Kenaikan Iuran JKN Tak Selesaikan Masalah Defisit Pendanaan

Jaminan kesehatan (foto: mediaindonesia.com)
Jaminan kesehatan (foto: mediaindonesia.com)

Kenaikan Iuran JKN:
Tak Selesaikan Masalah Defisit Pendanaan,
Tetapi Justru Mencederai Putusan MA dan Nilai Kemanusiaan

Pada saat masyarakat sedang berjuang menghadapi dampak pandemi Covid-19, presiden justru menaikkan iuran JKN melalui Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Besaran kenaikan bahkan hampir mencapai 100%. Iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000,- menjadi Rp 150.000,- (87,5%), kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000,- (96%), dan kelas III naik dari Rp 25.500,- menjadi Rp 35.000,- (37,25%), yang akan mulai berlaku pada Juli 2020.

Kenaikan iuran JKN ini bukan yang pertama. Pada 2019, presiden mengeluarkan kebijakan serupa dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2020 sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA No. 7P/HUM/2020 pada 31 Maret 2020.

Presiden seolah tak membaca jelas putusan MA yang menyebutkan bahwa defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) merupakan akibat kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Kenaikan iuran JKN di tengah kondisi ekonomi global tak menentu tersebut juga disebut MA bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan pasal 2 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan yang menggariskan bahwa SJSN diselenggarakan berdasarkan asas kemanusian, asas manfaat, dan asas keadilan sosial.

Selain itu, MA juga menyebut bahwa masalah BPJS Kesehatan sebagaimana disebut dalam Hasil Audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan, termasuk soal defisit merupakan, dampak dari:

  1. Ketidakseriusan kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi antara satu dengan yang lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial; 


  2. Ketidakjelasan eksistensi Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, karena hingga saat ini pun boleh jadi masyarakat belum mengetahui institusi apa itu; 


  3. Adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS; 


  4. Mandulnya satuan pengawas internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Atas dasar putusan tersebut, seharusnya jelas bahwa yang perlu dilakukan pemerintah untuk menjawab persoalan defisit JKN adalah mengevaluasi dan membenahi pengelolaan BPJS Kesehatan, termasuk menelusuri fraud dan mengefektifkan kerja satuan pengawas internal BPJS Kesehatan. Menjawab persoalan dengan menaikkan iuran tak menjawab masalah secara tuntas. Pemerintah bahkan tak terdengar melakukan pembenahan masalah sebagaimana umum diketahui dan dipertegas dalam putusan MA.

Persoalan utama pelayanan JKN pada dasarnya terletak pada buruknya tata kelola, bukan pada besaran iuran. Mengenai fraud, Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2017 menemukan sedikitnya ada 49 dugaan fraud yang terjadi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). Temuan beserta rekomendasi persoalan ini juga telah disampaikan kepada BPJS dan Kementerian Kesehatan. Perkumpulan PRAKARSA dalam laporannya menyebutkan, kebijakan kenaikan iuran bukanlah semata-mata langkah paling tepat untuk menambal defisit JKN, diperlukan opsi-opsi alternative pembiayaan lain yang tidak memberatkan masyarakat, apalagi dilakukan di masa pandemi, semakin tidak relevan.

Keputusan presiden menaikkan iuran JKN di masa pademi juga sangat tidak sensitif dan tidak manusiawi. Kebijakan ini juga tak konsisten dengan kebijakan pemerintah yang lain, yaitu pemberian jaring pengaman sosial (bantuan sosial) untuk masyarakat rentan terdampak Covid-19. Sebagai dasar pemberian bantuan, pemerintah menyebut bahwa masyarakat hari ini butuh bantuan. Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi baru-baru ini mengungkap data bahwa sedikitnya 2,8 juta orang kehilangan pekerjaan karena pandemi. Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) juga merilis data yang menyebutkan bahwa 15 juta orang terancam Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dan jumlah ini disebut akan terus meningkat jika pandemi tidak segera ditangani dengan baik. Berdasar fenomena dan data ini, kenaikan iuran JKN dapat dikatakan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Masalah lain, kebijakan pemerintah menaikkan iuran dikhawatirkan akan mengacaukan upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara universal dan bertentangan dengan semangat gotong royong. Target perluasan kepesertaan akan sulit tercapai karena akan ada banyak masyarakat yang melepas status kepesertaannya karena terbebani besaran iuran. Jumlah masyarakat yang akan memilihi turun kelas juga akan meningkat karena alasan yang sama.

Berdasarkan situasi tersebut di atas, kami dari Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) menyimpulkan bahwa:

  1. Kenaikan iuran JKN sama dengan lagi-lagi membebankan masalah kepada masyarakat, padahal kunci persoalan terletak pada buruknya tata kelola JKN.

  2. Kenaikan iuran JKN tidak menjawab masalah defisit program JKN karena sebagaimana disebut dalam putusan MA, masalah tersebut diantaranya disebabkan adanya fraud dan mandulnya pengawas internal BPJS.

  3. Kenaikan iuran JKN di tengah pandemi Covid-19 tak sejalan dengan nilai kemanisaan dan kebijakan pemerintah terkait penanganan dampak Covid-19.

  4. Kenaikan iuran JKN akan menghambat upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara universal.

Oleh karena itu, kami mendesak:

  1. Presiden segera membatalkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 sehingga besaran iuran JKN kembali seperti semula.

  2. Pemerintah menindaklanjuti putusan MA No. 7P/HUM/2020 , khususnya dengan melakukan:

    1. Pemerintah segera mencari sumber alternatif bagi pendanaan JKN untuk menutup Evaluasi penyelenggaraan program JKN.

    2. Menelusuri potensi fraud dalam pengelolaan dan pelaksanaan program JKN.

    3. Mengefektifkan kerja dan fungsi satuan pengawas internal BPJS.

  3. Pemerintah segera mencari sumber alternatif bagi pendanaan JKN untuk menutup defisit, seperti menggunakan pendapatan negara dari cukai rokok dan pajak kendaraan bermotor.

  4. Pemerintah segera melakukan perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan.

  5. Kementerian Keuangan dan BPKP segera membuka hasil audit BPKP mengenai penyelenggaraan Program JKN dan BPJS sebagaimana telah diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai dokumen publik.

  6. Ombudsman RI untuk melakukan investigasi atas potensi pelanggaran maladministrasi dalam penetapan kenaikan iuran JKN.

 

Jakarta, 20 Mei 2020

Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)


ICW - Perkumpulan PRAKARSA - KOPEL Indonesia - YAPPIKA-ActionAid

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan