Kapitalisme Bersembunyi di Balik Pasal-Pasal UU BHP

Rabu, 16 September 2009 di Kantor ICW Kalibata diselenggarakan diskusi publik untuk mematangkan uji materi UU Sisdiknas dan UU BHP. Berikut adalah press release terkait dengan diskusi tersebut.

Naskah press release dalam format PDF
dokumen kajian/ kesimpulan uji materi UU Sisdiknas dan UU BHP

Pers Release
SELAMAT DATANG PASAR PENDIDIKAN DAN PENDIDIKAN MODEL PASAR
“Kapitalisme Bersembunyi di Balik Pasal-Pasal UU BHP”

Pilihan kebijakan Pemerintah dan DPR RI yang menjadikan sistem BHP (Badan Hukum Pendidikan) sebagai landasan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional bertentangan dengan paradigma pendidikan yang telah ditegaskan oleh UUD 1945. Pemerintah dan DPR RI melalui UU BHP telah mendorong pendidikan terjun ke dalam pasar pendidikan dan telah menciptakan pendidikan model pasar.

Pada hari Kamis 3 September 2009, pk. 11.00 WIB, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Uji Materil UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP dan Pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) setelah sempat tertunda oleh perkara Pemilu. Para Pemohon yang terdiri dari mahasiswa, dosen, guru, orang tua murid, dan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang pendidikan diwakili oleh Tim Advokasi Koalisi Pendidikan akan menghadirkan sejumlah pakar untuk memberikan keterangan ahli di persidangan, diantaranya Prof. Winarno Surachmad, Prof. Imam Chourmain dan Prof Wuryadi. Sementara itu, rencananya Pemerintah RI akan menghadirkan para ahli, diantaranya Prof. Arifin Soeria Atmaja dan Prof Johannes Gunawan yang selama ini mendukung sikap Pemerintah yang memaksakan sistem BHP sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan nasional, dan di berbagai kesempatan -sama halnya dengan Menteri Pendidikan Nasional- selalu menuding bahwa seolah-olah penolakan masyarakat terhadap UU BHP disebabkan masyarakat belum membaca dan tidak mengerti.

Para ahli yang dihadirkan Para Pemohon akan menjelaskan bagaimana sebenarnya paradigma pendidikan di Indonesia menurut UUD 1945 dan apa yang dimaksud dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam Pembukaan UUD 1945. Kemudian, sistem seperti apa yang diciptakan oleh UU BHP dan bagaimana dampaknya.  Sementara itu, ahli dari Pemerintah sudah dipastikan akan berdalih bahwa pasal-pasal UU BHP telah menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat sehingga UU BHP layak dipertahankan. Padahal menurut Pemohon, yang menjadi masalah mendasar dalam UU BHP adalah “BHP sebagai sistem”, bukan “bagaimana BHP dilaksanakan”. Sekalipun terdapat pasal-pasal dalam UU BHP yang seolah-olah telah mengakomodir keinginan masyarakat,  justru pasal-pasal tersebut sebenarnya hanyalah pasal tempelan untuk mengesankan seolah-olah UU BHP tidak kapitalis tetap tetap saja sebenarnya terlihat dipaksakan karena memang tidak  sesuai dengan roh UU BHP itu sendiri dan menutupi semangat dasar sistem BHP, yakni secara perlahan tapi pasti melepaskan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan, membebankannya kepada masyarakat dan akhirnya menciptakan biaya pendidikan tinggi.

Sidang pada hari ini merupakan pertarungan ideologi dan paradigma pendidikan. Sebuah perdebatan mengenai akan dibawa kemana pendidikan di Indonesia. Semoga uji materil UU BHP ini dapat mendorong terciptanya pendidikan yang terjangkau dan dapat dijangkau seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, dengan cara menyatakan UU BHP inkostitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jakarta, 16 September 2009
Hormat Kami
Tim Advokasi Koalisi Pendidikan

Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M
Koordinator

0815 864 77616
tbasari@lbhmasyarakat.org

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan