Ironi (Korupsi) Pendidikan

BADAN Pemeriksa Keuangan RI menemukan masalah dalam pengelolaan dana ujian nasional. Ditemukan potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah dalam penyelenggaraan UN tahun 2012 dan 2013 (Kompas, 20/9/2013).

Meski potensi kerugian negara ini jauh lebih kecil dibandingkan anggaran UN yang mencapai ratusan miliar rupiah, hal ini telah menambah deretan panjang daftar korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Temuan BPK dan korupsi pendidikan lainnya merupakan ironi di tengah upaya bangsa Indonesia melawan korupsi melalui pendidikan. Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama periode 2003-2013 ditemukan 296 kasus korupsi pendidikan yang disidik penegak hukum dan menyeret 479 orang sebagai tersangka. Kerugian negara atas seluruh kasus ini Rp 619,0 miliar (Laporan Kajian Satu Dasawarsa Korupsi Pendidikan, ICW 2013).

Selama satu dasawarsa ini terdapat tren peningkatan dalam korupsi pendidikan dan aspek kerugian negara. Pada 2003 terdapat delapan kasus dengan kerugian negara Rp 19,0 miliar. Angka kerugian negara meningkat 422 persen pada 2013 menjadi delapan kasus dengan kerugian negara Rp 99,2 miliar. Puncak kasus korupsi terjadi pada 2007, di mana penegak hukum menindak 84 kasus dengan kerugian negara Rp 151,0 miliar.

Hampir semua dana pendidikan tak luput dari praktik korupsi. Mulai dari dana pendidikan yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung dan infrastruktur, dana operasional, dana gaji dan honor guru, dana pengadaan buku dan alat bantu mengajar, dana beasiswa, hingga dana yang dipungut dari masyarakat. Dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasikan untuk membangun dan merehabilitasi sekolah adalah yang paling banyak dikorupsi. Dari 296 kasus, 28,4 persen kasus korupsi terjadi dalam pengelolaan DAK dan mengakibatkan kerugian negara Rp 265,1 miliar. Dana BOS juga banyak dikorupsi, tetapi kerugian relatif lebih kecil dibandingkan dana pendidikan lain.

Di antara dana pendidikan yang menjadi obyek korupsi, dana pembangunan gedung dan sarana prasarana perguruan tinggi serta dana yang dikelola Kemdikbud perlu menjadi perhatian. Satu kasus korupsi saja terjadi dalam pengelolaan dana ini, kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Rata-rata kerugian negara akibat korupsi dua dana ini mencapai Rp 6,4 miliar. Pelaku juga kelas kakap, berasal dari pejabat Kemdikbud, anggota DPR, dan pengusaha nasional. Modusnya dengan pengawalan sejak program diajukan Kemdikbud kepada DPR, penetapan anggaran, hingga pengadaan.

Penggelapan dan mark up merupakan modus paling banyak terjadi. Dari 296 kasus, 106 kasus lewat penggelapan dengan kerugian negara mencapai Rp 248,5 miliar, sementara modus mark up dilakukan pada 59 kasus dengan kerugian negara Rp 195,8 miliar. Penggelapan dan mark up banyak digunakan untuk menyelewengkan DAK pendidikan dan dana BOS. Modus yang terungkap baru-baru ini adalah penyuapan dan penyalahgunaan wewenang terkait dengan perencanaan pendidikan. Modus ini terjadi dalam perencanaan dan penganggaran pengadaan beberapa laboratorium di PT yang dilakukan anggota DPR (AS). Modus ini bisa dikatakan sebagai kejahatan terorganisasi oleh pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan dan penganggaran di sektor pendidikan. Pejabat ini biasanya ada di Kemdikbud, Kementerian Keuangan, dan DPR atau pemda.

Dinas pendidikan merupakan lembaga yang paling banyak melakukan korupsi dana pendidikan. Dalam satu dasawarsa terakhir lembaga ini telah melakukan paling sedikit 151 praktik korupsi dengan kerugian negara Rp 356,5 miliar. Yang menarik, perguruan tinggi juga menjadi pelaku korupsi dengan kerugian negara yang besar. PT telah menyelewengkan keuangan negara Rp 217,1 miliar pada 30 praktik korupsi.

Begitu juga dengan sekolah, setidaknya tercatat 82 kasus dengan kerugian negara Rp 10,9 miliar. Hampir semua institusi pendidikan dan semua jenjang satuan pendidikan melakukan praktik korupsi. Jumlah kasus dan kerugian negara memang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan. Selama periode ini, anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp 2.000 triliun, sementara korupsi pendidikan Rp 619,0 miliar. Namun, masih banyak praktik korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan yang lolos dari penindakan penegak hukum. Sistem integritas dan pencegahan korupsi belum sepenuhnya efektif mencegah penyelewengan anggaran pendidikan. BPK juga telah beberapa kali memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan Kemdikbud.

Pendidikan tampaknya hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi tidak bagi pejabat yang mengurusi pendidikan. Pejabat pendidikan yang seharusnya memberikan keteladanan kepada peserta didik justru terjerat praktik kecurangan. Mereka menjadikan pendidikan hanya sebagai komoditas yang dapat memenuhi kepentingan politik dan obyek mendapatkan keuntungan materi. Pejabat pendidikan dari tingkat pusat sampai daerah, dari rektor sampai kepala sekolah, dari rekanan Kemdikbud sampai rekanan dinas pendidikan terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Selama satu dasawarsa terakhir, penegak hukum telah menetapkan 479 tersangka terkait korupsi pendidikan, dengan 71 di antaranya kepala dinas pendidikan, 179 orang anak buah kepala dinas pendidikan, serta 114 adalah rekanan pemerintah pusat dan daerah. Beberapa pejabat pemerintah pusat dan anggota DPR juga terlibat dalam beberapa kasus korupsi. Masih banyak praktik korupsi yang lolos dari jeratan hukum karena lemahnya sistem pencegahan, tidak teraudit atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Akar korupsi pendidikan
Tak dapat dibantah, anggaran pendidikan sasaran empuk koruptor. Ada empat alasan mengapa anggaran pendidikan rawan dikorupsi. Pertama, anggaran pendidikan anggaran paling besar di antara anggaran sektor lain. Besarnya anggaran pendidikan membuat korupsi pendidikan sulit dideteksi karena, meski dikorupsi, anggaran tersebut masih tetap bisa membiayai berbagai program pendidikan.

Kedua, tata kelola pendidikan terutama terkait anggaran belum paripurna. Hampir semua program pendidikan, mulai dari tingkat pusat sampai sekolah dan PT, minim partisipasi publik. Kebijakan dan regulasi pendidikan masih belum memandang penting partisipasi pemangku kepentingan dalam penyusunan program dan penganggaran serta pengelolaan dana pendidikan (Indonesia Corruption Education Outlook 2013, ICW). Program pendidikan pemerintah pusat hanya mengandalkan pengajuan kebutuhan yang disampaikan dinas pendidikan daerah serta data statistik yang dikeluarkan lembaga tertentu seperti BPS dan Bank Dunia.

Proses teknokratis seperti ini mengakibatkan program pendidikan melenceng dari prioritas pendidikan dan tak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil peserta didik di berbagai jenjang satuan pendidikan. Program serta dana pendidikan justru diarahkan untuk memenuhi kepentingan politik dan perburuan rente oleh mereka yang dekat dengan pemegang otoritas pendidikan. Kasus pengadaan laboratorium PT membuktikan hal ini. Oleh karena itu, tak aneh jika prioritas program pendidikan tak sesuai kepentingan pendidikan dan hanya memenuhi kepentingan politik dan para pencari rente. Caranya, dengan mengada-adakan program atau menyisipkan kepentingan dalam berbagai program itu. Semua proses ini dilakukan secara tertutup di kalangan pemegang otoritas kebijakan dan anggaran.

Selain perencanaan dan penganggaran, tata kelola dalam pengelolaan anggaran pendidikan juga masih buruk. Masih banyak ditemui praktik pengadaan barang dan jasa, belanja operasional birokrasi ataupun pengelolaan aset pendidikan yang tak transparan dan akuntabel. Penyelewengan dalam pengadaan atau pengelolaan aset pendidikan terjadi karena ketertutupan dalam pengelolaannya. Sulit bagi publik mengakses seluruh bukti dan laporan pertanggungjawaban itu. Ketidaktransparanan ini memudahkan pejabat dan kelompok kejahatan terorganisasinya menyelewengkan dana pendidikan serta terhindar dari pantauan publik.

Ketiga, tingginya biaya politik telah mengarahkan politisi yang bekerja sama dengan pejabat pendidikan dan pengusaha membentuk kelompok kejahatan terorganisasi menyelewengkan dana-dan pendidikan. Untuk menjadi caleg, seseorang harus menyetor ke parpol. Agar bisa lolos, caleg harus mengeluarkan biaya untuk kampanye. Setelah terpilih, ia juga wajib menyumbang kepada parpol. Begitu juga untuk menjadi kepala daerah harus mengeluarkan biaya pada parpol dan juga biaya kampanye. Kepala daerah memaksa pejabat dinas pendidikan menyetor sejumlah uang untuk jabatan tersebut. Hal ini juga terjadi pada pejabat pada level lebih rendah hingga kepala sekolah. Jika tak memberi setoran atau meloloskan kepentingan atasannya, pejabat tersebut bisa dirotasi atau jabatannya dicopot. Semua biaya untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan ini jadi alasan mereka korupsi saat menjabat agar bisa mengembalikan dana yang digunakan untuk membeli jabatan dan kekuasaan dan menumpuk kekayaan.

Solusi
Semua gambaran itu menunjukkan korupsi telah berlangsung sistematis dan luas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Praktik ini melecehkan substansi pendidikan yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas. Ada empat hal yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi di sektor pendidikan.

Pertama, pendidikan antikorupsi untuk semua. Pendidikan ini tak hanya untuk peserta didik di semua jenjang pendidikan, tetapi juga pejabat dan politisi yang memiliki otoritas atas kebijakan dan anggaran pendidikan serta rekanan pemerintah pusat dan daerah. Kedua, membangun sistem antikorupsi terutama dalam sistem perencanaan, penganggaran, dan implementasi belanja dana pendidikan. Sistem terutama pada pembagian kewenangan yang memadai pada berbagai institusi pendidikan serta pengawasan atas penggunaan kewenangan tersebut. Tata kelola dalam sistem antikorupsi membuka informasi seluas-luasnya kepada publik terkait pengelolaan anggaran pendidikan dan akses terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban. Publik dapat melakukan audit sosial guna melihat kepatuhan pengelolaan publik atas peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada pengawas internal dan eksternal pemerintah jika menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dana tersebut. Publik juga dapat menggunakan dokumen pertanggungjawaban sebagai bukti tindak pidana korupsi dalam laporan kepada penegak hukum.

Ketiga, memberdayakan para pemangku kepentingan pendidikan, seperti guru, peserta didik, dan orangtua murid untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan penganggaran serta memantau pengelolaan anggaran pendidikan. Pemberdayaan meliputi penyadaran atas hak pendidikan terutama hak atas anggaran, mensosialisasikan berbagai kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan dana pendidikan, pengorganisasian, pengawasan dan advokasi. Penyadaran akan hak atas pendidikan merupakan sumber motivasi utama bagi guru dan terutama orang tua murid untuk berpartisipasi dalam pendidikan. Penguasaan atas kebijakan dan regulasi atas pengelolaan dana pendidikan adalah komponen utama pengawasan pendidikan. Penguasaan atas ini akan meningkatkan ketajaman guru dan orangtua murid mengkritisi kebijakan dan regulasi anggaran pendidikan. Pengorganisasian, pengawasan, dan advokasi merupakan aksi penting yang harus dilakukan guru, siswa, orangtua siswa, dan publik untuk mengembalikan kebijakan pendidikan sesuai relnya serta menekan berbagai potensi korupsi yang terjadi.

Keempat, mengingatkan dan mengonsolidasikan publik, terutama orangtua murid, bahwa suara yang diberikan dalam berbagai kontestasi elektoral seperti pemilu, pilkada, dan pilpres menentukan apakah korupsi di sektor pendidikan akan terus terjadi atau tidak. Berbagai kontestasi elektoral tersebut menentukan siapa saja pejabat atau anggota DPR/DPRD yang akan memegang otoritas atas kebijakan dan regulasi terkait dana pendidikan. Presiden, politisi, serta kepala daerah yang mengeluarkan dana besar untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan jelas sangat berpotensi menggerogoti anggaran pendidikan. Oleh karena itu, para peserta yang mengikuti berbagai kontestasi elektoral perlu didukung oleh basis suara kritis dari pemangku kepentingan pendidikan sehingga tidak perlu tergadai sebelum menjadi pejabat publik.

Tanpa perbaikan dan aksi seperti ini, niscaya pendidikan selalu menjadi komoditas bagi politisi, pejabat, dan pengusaha untuk mendapatkan keuntungan.

Febri Hendri AA, Peneliti Senior Institute for Strategic Initiatives
 

Tulisan ini disalin dari Kompas, 12 November 2013

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan