ICW siap sengketakan 147 Informasi Publik ke Komisi Informasi
BADAN PUBLIK MENGABAIKAN UU KIP
Seperti sudah diprediksi sebelumnya pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) tanggal 1 mei 2010 lalu tidak serta merta membuat badan publik pemerintah transparan kepada masyarakat.
Meski telah diberi tenggat waktu dua tahun untuk mempersiapkan infrastrukstur untuk mendukung pelaksanaan UU KIP ternyata hingga saat ini kesiapan badan publik belum juga optimal.
Hal ini tercermin dari uji coba yang dilakukan Indonesia Corruption Watch khususnya permintaan informasi disektor pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan kepada badan publik di lingkungan Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Selama kurun periode 6 Mei – 10 Juni 2010, ICW telah melakukan 10 kali permintaan informasi kepada badan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan 4 kali permintaan informasi ke badan publik pemerintah pusat.
Permintaan informasi di lingkungan Pemrov DKI Jakarta khususnya badan publik yang mengelola pelayanan pendidikan hasilnya sungguh mengecewakan. Dari 10 Permintaan informasi hanya satu yang mendapatkan respon positif yaitu dari dinas kesehatan terkait informasi tentang data total klaim pasien Gakin dan SKTM di RS Jabodetabek. Sedangkan selebihnya mendapatkan respon negatif atau tidak direspon sama sekali hingga saat ini.
Kemudian 4 permintaan informasi di tingkat pusat, Kementerian Kesehatan memberikan respon positif sedangkan dari Kementerian pendidikan dan PT Askes masih berproses sesuai tenggat waktu yang dibatasi UU KIP.
Kondisi yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tentu patut disesalkan, pertama karena penolakan informasi justru dilakukan oleh institusi pendidikan yang seharusnya bisa memberikan contoh nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas informasi pengelolaan keuangan. Kedua terjadi di pemerintah daerah yang berada di pusat kekuasaan dan bersinggungan langsung dengan Komisi Informasi Pusat.
Permintaan Informasi Serentak
Pengabaian permintaan informasi yang dilakukan oleh badan publik pendidikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta merupakan contoh buruk bagi perlindungan hak publik atas informasi. Sekaligus menunjukan lemahnya kualitas tata kelola pemerintahan (governance) di DKI jakarta.
Prilaku birokrasi yang tertutup akan menyuburkan praktek korupsi dan berakibat langsung pada buruknya kualitas serta tingginya beban biaya yang ditanggung oleh masyarakat. Pada akhirnya menyebabkan orang miskin semakin sulit mendapatkan layanan yang memuaskan.
Dengan kondisi demikian sepertinya harus ada upaya yang lebih serius dari kalangan masyarakat sipil untuk mengawal pelaksanaan UU KIP dalam kerangka mendorong badan-badan publik pemerintah lebih transparan dan akuntabel terhadap informasi atau kebijakannya.
Untuk itu upaya yang akan dilakukan ICW bersama jaringan masyarakat sipil didaerah, pertama akan mengintensifkan/ meningkatkan permintaan informasi secara serentak ke seluruh badan public baik tingkat pusat maupun lokal. (Daftar pemintaan informasi terlampir)
Kedua, ICW bersama jaringan masyarakat sipil akan mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat/ Daerah terkait tidak diresponnya permintaan yang diminta setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Peningkatan permintaan informasi dilatarbelakangi karena watak birokrasi pemerintah yang hingga saat ini masih tertutup, tidak akan menyampaikan/ mensosialisasikan informasi publik jika tidak di minta masyarakat.
Sedangkan sengketa informasi merupakan instrumen bagi masyarakat untuk mengontrol prilaku birokrasi agar tidak semena-mena sekaligus uji coba (challenge) kepada Komisi Informasi yang dimandatkan UU KIP sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi.
Rekomendasi:
- Masyarakat harus meningkatkan permintaan informasi kepada seluruh badan publik sebagai bagian untuk mengefektifkan pelaksanaan UU KIP
- Masyarakat harus mengajukan sengketa Infomasi kepada Komisi Informasi Pusat/Daerah jika hak atas informasinya dihambat
- Badan-badan publik harus segera melaksanakan amanat UU KIP dengan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat mendapatkan dan mengakses informasi.
Jakarta, 16 Juni 2010
Indonesia Corruption Watch
Agus Sunaryanto (08128576873)
Febri Hendri (087877681261)
Anda bisa mengunduh dokumen ini lebih lengkap di sini...