 

Tabel 2. Aliran DAU kepada Menteri Agama

Tanggal

Jenis

Jumlah

 

30 Nov 2004

Tunjangan fungsional

Rp. 15.000.000

04 Nov 2004

Taktis perjalanan dinas ke Abu Dhabi

USD        7.500

09 Nov 2004

Open House Menag

Rp. 60.653.772

11 Nov 2004

Taktis perjalanan dinas Menag ke Mesir

USD        7.500

11 Nov 2004

THR 2004

Rp. 25.000.000

29 Nov 2004

Taktis perjalanan dinas Menag ke Saudi Arabia

USD        7.500

31 Des 2004

Tunjangan fungsional Desember

Rp. 15.000.000

01 Jan  2005

Tunjangan fungsional Januari

Rp.   5.000.000

01 Feb 2005

Tunjangan fungsional Februari

Rp.   5.000.000

28 Feb 2005

Taktis perjalanan dinas Menag ke Arab

Rp. 48.700.000

01 Mar 2005

Tunjangan fungsional Maret

Rp.   5.000.000

01 Apr 2005

Tunjangan fungsional April

Rp.   5.000.000

05 Apr 2005

Bantuan Menag untuk pengobatan ZA Maulani

Rp. 25.000.000

05 Apr 2005

Biaya taktis menag ke vatikan

USD       5.000

06 Mei 2005

Taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi

USD       5.000

TOTAL

Rp. 534.353.772,00

 

Berdasarkan uraian diatas kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk:

1.      

Menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penggunaan BPIH dan DAU kepada Menteri Agama, Maftuch  Basyuni

2.      

Memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk:

a.      

menertibkan atau menghapus DAU; dan

b.      

memasukkan penerimaan dari efesiensi penyelenggaraan ibadah haji kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Jakarta, 6 Januari 2009

Indonesia Corruption Watch

 

Ade Irawan

(Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik)

 

Firdaus Ilyas

(Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis)

 

Agus Sunaryanto

(Koordinator Divisi Investigasi)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan